Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ardina Dela Natasya

E-Government sebagai Solusi Layanan Publik Berkelanjutan di Era Digital

Politik | 2024-11-28 18:50:15
Sumber : agengaransibank.com

Sejak 1990-an, beberapa negara dunia berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola negaranya dengan baik melalui penggunaan teknologi digital. Perkembangan pesat di era digital mendorong pemerintah di seluruh dunia untuk melakukan reformasi menuju sistem birokrasi yang lebih modern dan efisien. Salah satu bentuk reformasi ini adalah penerapan E-Government atau di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi Pemerintahan Elektronik.

E-Government merupakan salah satu upaya dalam peningkatan kualitas layanan pada sektor publik melalui digitalisasi. Beberapa negara, tak terkecuali Indonesia juga menuntut adanya informasi yang cepat dan terintegrasi. Untuk memenuhi tuntutan tersebut maka pemerintah sejak 2003 mulai mengembangkan E-Government dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Melalui penerapan E-Government diharapkan berbagai layanan pemerintah dapat diakses dengan mudah,transparan, dan lebih cepat oleh masyarakat luas.

1. Penerapan Sistem E-Government

Penyelenggaraan sistem pelayanan publik merupakan salah satu upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan juga pelayanan administrasi. Dampak dari globalisasi menyebabkan adanya perubahan secara dinamis, mengantarkan pesan kepada setiap organisasi modern untuk tanggap terhadap kemauan arus teknologi. Hal ini dapat menjadi solusi terbaik bagi organisasi sektor publik dalam memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. E-Government merupakan sistem berbasis internet yang kemudian direalisasikan berdasarkan kebutuhan di era digital saat ini. Diharapkan melalui penerapan sistem E-Government ini dapat mengubah sistem birokrasi tradisional menjadi sistem yang efisien, responsif, dan transparan.

Sumber : aptika.kominfo.go.id

E-Government merupakan pelayanan online yang dapat menghubungkan relasi antar pemerintah dengan pemerintah (G2G), pemerintah dengan pelaku bisnis (G2B), pemerintah dengan masyarakat sipil (G2C) serta pemerintah dengan pegawai negeri (G2E).Implementasi E-Government yang telah dilaksanakan dan diatur pelaksanaannya diantaranya berupa platform digital dalam bentuk situs web pemerintahan, aplikasi pelayanan masyarakat, hingga sistem manajemen data yang terintegrasi antar instansi.

2. Manfaat E-Government

Implementasi E-Government membawa sejumlah manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut :

a. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas bagi Layanan Masyarakat

Dengan E-Government, pemberian layanan informasi dari pemerintah dapat disediakan sepanjang waktu dalam seminggu tanpa harus menunggu dibukanya kantor pemerintah. Proses administrasi yang semula memakan waktu dan tenaga yang kemudian dapat disederhanakan.Beberapa contoh diantaranya adalah ketika proses pengurusan dokumen, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau perizinan usaha yang bisa dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan. Hal ini dapat memudahkan karena dapat memangkas biaya, waktu, dan tenaga yang dikeluarkan oleh masyarakat maupun aparat pemerintah sekalipun.

b. Transparansi dan Akuntabilitas

Teknologi digital memungkinkan terciptanya sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Melalui E-Government, masyarakat dapat memantau proses layanan publik yang mereka butuhkan, sehingga risiko korupsi atau penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan. Adanya keterbukaan melalui sistem E-Government ini diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik yang akan menghilangkan rasa ketidakpercayaan dari semua pihak kepada pemerintah.

c. Peningkatan Partisipasi Masyarakat

Platform E-Government memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan melalui berbagai layanan seperti website pemerintah daerah. Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak secara online, pendaftaran dan pengurusan dokumen, melakukan pengaduan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat juga dapat memberikan saran,masukan, dan juga keluhan yang dapat diterima oleh pemerintah setempat melalui aplikasi atau situs web yang aktif. Sehingga pelaksanaan E-Government ini dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam proses pengambilan kebijakan.

d. Akses yang Lebih Mudah dan Cepat

Penerapan E-government memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan publik kapan saja dan di mana saja, asalkan memiliki perangkat yang terhubung dengan internet. Hal ini sangat membantu masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil atau yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengakses layanan secara langsung atau harus datang ketempat.

