Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hokymusic12

Kenangan Indah dan Teknologi Modern

Sana Sini | 2024-05-29 03:35:26

Abyes22. Dan ke tiga sarana komunikasi tersebut pada jamannya sangat di andalkan saya pernah mengalami nya dan sarana sarana komunikasi tersebut adalah :

1 . Telepon rumah.

Pada saat itu orang yang memiliki telepon rumah pasti akan di katakan orang kaya dan terpandang karena proses pasang telpon rumah biaya masih terhitung mahal dan perbulan nya juga harus bayar pajaknya juga lumayan besar untuk saat itu telepon rumah masih terbilang mewah hanya orang tertentu saja yang bisa memiliki nya , Tapi kemudian banyak bermunculan wartel atau warung telepon jadi bisa membantu kaum menengah ke bawah untuk bisa berkomunikasi dengan saudara yang tinggal jauh .

2 . surat .

Sarana alat komunikasi selanjutnya surat yang ditulis sendiri di kertas kemudian di masukan amplop terus dilengkapi dengan alamat tujuan kode pos dan jangan lupa harus pakai perangko yang biasa atau yang cepat kenangan nya saya masih menyimpan perangko nya sampai sekarang buat koleksi .

3 . Telegram.

sarana komunikasi yang biasa nya di gunakan untuk memberikan kabar yang sangat penting kamu harus datang ke kantor telegram dan pasti akan di layani sama petugas nya dia akan mengetikkan sesuai dengan pesan yang Kamu ingin kan dan nanti petugas telegram nya yang akan menyambung ke petugas telegram di area alamat tujuan biasanya kabar telegram membutuhkan waktu sekitar 4 sampai 5 jam dan biasanya petugas telegram akan mengantar pesan telegram nya menggunakan amplop coklat, Tapi sekarang semua nya tinggal kenangan tergerus oleh jaman dan sudah ada pengganti nya tekhnologi modern dan lebih canggih yaitu handphone.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image