Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rochma Ummu Satirah

Negara Wajib Memberantas Korupsi

Ekonomi Syariah | 2024-11-11 07:12:43

Negara Wajib Memberantas Korupsi

Oleh. Rochma Ummu Satirah

Korupsi sudah menjadi penyakit kronis yang ada di negeri ini. Hampir di setiap aspek dan level dapat dengan mudah ditemukan adanya korupsi. Butuh mekanisme tegas dan efektif dari negara untuk memberantas korupsi ini sampai hilang dari akar-akarnya.

Pemberantasan Korupsi oleh Negara

Tak sedikit pejabat negara yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mulai dari pejabat daerah sampai pejabat negara setara menteri atau anggota DPR. Pemerintah menyebut sudah berupaya optimal memberantas korupsi yang merugikan rakyat dan negara ini.

Yang terbaru adalah ditangkapnya Mantan Perdagangan di masa Jokowi yaitu Tom Lembong karena disinyalir mengandung unsur korupsi. Hal ini terkait dengan impor gula yang dilakukan dari tahun 2015 sampai 2023, (nasional.kompas.com/30-10-2024).

Sebelumnya, publik juga cukup dikejutkan dengan ditangkapnya kasus tambang Timah yang terjadi sejak tahun 2015 sampai 2022. Negara disinyalir mengalami kerugian sampai 271 trilliun. Tentu menjadi angka yang fantastis.

Inilah sedikit dari sekian banyak kasus korupsi yang terungkap ke publik. Tentunya masih ada banyak kasus korupsi yang belum diungkap dan masih dalam proses penyelidikan kejaksaan dan kepolisian.

Menurut Indeks Persepsi Korupsi dunia, Indonesia menjadi negara terkorup kelima di Asia Tenggara setelah Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina. Tentu hal ini mengungkap bahwa masih banyak kasus korupsi yang ada di dalam negeri.

Negara Wajib Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Upaya pemberantasan korupsi dalam negeri masih dianggap tebang pilih yaitu menangkap mana saja yang disinyalir sebagai lawan politik penguasa dan sebaliknya membiarkan mana yang dianggap sebagai kawan penguasa. Hal ini terlihat jelas dari kasus private jet yang dianggap bukan gratifikasi.

Keberadaan KPK sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi juga seakan kehilangan taringnya. Kerja mereka seakan harus disesuaikan dengan keinginan penguasa atau melindungi siapa saja yang berada di balik penguasa.

Korupsi menjadi hal yang nisacaya ada dalam sistem negara yang menerapkan aturan kapitalis sekuler. Aturan kapitalisme memberikan ruang untuk siapa saja mengejar keuntungan materi, baik untuk diri dan kelompok.

Sedangkan aturan sekulerisme semakin mengamini tujuan pencapaian material ini dengan melegalkan segala hal tanpa adanya aturan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak. Sekulerisme menafikan keberadaan agama untuk mengatur kehidupan, terutama kehidupan negara. Serta memberikan peluang kepada siapa saja untuk melakukan korupsi di setiap kesempatan.

Justru dengan adanya aturan agama di dalam kehidupan bermasyarakat inilah yang akan memberikan benteng kuat bagi setiap individu untuk mencegah melakukan korupsi. Aturan agama yaitu Islam memiliki prioritas utama untuk membentuk manusia dengan keimanan dan ketakwaan. Inilah yang membuatnya terjaga dalam menjalankan segala macam kemaksiatan, termasuk korupsi ini.

Kehidupan masyarakat juga menjaga anggota masyarakat lainnya untuk melakukan korupsi. Kehidupan bermasyarakat dipenuhi dengan suasana keimanan, bukan suasana mengejar dunia dan materi. Sehingga semangat yang ada untuk beramal soleh sebanyak mungkin. Bukan semangat menumpuk harta atau memamerkan harta yang sudah dimiliki.

Negara juga memiliki mekanisme praktis dan jelas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Penanaman ketakwaan di setiap individu mampu menjadi benteng yang kuat. Pemberian gaji yang maksimal kepada setiap pejabat juga mencegah mereka untuk mengambil harta yang bukan milik mereka.

Para pejabat selain dipilih dari pribadi-pribadi yang memiliki kapabilitas, juga dipilih dari mereka yang memiliki kepahaman agama. Hal ini yang mendorong mereka menjalankan tugasnya atas panduan agama.

Ada pula aturan pencatatan harta pejabat secara berkala, terutama sebelum dan sesudah mereka menjabat. Hal ini untuk mengawasi adanya peningkatan harta pejabat yang signifikan dan tak masuk akal selama menjabat. Ada pula audit berkala untuk memeriksa harta pejabat.

Bagi pelaku korupsi yang terbukti akan diberikan sanksi takzir sesuai dengan tingkat dan dampak korupsi yang diberikan. Pelaku korupsi juga akan disita hartanya dan diberikan kepada negara. Negara siap untuk memiskinkan para koruptor yang terbukti memperoleh peningkatan harta yang signifikan.

Inilah mekanisme praktis yang dilakukan negara dalam mencegah dan memberantas korupsi. Negara yang bisa menjalankan semua mekanisme ini adalah negara yang berlandaskan pada akidah Islam dan aturan Islam. Bukan negara kapitalis-sekuler seperti saat ini. Inilah negara Khilafah yang menjamin terjaganya negara dari korupsi yang merajelela.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image