Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Retno Siwi H

Kepala MTsN 1 Bantul Siapkan Langkah Menuju ZI WBK

Lainnnya | Thursday, 18 Apr 2024, 00:51 WIB

Bantul (MTsN 1 Bantul) Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada lembaga yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam rangka pembangunan zona integritas dan mewujudkan komitmen Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Utusan MTsN 1 Bantul hadir dalam acara Sosialisasi Program ZI WBK pada pertengahan April 2024 bersama para utusan dari MTsN se kabupaten Bantul yang masing masing mewakilkan 7 orang peserta sosialisasi.

Pada kesempatan ini hadir nara sumber Nur Hasanah Rahmawati yang secara detil menyampaikan materi persiapan zona integritas. ”5 langkah Menuju ZI WBK yang berkah meliputi : Komitmen (internalisasi, kepalasebagai role model) ; Pemenuhan eviden 6 Pokja dan monev tiap tw) ; Inovasi (inovasi pelayanan, inovasi kinerja, inovasi anti gratifikasi) ; Publikasi dan Submit PMPZI”, demikian Nur Hasanah Rahmawati menyampaikan.

Mengakhiri penyampaian materinya Nur Hasanah Rahmawati berpesan agar seluruh peserta yang hadir tetap bersemangat melaksanakan program ZI meskipun banyak sekali persiapan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan Submit PMPZI.

Sugiyono Kepala MTsN 1 Bantul beserta 6 orang guru dan pegawai MTsN 1 Bantul mengikuti pembahasan langkah menuju ZI WBK tersebut dan bertekad akan segera mewujudkannya di MTsN 1 Bantul.(ret)

fofo dokumen pribadi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image