Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syahrial, S.T

Sekolah Butuh PPPK Non Guru

Eduaksi | Tuesday, 18 Jan 2022, 15:01 WIB

Patut disyukuri oleh para guru bahwa ada keinginan baik pemerintah untuk terus memperbaiki nasib guru. Ini terbukti dengan telah dilaksanakannya tes seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 yang lalu. Meskipun proses pemberkasan bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus untuk tahap pertama dan kedua belum dilakukan. Paling tidak hal tersebut telah membuka asa bagi para guru yang selama ini belum bisa mengenyam penghasilan yang layak dari kerja kerasnya sebagai guru.

Diluar hiruk-pikuk pro dan kontra terhadap penyelenggaraan seleksi PPPK yang sampai saat ini masih terdengar, ada kebutuhan tenaga lain yang selama ini masih terabaikan oleh pemerintah selaku penyelenggara pendidikan. Masih banyak sekolah negeri yang belum memiliki tenaga profesional untuk mengelola keuangan sekolah tersebut. Terutama sekolah baru dan sekolah terpencil. Sementara tuntutan administrasi pemerintah mewajibkan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengelola keuangan sekolah tersebut, terutama yang dana yang bersumber dari dana pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik yang dari pusat maupun dari provinsi.

“Guru adalah pendidik profesional yang mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”, demikian menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat 1. Dengan tidak adanya Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) secara khusus untuk proses administrasi sekolah, maka guru di sekolah baru dan terpencil seperti yang telah disampaikan di atas, tidak hanya berperan sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai, dan pengevaluasi saja tetapi juga mempunyai tugas tambahan sebagai TAS. Tugas TAS yang paling sering dilimpahkan kepada guru adalah sebagai bendahara BOS.

Perlu diketahui bahwa tugas bendahara BOS tidak hanya mengambil dana BOS dari rekening sekolah lalu membelanjakannya sesuai anggaran sekolah saja, melainkan juga membuat laporan pertanggungjawaban tentang pemakaian dana tersebut. Sementara itu selaku guru di sekolah juga memiliki tugas administratif, seperti membuat rencana pelaksanaan pembelajaran, merekap absensi siswa, mengevaluasi penerapan pendidikan secara berkala, membuat laporan nilai tiap semester, melaksanakan proses penerimaan siswa baru, serta lain- lain. Jadi dengan bonus tugas selaku bendahara BOS pastinya ini menambah beban kerja bagi guru yang bersangkutan.

Kerap terjadi, khususnya di sekolah yang mempunyai tenaga yang sangat terbatas, guru yang ditunjuk untuk mengelola dana BOS terkadang kurang menguasai pembukuan keuangan, apalagi sekarang ini tidak cukup hanya dengan pembukuan manual saja tetapi sudah menggunakan aplikasi online. Tentu ini menjadi beban tersendiri, karena lancar tidaknya keuangan di suatu sekolah tergantung juga dengan kecakapan bendahara tersebut menyelesaikan tugasnya.

Tugas guru yang jadi bendahara BOS bukanlah gampang sebab guru harus memahami pembukuan dengan baik, bila guru tidak menguasai pembukuan dengan baik tentu saja dalam membuat laporan keuangan yang berasal dari dana BOS guru akan mengalami kesusahan. Dalam melaksanakan administrasi dana BOS, ada alur penerimaan, pengeluaran serta pelaporan pemakaian dana BOS. Walaupun guru pada awal mulanya tidak menguasai bagaimana metode menyusun laporan keuangan dengan baik, tetapi dengan kesungguhannya dalam melakukan tugas yang diberikan serta supaya tidak membatasi proses pendidikan yang berlangsung guru bisa melakukan tugas bonus yang diberikan dengan baik.

