Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Diva Azalia

Inovasi Layanan Publik PTSP Goes To Mall di DKI Jakarta

Politik | 2022-01-16 19:26:57

Disusun Oleh:

Nadhira Amanda P (20200110200031)

Diva Azalia (20200110200014)

Dava Rahmanda P (202001102000)

ABSTRACT

PTSP Goes To Mall is an innovation program for licensing and non-licensing service providers at the Mall. The purpose of this study was to determine the application of PTSP Goes To Mall service innovations in the city of DKI Jakarta and evaluate this program as relevant and significant with service standards in accordance with the implementation of Law Number 25 Year 2009 concerning Public Services. This type of research is qualitative by looking at the implementation of Public Service Innovation in the city of DKI Jakarta. The innovation made by the city of DKI Jakarta is the PTSP Goes To Mall service, which is an innovation that was born by combining marketing principles and cooperation principles contained in the Sustainable Development Goals (TPB). The PTSP implementation unit (UP) opens licensing and non-licensing services such as Business Permits, Individual Activity Permits, Environmental Permits, Development Permits, Immigration, Taxation, BPJS Employment, Health, Pet Vaccination, Banking, Entrepreneurship Programs. This PSTP activity hopes that the community will realize the importance of taking care of their own licensing/non-licensing needs and this program is aimed at helping Jakarta residents who have a high level of activity, limited access to information.

Keywords : PTSP Goes To Mall, Public Service, Dinas PM & PTSP

ABSTRAK

PTSP Goes To Mall merupakan program inovasi pelayanan pemberi Perizinan dan Non Perizinan di Mall. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan inovasi pelayanan PTSP Goes To Mall di kota DKI Jakarta dan mengevaluasi program ini relevan dan signifikan dengan standar pelayanan sesuai dengan penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik . Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan melihat penerapan Inovasi Pelayanan Publik di kota DKI Jakarta. Inovasi yang dibuat oleh kota DKI Jakarta adalah layanan PTSP Goes To Mall, yaitu inovasi yang lahir dengan memadukan prinsip marketing dan Prinsip kerjasama yang tertuang dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Unit pelaksanaan (UP) PTSP membuka pelayanan perizinan dan non perizinan seperti Izin Usaha, Izin Kegiatan Perorangan, Izin Lingkungan, Izin Pembangunan, Keimigrasian, Perpajakan, BPJS Ketenagakerjaan, Kesehatan, Vaksinisasi Hewan Peliharaan, Perbankan, Program Kewirausahaan. Kegiatan PSTP ini harapkan masyakarat menyadari pentingnya mengurus keperluan izin/ non perizinan sendiri dan program ini ditunjukan untuk membantu warga Jakarta yang memiliki tingkat kesibukan yang tinggi, keterbatasan akses informasi.

Kata Kunci : PTSP Goes to Mall, Pelayanan Publik, Dinas PM & PTSP

Pendahuluan

Pelayanan publik merupakan kegiatan yang dilakukan pemerintah sebagai Aparatur Negara dalam mewujudkan fungsi aparatur negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan terbaik dan berkualitas yang diberikan dengan tujuan untuk menumbuhkan tingkat pelayanan terhadap masyarakat, sehingga dengan terselenggaranya pelayanan publik yang baik dapat dijadikan sebagai ukuran terhadap kinerja yang dilakukan oleh Aparatur Negara. Pelayanan publik di Indonesia yang disampaikan oleh Aparatur Negara dapat diatur dalam “Undang- Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik yang terdapat pada Pasal 1 Ayat (1) yaitu pelayanan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelayanan perizinan dalam mendirikan suatu usaha di Indonesia terus diperbaiki dan dipermudah. Pemerintah telah melakukan upaya penyederhanaan layanan baik Perizinan maupun non perizinan yaitu dengan menerapkan sistem Pembentukan PTSP di daerah termasuk dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau. Dengan adanya PTSP, pemohon perizinan tidak perlu lagi mengurus berbagai surat dan dokumen di dinas berbeda dengan lokasi kantor yang berbeda pula.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta kembali berinovasi dengan membuka layanan di beberapa pusat perbelanjaan Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan program-program kolaborasi dengan melibatkan beberapa pihak melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat dan swasta. Program kolaborasi tersebut diwujudkan dalam PTSP Goes To Mall dengan menghadirkan pelayanan penanaman modal dan pelayanan perizinan/non perizinan di ruang publik, diantaranya di Mall/Pusat Perbelanjaan.

Metode Penelitian

Untuk Penelitian kali ini kami menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Menurut Sugiyono (2016) metode deskriptif kualitatif adalah metode penelitian yang berdasarkan pada filsafat postpositivisme digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah (sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci teknik pengumpulan data dilakukan secara trigulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi.

Penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk menggambarkan, melukiskan, menerangkan, menjelaskan dan menjawab secara lebih rinci permasalahan yang akan diteliti dengan mempelajari semaksimal mungkin seorang individu, suatu kelompok atau suatu kejadian. Dari pemahaman diatas, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan gambaran secara terperinci dari informasi dan lapangan terkait dengan PTSP Goes To Mall. Penelitian ini dilaksanakan di Ibu Kota yaitu DKI Jakarta.

