Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tita Rahayu Sulaeman

Muslimah Masa Kini, Cerdas di Era Gempuran Pemikiran Asing

Agama | Thursday, 18 Apr 2024, 14:41 WIB
sumber gambar : pinterest Nadya Rumaisha

Beberapa waktu lalu, seorang tokoh muda yang dikenal luas masyarakat terutama di kalangan pengguna sosial media, mengumumkan keputusannya untuk melepas kerudung yang selama ini ia pakai. Ia menyampaikan hal tersebut di halaman sosial media Instagram miliknya. Unggahannya itu mengundang berbagai reaksi dari netizen. Ada yang mendukung, tak sedikit pula yang menyayangkan. Sebagian netizen lainnya bersikap menghormati karena memandang bahwa memakai atau melepas kerudung adalah hak bagi masing-masing individu.

Bagi seorang Muslimah, menutup aurat adalah kewajiban. Allah swt menyampaikan hal tersebut di dalam Al-Qur’an,

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab ; 59)

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, menutup aurat bagi Wanita Muslimah adalah sebuah kewajiban.

Dalam kehidupan saat ini umat Islam banyak terpengaruh oleh paham-paham dari luar Islam yang bertentangan dengan ajaran Islam. Paham sekularisme misalnya, yang berarti memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya dipandang sebagai ritual ibadah antara manusia dengan Tuhannya. Ini bertentangan dengan ajaran Islam. karena Islam bukan agama yang mengatur urusan ibadah saja tapi juga mengatur bagaimana manusia dalam segala aspek kehidupannya. Termasuk dalam hal ini berpakaian bagi Perempuan, Islam telah mengaturnya.

Seorang muslim juga harus hati-hati terhadap pemahaman liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan dalam berperilaku. Bagi mereka yang menjunjung tinggi kebebasan, Individu tidak memiliki hak untuk mengatur individu lainnya. Selama tidak mengganggu ketertiban di masyarakat, maka apapun boleh dilakukan. Paham liberalisme bertentangan dengan ajaran Islam. Sebagai seorang muslim, semestinya menyadari bahwa setiap perilakunya akan selalu terikat dengan hukum syara. Sejak ia baligh, maka ia wajib melaksanakan dan meninggalkan apa yang telah Allah swt tetapkan. Tidak ada kebebasan yang absolute bagi seorang muslim di dunia ini. Setiap perilaku akan menghasilkan konsekuensi dari Allah swt, apakah berupa pahala atau dosa. Umat Islam wajib mengamalkan ajaran Islam dalam seluruh aspek kehidupannya.

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208)

Sayangnya, paham sekularisme dan liberalisme tidak hanya dibawa oleh individu-individu ke masyarakat tapi juga dibawa oleh negara dalam mengatur masyarakatnya. Negara tidak menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai landasannya. Urusan ketakwaan dikembalikan kepada masing-masing individu. Tidak ada upaya dari negara untuk menegakan syariat-syariat Islam dan tidak ada dorongan kepada umatnya untuk bertakwa. Masyarakat bisa melihat, dalam perkara melepas dan memakai jilbab di kalangan remaja, tidaklah dipandang sebagai sebuah hal yang serius untuk segera ditangani.

Dakwah atau edukasi terhadap perempuan muslim harus terus dilakukan di era gempuran pemikiran asing seperti saat ini. Akibat pemahaman asing, umat Islam kehilangan jati dirinya dan kehilangan standar dalam hidupnya. Menutup aurat dianggap tren fashion, padahal ia adalah kewajiban. Boleh atau tidak hanya mengikuti hawa nafsu, tidak diukur dengan Islam.

Kesadaran terhadap kewajiban menutup aurat dalam sistem kehidupan sekuler saat ini, bisa jadi berbeda pada setiap individu Muslimah. Harus ada peran dari orang tua yang menanamkan Aqidah Islam pada anak hingga tumbuh kesadaran pada dirinya untuk taat terhadap setiap perintah Allah swt. Bila tidak ada peran orang tua, anak kemudian tersentuh pendidikan dan kehidupan yang sekular (terpisah dari pemahaman agama) maka sangat wajar jika ada yang akhirnya memutuskan tidak menutup auratnya.

Ketaatan seorang muslim terhadap perintah Allah swt dibangun dari keimanannya dan kecintaannya terhadap Allah swt. Maka ketika seorang muslim menutup auratnya, semata-mata ia lakukan hanya untuk meraih cinta Allah swt Rabb-Nya dengan melaksanakan perintah-Nya. Ia tidak lagi haus penilaian dari manusia. Baginya, penilaian Rabb-nya lebih utama dari penilaian manusia. Ia memahami bahwa setiap aturan yang telah Allah swt tetapkan bagi manusia, adalah bentuk kasih sayang pencipta pada setiap makhluk-nya. Demikian hal-nya dengan aturan menutup aurat bagi perempuan muslim.

Bagi Muslimah saat ini, mungkin akan terasa berat terikat dengan hukum syara’. Gempuran pemikiran asing hadir dari berbagai arah. Dari keluarga, masyarakat bahkan negara. Namun, seorang Muslimah dituntut harus tetap cerdas dalam mengambil keputusan dan berperilaku. Setiap Keputusan dan perilaku harus disandarkan pada hukum syara’ ; apakah ini sesuai atau tidak dengan apa yang Allah swt inginkan ? Muslimah yang cerdas akan senantiasa memahami hakikat ia diciptakan ; semata-mata untuk beribadah kepada Allah swt penciptanya. Maka setiap keputusan dan perilaku dipertimbangkan ; manakah yang akan mengantarkannya ke surga atau kah ke neraka ?

Jangan lelah memelihara Aqidah. Hadir ke majelis-majelis ilmu untuk menambah pemahaman tentang Islam dan meningkatkan ketaatan kepada Allah swt. Carilah teman yang sejalan dalam meraih ridho Allah swt sehingga akan saling mengingatkan bila ada kekeliruan. Ketaatan akan terasa ringan ketika Islam diterapkan tidak hanya pada level individu, namun juga pada masyarakat dan negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image