Tugas yang berjalan efisien merupakan tugas yang terlaksana dengan baik serta bisa menggapai tujuan yang sudah dikehendaki. Tugas guru yang berfungsi ganda selaku bendahara bukan cuma selaku pendidik, namun meningkat selaku pengelola keuangan sekolah. Guru yang melakukan tugas ganda (pendidik serta bendahara BOS) tidak bisa melaksanakan kedua kedudukan tersebut secara sempurna. Tugas yang diberikan menjadikan guru terbebani, serta mengusik kinerja guru dalam melakukan keduanya. Sementara itu tugas utama guru selaku pendidik telah menyita waktu, tenaga, serta pemikiran, ditambah lagi dengan tugas guru selaku bendahara pasti akan menaikkan beban berat tersebut. Dampaknya tugas utamanya tidak berjalan efisien.

Dari riset yang dilakukan oleh Purwanti Wahyuningtyas dari Universitas Negara Malang, bahwa jika dalam melakukan tugasnya selaku guru serta bendahara, ternyata guru tersebut lebih baik dalam mengerjakan tugasnya sebagai bendahara daripada melakukan tugas utamanya selaku guru. Sebab guru yang bersangkutan merasa lebih banyak beban serta tekanan dikala melakukan tugasnya selaku bendahara, sehingga dia harus mampu berupaya untuk melaksanakan tugas tersebut dengan cermat supaya tidak terjadi kesalahan dalam tiap pemakaian dana BOS tersebut. Jadi seolah-olah tugasnya sebagai bendahara jauh lebih penting dari pada tugasnya sebagai guru.

Tidak hanya itu pula dalam melaksanakan tugas tambahan selaku bendahara BOS guru dituntut untuk melaksanakan pelaporan secara tepat waktu, perihal ini pula yang menimbulkan tugas utama guru selaku pendidik jadi terabaikan. Pada satu minggu di akhir bulan guru yang memiliki tugas tambahan selaku bendahara BOS akan sangat padat jadwalnya, sebab guru tersebut wajib mengerjakan laporan pertanggungjawaban buat pemakaian dana BOS. Terkadang guru tersebut memang harus mengesampingkan tugas utamanya, apalagi pada saat ada monitoring maupun rekonsiliasi, demi lancarnya laporan keuangan sekolah.

Sudah dapat dipastikan bahwa dalam melakukan tugas selaku bendahara BOS banyak menyita waktu guru, baik itu waktu melakukan tugasnya selaku pendidik maupun waktu istirahatnya. Karena seringkali disaat mengerjakan laporan keuangan, guru harus bawa tugas tersebut pulang ke rumah supaya bisa selesai dengan tepat waktu.

Dengan kemajuan teknologi, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa tugas bendahara tidak terbatas pada pelaporan secara manual saja, namun pula dituntut buat melaksanakan pelaporan dana BOS secara online. Apalagi seringkali terjadi, aplikasi yang digunakan buat pelaporan tersebut berganti-ganti tiap tahunnya, sehingga mewajibkan guru menyediakan banyak waktu di depan komputer untuk menekuni aplikasi yang baru itu. Banyak pengorbanan yang dilakukan oleh guru dikala melakukan tugasnya selaku bendahara BOS dari pada selaku pendidik. Terkadang guru terpaksa meninggalkan aktivitas pendidikan di kelas buat menyerahkan laporan ataupun melaksanakan pencairan dana BOS ke bank yang sudah ditetapkan. Tidak hanya itu, disaat ada pengawasan terhadap dana BOS guru kembali meninggalkan kelas serta melakukan aktivitas tersebut. Sepatutnya guru yang memiliki tugas utama selaku pendidik tidak diberikan tugas tugas yang membebani serta menyita banyak waktu guru buat aktivitas pendidikan dan buat diri guru itu sendiri.

Jadi sudah selayaknya pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mempertimbangan untuk pengadaan tenaga administrasi dalam bidang keuangan, sehingga guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik serta tidak merasa tertekan dengan beban pekerjaan tambahan yang diberikan. Dengan demikian insyaallah pendidikan di Indonesia akan lebih maju.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image