Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Kelas IIB Cilacap

Beri Izin Luar Biasa Bagi Narapidana, Kalapas : Kita Utamakan Hak Asasi Mereka

Info Terkini | Monday, 22 Apr 2024, 06:44 WIB
dok humas lapas cilacap

 

CILACAP- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap, Dedi Cahyadi memberikan ijin luar biasa bagi seorang Narapidana berinisial AT (29) untuk menghadiri pemakaman ibu kandungnya di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Sabtu, (20/04).

Dedi menjelaskan pemberian Izin luar biasa tersebut telah sesuai prosedur. Semua persyaratan terkait izin luar biasa telah dipenuhi oleh keluarga AT, sehingga AT bisa langsung diberi izin keluar namun tetap dengan pengawalan petugas.

"Izin luar biasa tersebut kami keluarkan sesuai dengan prosedur yang ada, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon seperti permohonan tertulis dari keluarga, kartu identitas penjamin, surat keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa, serta surat kematian dari rumah sakit ", terang Dedi.

Lanjutnya semua syarat tersebut sudah dipenuhi oleh keluarga yang bersangkutan sehingga bisa kami izinkan untuk keluar namun tetap mendapatkan pengawalan dari petugas.

Ia juga menyampaikan tidak akan mempersulit Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan haknya, selagi mereka memenuhi persyaratan yang ada.

"Untuk pemenuhan hak WBP tidak akan kami persulit, sebisa mungkin kami permudah mereka untuk mendapatkan haknya, karena disini yang kita utamakan adalah hak asasi mereka" tegas Dedi.

Usai mendapat ijin, AT yang dikawal oleh 3 (tiga) orang petugas pengamanan langsung berangkat ke rumah duka di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image