Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SELLY MEYLISA SIAHAAN

Lembaga Mikro Finansial untuk Pengentasan Kemiskinan untuk Kelompok UMKM di Indonesia

Bisnis | Thursday, 18 Apr 2024, 11:57 WIB
Sumber : Otoritas Jasa Keuangan

Pengentasan kemiskinan bisa dilakukan dengan melakukan banyak cara dan sarana yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Salah satu sarana dan juga program yang bisa dilakukan adalah dengan mendorong usaha kecil atau usaha mikro yang bersifat produktif melalui penyediaan fasilitas pinjaman skala kecil. Dengan demikian akan dapat meningkatkan produktivitas masyarakat dan dapat menumbuhkan usaha-usaha kecil dan mikro di tingkat bawah seperti pedesaan.

Ahmad dalam penelitiannya tahun 2020 menegaskan bahwa Lembaga Keuangan Mikro mampu berperan dalam stabilitas perekonomian masyarakat desa, dengan penduduk mayoritas Islam dan bermata pencaharian petani semangat dalam meningkatkan sikap peduli antar saudara dan tetangganya.

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan jasa usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelola simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang semata-mata mencari keuntungan.

Tujuan dari Lembaga Keuangan Mikro adalah untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.

Anggota yang dapat memiliki kepemilikan LKM adalah:

1. Warga Negara Indonesia

2. Badan usaha milik desa/kelurahan

3. Pemerintah daerah kabupaten/kota, atau

4. Koperasi

Kegiatan Usaha LKM meliputi:

1. Kegiatan usaha LKM mengembangkan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha

2. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah

3. LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan

Masyarakat miskin tidak membutuhkan sumbangan tetapi merek merupakan nasabah potensial yang membutuhkan jasa pelayanan. Itulah mengapa LKM merupakan solusi penghapusan kemiskinan dari bawah. Stephen Daley dan Frederic Sautet dalam makalahnya “Mikro Finance in Action : The Philippine Experience” menyatakan bahwa LKM merupakan pilihan (bagi penduduk miskin) karena lembaga-lembaga keuangan formal di negara tidak dapat menjangkau penduduk miskin.

Menurut Marguirret Robinson (2000), pinjaman dalam bentuk mikro kredit merupakan salah satu u paya yang efektif dalam menangani kemiskinan. Marguirret mengklasifikasikan masyarakat miskin dalam 3 kelompok, yaitu masyarakat yang sangat miskin (the extreme poor) yakni mereka ynag tidak berpenghasilan dan tidak memiliki kegiatan ekonomi produktif, kedua, masyarakat yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi (economy active working poor), dan ketiga, masyarakat yang berpenghasilan rendah (low income) yakni mereka yang memiliki penghasilan namun tidak banyak.

Pembukaan akses yang luas kepada masyarakat miskin melalui LKM dipandang mampu memberikan kesempatan kepada masyarakat miskin agar tidak terus menerus terbelenggu dalam kemiskinan. Dengan adanya akses pendanaan/modal dari LKM, masyarakat miskin akan memperoleh kesempatan dalam mengembangkan usahanya dan masyarakat miskin mendapatkan kesempatan untuk membuka usaha.

Perkembangan LKM pada dasarnya mengikuti perkembangan aktivitas usaha para pelaku UKM, jika UKM semakin menghasilkan nilai tambah yang semakin besar maka kebutuhan akan pembiayaan bagi UKM semakin besar pula. Di mana hal ini berarti pasar usaha LKM semakin terbuka luas. Sehingga usaha-usaha untuk memperkuat UKM menjadi bagian yang tidak terpisahkan jika menginginkan LMK semakin kuat.

Sumber : KEMENKEU RI DITJEN PERBENDAHARAAN KANWIL DJPb PROV. DKI Jakarta

Salah satu contoh kelompok UMKM yang berhasil berkarir dari usaha kecil-kecilan hingga sukses karena adanya pinjaman modal dari LKM adalah Harun Arasyid, seorang pria yang membuka usaha forzen food dari tahun 2016 dengan modal awal 160 juta. Banyaknya permintaan frozen food membuat Haun mau tidak mau harus mengembangkan usahanya tetapi tidak memiliki dana yang cukup, hal itu membuat dia mengambil pinjaman dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan sebuah program pembiayaan yang diberikan oleh LKM kepada UMKM pada tahun 2018 sebesar 500 juta untuk membeli freezer dan bahan baku lainnya.

Pak Harun akhirnya membuka bermacam-macam produk lain seperti restoran siap saji, warung seblak soto, dan ayam geprek yang dibuka hingga 3 cabang. Tetapi akibat dari pandemi membuat semua usahanya tutup dan syukurnya usaha frozen food yang diberi nama “Hana Bento” meningkat. Hingga akhirnya Pak Harun memiliki reseller lebih dari 30 cabang.

KUR yang merupakan bagian dari program LKM memiliki tujuan untuk mendukung dan mengembangkan usaha-usaha kecil dan menengah di Indonesia. KUR merupakan lembaga yang berwenang untuk mengelola dan mengawasi usaha kecil dan menengah di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

KEMENKEU RI DITJEN PERBENDAHARAAN.(2021).”Kisah Sukses Harun Arasyid, Debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR)”.KANWIL DJPb PROV. DKI Jakarta

Tasya Aspiranti.2009.”Lembaga Keuangan Mikro dan Kemiskinan”. National and Internasional Scientific Journal of Unisba

Suidah dan Devi Arjun.2023.”URGENSI DAN PERAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI UMAT”. Reinforce Journal of Sharia Mnagement 2(1):75:83

Mariana Kristiyanti.(2011).”Usaha Mikro dan UMKM dalam Perekonomian Indonesia”.unaki.ac.id

Muhammad Rajab Ardiansyah dan Zuhrinal M.Nawawi.(2022).”URGENSI DAN PERAN LEMBAGA KEUANGANMIKRO DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI UMAT DI Indonesia : STUDI LITERATUR”.Studia Economica :Ekonomi Islam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image