Beredarnya Obat Golongan G
Gaya Hidup | 2024-04-22 13:24:47NIA AL MUJAROH
Beredarnya Obat Golongan G
Di Negara Indonesia telah beredar obat golongan G berjenis Tramadol dan Excimer yang dijual bebas, dan banyak dikonsumsi oleh kalangan remaja bahkan tidak jarang anak dibawah umurpun mengkonsumsi obat tersebut, yanga akan mengakibatkan ketergantungan bahkan kematian terhadap si pengguna. Hal tersebut tentu saja tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak saraf sipengguna.
Lalu bagaimana cara untuk mencegah beredarnya Obat Golongan G atau upaya apa yang dapat dilakukan untuk memutus peredaran obat tersebut? Tentu saja banyak cara untuk memutus atau mencegah beredarnya obat tersebut, salah satunya adalah selain penegakan hukum para orang tua juga harus lebih ketat dalam mejaga dan mengawasi anak-anaknya.
Untuk kasus pengedar dan pengguna tramadol atau obat golongan G, dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda lima milyar rupiah.
Obat Golongan G perlu penangan khusus, namun sepertinya peredaran yang marak dimasyarakat belum teratasi, pasalnya dari kalangan muda banyak yang tertangkap polisi rata-rata sebagai pengguna yang artinya peredaran obat tanpa ijin tersebut marak di tengah-tengah masyarakat sehingga banyak yang menjadi korban pengguna yang sangat perlu pencegahan seperti yang disebutkan diatas,yaitu sebagai orang tua harus lebih dalam mengawasi anak-anaknya,jangan hanya mengandalkan pihak kepolisian saja,dan kalau masyarakat peduli akan hal tesrebut maka akan mudah diketahui siapa pelaku-pelaku pengedar dilingkungan masing-masing,untuk dicegah atau dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
