Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Kendala Penerapan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia

Ekonomi Syariah | Friday, 19 Apr 2024, 20:15 WIB

Keuangan Syariah adalah salah satu bagian dari ekonomi syariah. Ekonomi Syariah sendiri adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner, atau tidak bisa berdiri sendiri dan perlu penguasaan terhadap ilmu pendukungnya. Ekonomi syariah juga diartikan sebagai ilmu yang mempelajari masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai ajaran Islam. Dengan kata lain, ekonomi syariah dapat diartikan sebagai wujud implementasi konsep nilai Islam dalam melaksanakan aktivitas ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ekonomi syariah bertujuan untuk mencapai kesejahteraan menyeluruh dari berbagai aspek seperti material, spiritual, dan moral. Secara umum, tujuan ekonomi syariah adalah membahas ekonomi yang sesuai dengan ajaran agama Islam, yaitu berdasarkan Alquran dan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Konsep bahwa semua individu atau lembaga mempunyai akses terhadap keuangan. Pengertian inklusi keuangan adalah hak setiap individu atas akses ekonomi yang cukup yang dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Inklusi keuangan syariah sendiri adalah tentang memungkinkan akses terhadap berbagai produk, layanan, dan lembaga keuangan syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain, inklusi keuangan syariah mengimplementasikan bagaimana masyarakat bisa mengakses semua produk, layanan, dan lembaga keuangan syariah.

Keuangan Syariah mulai berkembang di Indonesia sejak tahun 1991 yang bermula dari berdirinya Bank Muamalah Indonesia.Meskipun saat itu kondisi dari Bank ini tidak terlalu baik dikarenakan UU no.7 tahun 1992 yang menjadi landasan hukumnya masih lemah dan kurang mendetail.Setelah tahun 1992 itulah baru keuangan Syariah mulai berkembang di Indonesia begitu juga bank Syariah dan Ekonomi Syariah.Meskipun begitu ada beberapa kendala yang jadi terhambatnya perkembangan keuangan Syariah di Indonesia yaitu:

1. Kesadaran dan Edukasi: Ketidaktahuan masyarakat terhadap prinsip-prinsip keuangan syariah dan manfaatnya dapat menjadi kendala utama.Pendidikan dan kesadaran yang lebih besar tentang produk dan layanan keuangan Islam sangat diperlukan.

2. Kesetaraan Akses: Pembangunan inklusi keuangan harus memperhatikan pemerataan akses bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat yang berada di pedesaan dan daerah marginal.

3. Masih belum adanya bank Syariah yang memiliki aset Buku 4 atau asetnya belum diatas 30 triliun rupiah.

4. Kurangnya SDM ekonomi Syariah yang mumpuni sehingga jumlah praktisi atau ahli dalam ilmu keuangan syariah kurang bisa mengedukasi secara merata.

5. kapasitas riset dan pengembangan yang masih rendah

Oleh karena itu kita perlu mengembangkan bersama-sama dengan pemerintah inklusi Keuangan Syariah di indonesia agar masyarakat dari setiap kalangan dan lapisan dapat mengakses dan menggunakan sistem keuangan Syariah. Apalagi di masa sekarang banyak teknologi yang dapat menciptakan inovasi baru dalam keuangan syariah, seperti yang sudah ada yaitu pembayaran zakat digital, agar bisa mencapai inklusi keuangan syariah yang menyeluruh oleh perorangan,organisasi serta lainnya di Indonesia.

Tryas Rezi Amarta

Departemen Ilmu Ekonomi

Universitas Brawijaya

Indonesia

Email: tryasrezi14@student.ub.ac.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image