Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image vivi nurwida

Darurat Pornografi, Mampukah Diberantas hingga Tuntas?

Agama | Tuesday, 23 Apr 2024, 13:59 WIB

Media sosial merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk berkomunikasi dan membuka cakrawala. Namun, terkadang justru disalahgunakan orang dengan cara mempertontonkan hal-hal yang tidak pantas seperti konten-konten yang mengandung unsur pornografi.

Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto menyebut Indonesia masuk peringkat keempat sebagai negara dengan kasus pornografi anak terbanyak. Data tersebut diungkap oleh National center for missing exploited children (NCMEC). (mediaIndonesia.com, 18-04-2024).

Dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam pada 18 April 2024, Hadi memaparkan adanya temuan konten kasus pornografi anak Indonesia selama 4 tahun sebanyak 5.566.015 kasus. Indonesia sendiri masuk peringkat kempat secara internasional dan peringkat kedua dalam regional ASEAN.

Lebih lanjut Hadi menuturkan bahwa jumlah tersebut belum menggambarkan kondisi di lapangan. Pasalnya, masih banyak korban yang enggan untuk mengungkap kasusnya. Ia menyatakan, pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban.

Indonesia Darurat Pornografi

Fakta di atas merupakan fakta yang sangat miris. Bagaimana bisa, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, justru menjadi peringkat empat dunia temuan kasus pornografi pada anak?

Mirisnya lagi, masih banyak pihak yang membela pelaku pembuat dan penyebaran konten-konten pornografi dengan alasan hak asasi manusia. Padahal, konten-konten seperti ini bisa dengan mudah untuk diakses siapapun, termasuk anak-anak. Sebab, pemerintah membiarkan media sosial tanpa menyaringnya.

Bahkan, upaya yang dilakukan oleh pemerintah beserta pihak kepolisian tidak pernah tuntas dalam membumihanguskan konten-konten tidak senonoh. Padahal, peringkat empat dunia kasus pornografi anak terbanyak sudah menunjukan bahwa negeri ini sudah darurat pornografi.

Betapa banyak kasus pelecehan dan kejahatan seksual yang salah satunya dipicu oleh konten pornografi. Yang lebih menyesakan dada, tak sedikit pelaku tindakan asusila ini adalah orang terdekat korban. Ada paman, kakek, kakak kandung bahkan ayah kandungnya sendiri. Orang terdekat yang semestinya melindungi, justru melakukan tindakan bejat pada anak.

Industri pornografi sendiri mengalami perputaran uang mencapai miliaran dolar AS atau ratusan triliun rupiah per tahunnya. Teknologi internet rupanya telah membuat industri pornografi ini melonjak berkali-kali lipat. Konon, akibat banyaknya permintaan, industri film porno ini menghasilkan lebih banyak keuntungan ketimbang tontonan lain yang tergolong edukatif.

Lebih mengejutkan lagi, Indonesia bukan lagi sebagai pengakses belaka, bahkan bisa dikatakan naik kelas menjadi produsen. Kepolisian Resor Jakarta Selatan pernah mengungkap sebuah rumah produksi yang khusus membuat film porno. Rumah produksi tersebut telah membuat 120 judul film sejak 2022-2023, yang dijajakan lewat beberapa situs internet. Total pendapatan yang didapatkan gimana produksi ini mencapai 500 juta rupiah.

Buah Penerapan Kapitalisme-Sekularisme

Sistem ini membuat orientasi pada kemaksiatan tumbuh dengan begitu subur. Selama ada permintaan, Kapitalisme akan terus memproduksi konten- konten yang rusak dan merusak, termasuk pornografi, sekalipun harus merusak generasi. Terlebih produksi pornografi termasuk hal yang menguntungkan, jadi kapitalisme akan terus memeliharanya.

Penerapan sistem kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, hanya menjadikan manfaat sebagai tolak ukur perbuatannya, tanpa memperdulikan lagi halal haram. Selama itu menguntungkan, halangan agama akan diterjang.