Analisis dihasilkan dengan melakukan reduksi data yaitu sebagai proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan dan transformasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan yang muncul di lapangan dan semua data yang di peroleh akan di teliti menjadi sebuah bagian dari tema yang akan dijelaskan. Setelah itu, penulis akan memilih sesuai dengan tema, akan disajikan dan di deskripsikan dengan mengacu pada konsep atau teori yang digunakan. Setelah itu dilakukan analisis berdasarkan situasi lapangan dan konsep-konsep yang akan ditarik kesimpulan.

Hasil dan Pembahasan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta berinovasi dengan membuka layanan di beberapa pusat perbelanjaan Ibu Kota. PTSP Goes To Mall atau Penyelenggaraan PTSP di Ruang Publik merupakan inovasi di Bidang Pelayanan Publik yang telah meraih Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Indonesia. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga untuk mengurus sendiri perizinan dan non perizinan tanpa menggunakan bantuan pihak ketiga. Mengadakan layanan PTSP Goes To Mall ini merupakan upaya memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

PTSP Goes To Mall merupakan inovasi yang sangat menarik dan inovasi yang lahir dengan mencampurkan prinsip marketing dan prinsip kerjasama yang tertuang dalam tujuan pembangunan berkelanjutan dan PTSP Goes To Mall ini terselenggara dikarenakan berkat sinergi dari Pemerintah Pusat, Swasta, Media dan Masyarakat yang dilakukan secara berkesinambungan dan masif di seluruh wilayah Jakarta. PTSP ini berwenang di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, BUMN, BUMD serta swasta lainnya. PTSP ini melayani Izin Usaha, Izin Kegiatan Perorangan, Izin Lingkungan, Izin Pembangunan, Keimigrasian, Perpajakan, BPJS Ketenagakerjaan, Kesehatan, Vaksinasi Hewan Peliharaan, Perbankan, Program Kewirausahaan dan lain sebagainya.

Beberapa Unit Layanan yang turut serta membuka gerai pelayanan, antara lain:

1. Ditjen Imigrasi : Gerai Pelayanan Pembuatan dan Penggantian Paspor

2. Ditjen Pajak : Gerai pelayanan pendaftaran NPWP dan pelaporan pajak

3. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) : Layanan konsultasi PBB, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak kendaraan bermotor

4. Dinas kesehatan : Gerai Pelayanan kesehatan pos pembinaan terpadu (POSBINDU) berupa pemeriksaan tensi darah, berat dan tinggi badan, lingkar perut, gula darah dan konseling dokter secara gratis

5. Dinas koperasi, UKM dan perdagangan : Gerai pelayanan pendaftaran kepesetaan pengembangan kewirausahaan terpadu (PKT)

6. Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP) : Gerai pelayanan vaksinasi rabies untuk hewan

7. BPJS Ketenagakerjaan : Pelayanan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan baik perorangan maupun perusahaan, cek saldo BPJS, sosialisasi program BPJS

8. Bank DKI : Pelayanan perbankan, pembuatan rekening dan sosialisasi produk pinjaman mikro

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta merupakan perangkat daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta, memiliki 316 service point atau unit pelaksanaan yang tersebar pada kantor Kelurahan, Kecamatan, Kota/ Kabupaten Administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta. PTSP Goes To Mall ini turut mendukung peningkatan indeks Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia yang ditargetkan masuk ke 40 besar. EoDB ditetapkan oleh Bank Dunia dan mencermikan kemudahan melakukan investasi yang baik dan merangsang usaha-usaha baru untuk tumbuh. Selain itu, peningkatan EoDB diharapkan mampu meningkatkan pendapatan nasional.

Kesimpulan

Pelayanan publik merupakan kegiatan yang dilakukan pemerintah sebagai Aparatur Negara dalam mewujudkan fungsi aparatur negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan terbaik dan berkualitas yang diberikan dengan tujuan untuk menumbuhkan tingkat pelayanan terhadap masyarakat, seperti yang terdapat dalam “Undang- Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta berinovasi dengan membuka layanan di beberapa pusat perbelanjaan Ibu Kota. Program inovasi tersebut diwujudkan dalam PTSP Goes To Mall. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga untuk mengurus sendiri perizinan dan non perizinan tanpa menggunakan bantuan pihak ketiga. Mengadakan layanan PTSP Goes To Mall ini merupakan upaya memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Daftar Pustaka

https://megapolitan.okezone.com/read/2019/01/31/338/2012158/semakin-lengkap-ptsp-goes-to-mall-libatkan-belasan-unit-layanan-dan-startup?page=3

https://smartcity.jakarta.go.id/blog/286/inovasi-layanan-publik-melalui-ptsp-goes-to-mall

https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/ptsp-goes-to-mall-upaya-dki-jakarta-dekatkan-pelayanan

https://bisnisnews.id/detail/berita/ptsp-goes-to-mall-hadirkan-pelayanan-penanaman-modal-dan-pelayanan-umum-masyarakat-dki-jakarta

https://www.inews.id/finance/makro/pemprov-dki-jakarta-gelar-ptsp-goes-to-mall-masyarakat-minta-dilaksanakan-lebih-rutin

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image