Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Miftahul Rizki Lubis

Esensi Demokrasi dalam Hukum Tata Negara Indonesia

Hukum | Saturday, 27 Apr 2024, 12:27 WIB

Esensi demokrasi dalam hukum tata negara Indonesia adalah kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Demokrasi memastikan adanya kesempatan bagi setiap individu yang menjadi bagian dari suatu negara untuk mengekspresikan dirinya dan menyatakan hak-hak politiknya tanpa mengalami tekanan atau ancaman yang mengintimidasi. Dalam sistem demokrasi, partisipasi rakyat merupakan esensi dari sistem ini, dengan kata lain, negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi.

Demokrasi juga didefinisikan sebagai pemerintahan yang seluruhnya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat. Dengan demikian, makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.

Dalam sistem demokrasi, perwujudan gagasan demokrasi memerlukan instrument hukum untuk mencegah munculnya mobokrasi yang mengancam pelaksanaan demokrasi. Negara hukum formil menyangkut perngertian hukum formil dan simpit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis yang terpinting dan terutama. Kewajiban entitas pemerintah adalah menjalankan berbagai regulasi hukum yang telah ditetapkan dengan tujuan menjaga dan menegakkan keteraturan dalam suatu wilayah atau sistem hukum.

Dalam konteks membangun masyarakat yang adil dan berdaulat, perlindungan hak asasi manusia sangat penting untuk menjunjung tinggi semangat kekeluargaan demi mencapai kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, perlindungan HAM harus dilakukan secara efektif dan efisien untuk memastikan keadilan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

Nomor Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan esensi demokrasi dalam hukum tata negara Indonesia adalah Putusan MK Nomor 27/PUU-VI/2008. Putusan tersebut terkait dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pemilihan umum harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dalam hukum tata negara Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image