3. Strategi Implementasi E-Government

Sebagaimana dalam Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Strategi Pengembangan E-Government, terdapat beberapa strategi pokok pemerintah yaitu sebagai berikut:

1. Pengembangan sistem pelayanan yang andal dan terpercaya serta terjangkau oleh masyarakat luas. Pemerintah bisa melakukan pemerataan jaringan komunikasi baik wilayah maupun kualitasnya serta pembentukan portal informasi pemerintah.

2. Penataan sistem manajemen dan proses kerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara holistik. Pemerintah dapat mempersiapkan SDM dalam pemerintahan agar beradaptasi dengan sistem yang sudah memanfaatkan teknologi informasi dan juga komunikasi.

3. Pemanfaatan teknologi informasi secara optimal.Pemerintah dapat menyajikan pola informasi yang lengkap, keamanan transaksi yang menjadi pemanfaatan layanan publik.

4. Peningkatan peran serta dunia usaha dan pengembangan industri telekomunikasi dan teknologi informasi.

5. Pengembangan sumber daya manusia pada pemerintahan maupun pemerintah daerah otonom disertai dengan peningkatan e-literacy.

6. Pelaksanaan pengembangan secara sistematis melalui tahapan yang realistis dan terukur melalui tahapan persiapan, pematangan, pemantapan, dan pemanfataan.

4. Contoh Penerapan E-Government di Indonesia

E-Government sebagai layanan publik yang mencangkup berbagai sistem. Diantaranya e-Budgenting, e-Procurement, e-Audit, e-Catalog, e-Payment, e-Controlling dan masih banyak lagi. Hal ini tentu saja bermanfaat sebagai upaya peningkatan kepuasan masyarakat dan sebagai bentuk kinerja pemerintah dalam pemanfaatan digitalisasi. Berikut ini adalah beberapa contoh penerapan E-Government di Indonesia:

1. Portal Nasional Republik Indonesia (Indonesia.go.id) yang menyediakan berbagai layanan informasi dan kebijakan,peraturan, serta program pemerintah.

2. Sistem administrasi perpajakan online (e-Filing dan e-Billing).

3. Sistem informasi manajemen kepegawaian (e-Kinerja dan e-SKP).

4. Layanan Dukcapil online (e-KTP dan e-Sign), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menyediakan layanan seperti layanan pembuatan e-KTP, akta kelahiran, dan akta pernikahan yang bisa diakses secara online.

5. Sistem layanan perizinan berusaha (OSS-Online Single Submission), layanan ini dugunakan untuk memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.

6. Layanan kesehatan elektronik (PeduliLindungi dan e-Hac).

7. Sistem pengadaan secara elektronik (SPSE), sistem ini dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai transparasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

8. Sistem pendidikan Digital (Dapodik).

9. Smart City dan aplikasi lokal, berbagai layanan aplikasi lokal sudah mulai tersebar di beberapa kota besar Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan lain sebagainya.

10. Sistem informasi pemilu (SIREKAP dan SITUNG).

E-Government sebagai basis inovasi pelayanan dan digitalisasi birokrasi yang dapat menciptakan hubungan antar sebuah negara secara online. Melalui penerapan E-Government ini dapat menjadi langkah perwujudan layanan publik yang lebih efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi tersebut juga tidak terlepas sebagai upaya untuk mewujudkan kerangka kerja Good Government dalam melakukan reformasi pelayanan. Dengan strategi yang tepat, seperti pengembangan infrastruktur, penguatan SDM, serta penyesuaian regulasi, E-Government dapat menjadi solusi efektif untuk memperbaiki kualitas layanan publik di era digital. Transformasi digital di sektor pemerintahan ini akan mendorong terciptanya masyarakat yang lebih aktif dan layanan publik yang lebih responsif serta adaptif terhadap perkembangan zaman.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image