Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Peluang Potensi Industri Halal di Indonesia

Ekonomi Syariah | 2024-05-24 12:40:18

Menurut hasil sensus penduduk pada tahun 2022, Indonesia memiliki sumber daya manusia sebesar 270.203.917 jiwa. Dari sekian banyak jiwa tersebut, islam menjadi agama yang paling banyak dianut oleh penduduk Indonesia. Dengan begitu, Indonesia memiliki potensi industry syariah yang sangat besar, baik dari aspek industry keuangan syariah maupun industry halal.

Dari aspek industry keuangan syariah, Indonesia menepati peringkat empat di dunia sebagi negara penggembang keuangan syariah setelah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Sementara itu, aset keuangan syariah di Indonesia menepati peringkat tujuh di dunia dengan total asset sebesar US$99 miliar. Dari sana dapat dilihat bahwa Indonesia dapat terus terus meningkatkan industry keuangan syariah dengan melalui pengembangan ZISWAF, sukuk, dan Islamic fintenct. Sedangkan dari aspek industry syariah, berdasarkan Indonesia halal market report 2021/2022 yang diluncurkan oleh Dinar Starndard, Indonesia berpeluang menambah US$5,1 miliar atau sebesar Rp. 72,9 trilliun terhadap produk domestic bruto (PDB).

Jika potrnsi aspek industri halal diperinci, untuk sektor makanan dan minuman halal, Indonesia memiliki keanekaragaman dalam memproduksi makanan dan minuman yang memiliki kelezatan dan cita rasannya masing-masing. Untuk memastikan produk-produk tersebut halal perlu adanya pemeriksaan bersertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan setiap produk yang telah teraviliasi halal akan di berikan logo halal MUI yang sudah dikenal di seluruh dunia serta di akui oleh berbagai badan sertifikasi halal. Dari sektor peariwisata, Indonesia memiliki berbagai macam tempat periwisata indah yang menjadi daya tarik turis lokal maupun asing. Ditambah Indonesia memiliki kandungan sejarah dan nilai-nilai keislaman yang telah tertanam pekat didalamnya.

Dari sektor fashion syariah, Indonesia menjadi negara yang memproduksi busana muslim dengan memiliki daya tarik tinggi. Sekian banyak perancang muslim hebat yang lahir dan tumbuh di negeri ini, mereka memproduksi busana muslim dengan model yang elegan sehingga dapat diminati dipasaran. Dari segi media dan rekreasi halal, industri keatif bernuansa Islami memiliki daya Tarik tersendiri dihati Masyarakat Indonesia. Dimulai dari karya tulis novel dan dapat dikembangkan menjadi sebuah film yang ditampilkan di layer lebar. Selain itu, terdapat juga sinetron-sinetron yang memasukan nilai-nilai keislaman. Dari sanalah industry kreatif menunjukan kepekaan mereka terhadap negri dengan mayoritas muslim terbanyak di dunia. Dari segi farmasi dan kosmetik halal, Indonesia dengan penduduk bermayoritas muslim memerlukan segala obat-obatan dan kosmetik yang diproduksi dengan menggunakan bahan-bahan halal. Dari situlah, sejumlah brand-brand di bidang farmasi dan kosmetik halal hadir untuk memenuhi setiap kebutuhan msyarakat muslim Indonesia.

Dari seluruh potensi yang dimiliki negeri ini dalam industry halal, tentunya diperlukan dukungan seta pengeksekusian yang baik oleh pemerintah agar industry halal di Indonesia dapat terus berkembang. Pemerintah harus bentuk regulasi yang dapat mendukung perkembangan industry halal di tanah air, seperti membentuk undang-undang dan peraturan khusus mengenai sertifikasi halal, standar produk halal, dan penegakkan hukum terhadap produk yang tidak sesuai dengan standar halal serta mendorong, memberikan edukasi, ataupun pelatihan kepada kepada pelaku industry, akademisi, dan Masyarakat umum mengenai mengenai pentingnya industri halal dan cara memproduksi barang serta jasa yang sesuai dengan standar halal. Pemerintah juga harus ikut serta dalam memromosikan hasil produk industry halal kepada dunia agar perindustrian halal di Indonesia terus berkembang dan dapat bersaing dikancah dunia

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image