Semestinya negara memikirkan bagaimana nasib generasi ke depan, jika konten-konten pornografi masih terus tumbuh subur di tengah masyarakat. Pendidikan seks saja sebagai upaya pencegahan rupanya tidak efektif menghentikan Indonesia dari darurat pornografi. Sudah semestinya negara tidak setengah hati menghentikan permasalahan ini. Sebab, negara lah yang mempunyai andil paling besar karena sebagai pemegang kekuasaan. Dengan kekuasaan yang dimilikinya, negara seharusnya mampu memberi sanksi yang berat bagi pelaku, juga menutup segala akses untuk masuk ke dalam konten yang dapat merusak generasi.

Namun, akibat penerapan ideologi kapitalisme, rupanya negara tidak mempunyai taring untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas, bahkan cenderung abai.

Bagaimana Islam Menyelesaikan Persoalan Pornografi hingga Tuntas?

Satu-satunya jalan untuk menuntaskan persoalan umat, termasuk persoalan pornografi adalah kembali menjadikan Islam sebagai satu-satunya pedoman hidup. Islam merupakan agama yang sempurna dan paripurna, yang memiliki aturan baku yang mampu memecahkan segala problematika umat.

Islam menyandarkan segala sesuatu kepada akidah. Segala bentuk kemaksiatan, termasuk konten-konten pornografi, tidak akan dibiarkan dalam sistem Islam.

Industri maksiat, termasuk industri pornografi, jelas haram dan terlarang di dalam Islam. Islam memiliki mekanisme yang khas dalam memberantas kemaksiatan.

Negara yang menerapkan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan, akan melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya kemaksiatan di tengah-tengah masyarakat. Pembentukan ini bisa didapatkan dari penerapan pendidikan Islam, yang akan membentuk anak didiknya berkepribadian Islam. Dengan kesadaran dan imannya, ia akan menjadi pribadi yang bertakwa dan menghindari kemaksiatan.

Berikutnya negara juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam. Problem ekonomi dapat berkontribusi pada tumbuh kembangnya industri pornografi. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, akan mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menjauhi sumber pendapatan yang haram.

Negara akan menjamin kebutuhan pokok masyarakat berupa pangan, sandang dan papan sebagai tidak langsung dengan membuka lapangan pekerjaan bagi laki-laki yang sudah mempunyai kewajiban menanggung nafkah. Dengan begitu ia akan mampu memenuhi kebutuhan diri dan orang yang ditanggungnya.

Selain itu, negara juga akan menjamin kebutuhan pokok publik secara langsung, berupa kesehatan, pendidikan dan keamanan secara gratis dan berkualitas. Jaminan ini tidak hanya ditujukan pada warga negara Muslim atau dia dalam keadaan miskin. Melainkan, juga untuk si kaya dan kafir dzimmi. Selama ia menjadi warga negara, ia akan mendapatkan jaminan yang sama, tanpa diskriminasi.

Sistem pergaulan dalam Islam juga akan mengatur interaksi manusia. Islam mengatur agar laki-laki dan perempuan senantiasa menjaga auratnya. Islam juga memerintahkan keduanya untuk menjaga interaksi dengan menjaga pandangan, tidak berdua-duaan (khalwat), tidak ikhtilat atau bercampur baur dan berinteraksi kecuali pada perkara pendidikan, kesehatan dan muamalah.

Negara sebagai pemilik kekuasaan tidak akan berkompromi dengan segala bentuk kemaksiatan, sekalipun akan mendapatkan keuntungan yang berlimpah. Negara akan menjadi garda terdepan melindungi warganya, baik dewasa maupun anak-anak dari paparan konten pornografi.

Tidak kalah penting dari itu semua, adalah pemberian sanksi yang tegas, yang akan mampu memberikan efek jera. Sanksi yang dijatuhkan dalam kasus pornografi ini adalah takzir, yakni sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku sesuai dengan wewenang Khalifah. Jenis hukumannya beragam, mulai dari pemenjaraan hingga hukuman mati, sesuai hasil ijtihad Khalifah.

Dengan mekanisme Islam yang sedemikian rupa, permasalahan pornografi dapat diselesaikan dengan tuntas. Dengan penerapan Islam kafah, kedamaian, kesejahteraan dan keberkahan bisa dirasakan oleh masyarakat.

Wallahu a'lam bisshowab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image