Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Sarekat Islam sebagai Kumpulan Para Pedagang Batik sampai menjadi Partai Politik Islam yang Besar di

Sejarah | Sunday, 28 Apr 2024, 16:02 WIB
(https://pin.it/33oUgdAsc)

Sarekat Islam di masa Pergerakan Nasional menjadi organisasi Islam yang pertama yang bergerak di bidang politik saat itu. Sarekat Islam berperan dalam mengakomodasi aspirasi politik umat Muslim, serta berpartisipasi juga dalam mengembangkan argumen Islam untuk menghadapi situasi politik yang berubah cepat.

Awalnya, Sarekat Islam adalah organisasi dagang yang didirikan di Solo pada 1911. Pendiriannya, kata Deliar Noer, punya dua alasan: peningkatan kompetisi dalam perdagangan batik, khususnya dari pedagang China, dan penindasan oleh bangsawan Solo. Yang di masa itu para pedagang kain batik di Solo harus menghadapi ketidakadilan akibat monopoli perdagangan yang dilakukan oleh pihak Hindia Belanda.

H. Samanhudi awal memulai Sarekat dagang ini bersama R. M Tirtoadisuryo. Lalu, kerjasama tersebut tidak bertahan lama karena pertikaian yang terjadi antara H. Samanhudi dengan R. M Tirtoadisuryo. Maka untuk melanjutkan lagi organisasi SDI yang mulai meredup itu, H. Samanhudi mengajak H.O.S. Tjokroaminoto untuk bergabung dan mengelola organisasi ini bersama.

Pendiri SDI atau H. Samanhudi ini tidak pernah berpikir jika organisasi yang dibuatnya akan menjadi organisasi politik. Pergeseran dari organisasi ini diawali oleh pemimpin salah satu cabangnya yang ada di Surabaya yang mengubah gerakan inj menjadi gerakan politik. Pemimpin itu ialah H.O.S. Tjokroaminoto. H.O.S. Tjokroaminoto ialah orang yang karismatik dan ahli pidato, yang lebih mempunyai rasa ketertarikan pada dunia politik dibanding perdagangan.

Maka pada tahun 1912, H.O.S. Tjokroaminoto membuang kata “Dagang” dari SDI dan mengubahnya menjadi Sarekat Islam (SI).

Sarekat Islam menjadi organisasi yang paling ditunggu oleh masyarakat saat itu. Saat berdirinya SI ini masyarakat menyambut dengan antusias kedatangannya. SI dipercayai oleh masyarakat sebagai wadah aspirasi mereka. Bahkan SI menjadi organisasi terbesar yang banyak sekali anggotanya di berbagai cabang tidak hanya di daerah Jawa saja.

Setelah lama eksis dengan menjadi organisasi yang dicintai oleh rakyat Indonesia di masa Pergerakan Nasional, SI ini harus menerima pengaruh dari komunis di tahun 1917-1918 yang nantinya akan membuat perpecahan di organisasi SI. Perpecahan itu timbul dengan adanya pihak keagamaan yang dipimpin H.O.S. Tjokroaminoto dan pihak komunis oleh Semaun.

Tokoh-tokoh Penting

Tokoh-tokoh yang ada dalam organisasi Sarekat Islam ini adalah:

 

  • H. Samanhudi

H. Samanhudi adalah pahlawan nasional Indonesia yang mempunyai pengaruh besar dalam kehidupan nasional.

Ia merupakan pendiri Sarekat Dagang Islam (SDI) yang merupakan sebuah organisasi massa yang awalnya menjadi wadah bagi para pengusaha batik di Surakarta. SDI ini mempunyai tujuan untuk memajukan perekonomian para pedagang pribumi dan memperjuangkan hak-hak mereka.

 

  • H.O.S. Tjokroaminoto

H.O.S. Tjokroaminoto adalah seorang tokoh yang memiliki karisma kepemimpinan yang luar biasa, walaupun pengetahuannya tentang Islam masih terbatas.

H.O.S. Tjokroaminoto adalah pemimpin dari organisasi pertama di Indonesia yaitu Sarekat Dagang Indonesia (SDI), yang berubah menjadi Sarekat Islam (SI). Ia memiliki kharisma kepemimpinan yang luar biasa, walaupun pengetahuannya tentang Islam masih dibilang terbatas. Tjokroaminoto juga adalah guru bagi tokoh-tokoh yang kelak sangat berpengaruh di Indonesia, yaitu Soekarno, Semaoen, Musso, hingga Maridjan Kartosoewirjo.

 

  • Abdul Muis

Abdul Muis adalah seorang tokoh yang merupakan anggota dan pengurus besar Sarekat Islam (SI).

Pada Kongres SI tahun 1916 di Bandung, Abdul Muis menegaskan harusnya mengusahakan pendidikan dan pengajaran untuk rakyat Indonesia, khususnya umat Islam. Sebagai aktivis pergerakan yang cerdas, Abdul Muis mempunyai cara yang unik untuk memperjuangkan nasib bangsanya. Selain dengan tulisan-tulisan yang tajam, ia juga menggelorakan pemboikotan perayaan yang diadakan oleh Belanda untuk mengenang 100 tahun terbebasnya Belanda dari penjajahan Perancis pada Pada November 1913.

Program-program Sarekat Islam

Program-program yang dilakukan oleh Sarekat Islam adalah sebagai berikut:

 

  • Dalam bidang politik, Sarekat Islam menuntut berdirinya dewan-dewan daerah untuk memperluas lagi hak-hak Volksraad (Dewan Rakyat).

 

  • Dalam bidang pendidikan, Sarekat Islam menuntut penghapusan peraturan yang mendiskriminasikan penerimaan murid di sekolah-sekolah.

 

  • Dalam bidang agama, SI menuntut dihapuskannya undang-undang dan peraturan yang akan menghambat tersebarnya Islam, pembayaran gaji bagi kyai dan penghulu, subsidi bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam dan pengakuan hari-hari besar Islam.

 

  • Dalam bidang keadilan dan hukum, tengang permasalahan antara pihak pemerintah dan yang diperintah dalam suatu negeri jajahan.

 

  • Sarekat Islam menuntut perbaikan di bidang agraria dan pertanian dengan menghapuskan particuliere landerijen (milik tuan tanah), dan mengadakan ekspansi juga perbaikan irigasi.

 

  • Dalam bidang keuangan dan perpajakan, Sarekat Islam menuntut adanya pajak-pajak yang proporsional juga pajak-pajak yang dipungut terhadap laba perkebunan.

 

  • Dalam hal koperasi, pemerintah dituntut memberikan bantuan bagi perkumpulan koperasi.
  • Di bidang ketenagakerjaan, pemerintah dituntut untuk mengeluarkan peraturan perburuhan sebagai bentuk penjagaan bagi kepentingan para pekerja.

Dampak Organisasi Sarekat Islam pada Pergerakan Nasional

Dampak-dampak SI pada pergerakan nasional itu adalah membentuk rasa nasionalisme masyarakat Indonesia dengan adanya sebuah organisasi sebagai wadah aspirasi, susksesnya program-program SI berdampak pada dominasinya dalam bidang politik, mobilisasi massa, dan adanya persamaan hak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image