Mengapa LGBT Semakin Marak di Masyarakat?
Eduaksi | 2024-04-30 19:46:01Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia telah menjadi
perhatian baik di tingkat lokal maupun nasional (Annisa & Indrawadi, 2020; Bariah, et al.,
2022; Novita, 2021). LGBT merupakan sekelompok orientasi seksual dan identitas gender
yang berbeda dari norma heteroseksual. Definisi LGBT mencakup individu-individu yang
memiliki ketertarikan seksual terhadap individu sejenisnya atau yang mengidentifikasi diri
mereka sebagai transgender. Pandangan tentang LGBT di Indonesia sangat beragam,
terutama dalam konteks agama. Sebagian besar agama di Indonesia, seperti Islam, Kristen,Hindu, dan Buddha, memiliki pandangan yang menentang hubungan sejenis dan transgender (Saleh & Arif, 2018). Dari sisi Agama jelas LGBT itu haram dan tidak dapat dibenarkan karena melanggar terhadap ajaran agama dan norma sosial yang ada (Mafaza & Royyani, 2020).
Dalam konteks hukum di Indonesia, terdapat sejumlah perdebatan seputar Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus melarang LGBT (Asyari, 2018). Di beberapa wilayah Indonesia, telah menerapkan peraturan daerah yang membatasi hak-hak LGBT. Salah satu contoh adalah Kota Payakumbuh yang menerapkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2016 yang berfokus pada penyakit masyarakat dan maksiat (Annisa & Indrawadi, 2020) sebagai upaya menanggulangi kasus LGBT.
Hukum islam juga menjelaskan hukum LGBT dalam ayat-ayatnya di dalam Al-Quran dan Hadits. Berdasarkan beberapa ayat dan hadit tersebut, dapat dipahami bahwa homoseksual (liwāt) dan penyimpangan seksual lainnya termasuk dosa besar, karena bertentangan dengan norma agama, norma susila dan bertentangan pula dengan sunnatullah (God's Law/ natural law) dan fitrah manusia (human nature). Muhammad ibn 'Umar al-Rāzī dalam Mafatih al-Ghayb, mengatakan bahwa Allah dalam menumbuhkan rasa cinta kasih terhadap istri dan anak di dalam hati manusia terdapat hikmah sangat penting. Jika rasa cinta itu tidak ada, tentu tidak lahir anak dan berakibat terputusnya keturunan, itulah cinta yang merupakan fakta naluri manusia."Berdasarkan penjelasan dari ayat-ayat al-Qur'an dan hadis serta pendapat para ulama bahwa hukum LGBT adalah Haram dan termasuk dosa besar. Dampak negatif dari perbuatan LGBT ini adalah merusak Kesehatan dan menimbulkan penyakit- penyakit yang berbahaya.
Jadi pelaku homoseks dan lesbian bukan masalah khilafiyah (perbedaan pendapat ulama fikih dalam menetapkan hukumnya), karena ada larangan langsung dari Al- Qur'an dan Hadis, kemudian diikuti dengan kesepakatan ulama sedunia tentang keharaman perbuatan homo dan lesbi tersebut.
Dampak negatif bagi pelaku Homoseksual dan lesbian tidak hanya ancaman penyakit HIV/AIDS yang juga berdampak besar di masyarakat. Tetapi masih banyak lagi jenis penyakit kelamin yang akan menimpa para pelaku seks menyimpang, antara lain:
1. Sifilis atau raja singa. Ini adalah penyakit kelamin yang disebabkan oleh treponema pallidum yang berbahaya bagi penderita dan keturunannya.
2. Gonorrhea (kencing nanas). Ini adalah salah satu penyakit kelamin yang berbahaya yang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang melakukan hubungan seks tanpa aturan. Penyakit kelamin ini mudah menular akibat peradangan yang disebabkan oleh bakteri gonokukus, neisseria gonorrhoeae. Masa inkubasinya sekitar 2-7 hari. Gejala Gonorrhea lebih jelas terlihat pada pria, seperti keluarnya nanah dari saluran kencing yang terasa membakar.9
3. Uretritis dan Klamidia Nonspesifik Nongonococcal, adalah kondisi-kondisi medis yang menyebabkan perdangan uretra pria. Penyakit ini paling umum berkembang dari mikroorganisme mirip bakteri yang disebut chlamydia trachomatis. Infeksi klamidia ditularkan melalui seks oral, vaginal, dan anal-10
4. Herpes Genital (herpes kelamin) adalah penyakit pada kulit di daerah kemaluan, disebabkan oleh virus herpes simpleks. Ditandai dengan gelembung-gelembung kecil berisi getah bening, letaknya berkumpul, dan terasa membakar. Terkadang disertai gejala sakit kepala, gatal-gatal, dan demam-11
LGBT adalah singkatan dari singkatan dari Lesbian, Gay, biseksual dan Transgender yaitu homoseksual adalah hubungan sex antara laki-laki dengan laki laki, lesbian adalah hubungan sek antara perempuan dan perempuan, biseksual adalah seseorang yang memiliki ketertarikan dengan 2 jenis yaitu laki-laki dan perempuan, dan trangender adalah seseorang yang memiliki jenis kelamin laki-laki yang menyerupai perempuan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.