Pengaruh Kebijakan Pemerintah
Hukum | 2024-04-17 22:14:47Pengaruh kebijakan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang lingkungan adalah penting untuk menjamin keseimbangan ekosistem dan menciptakan lingkungan yang berkelanjutan. Pemerintah mengembangkan berbagai kebijakan yang mengarah kepada kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, dan pemberdayaan masyarakat.
Peraturan Lingkungan Pemerintah memiliki berbagai peraturan yang memberikan aturan dan standar lingkungan yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Misalnya, SPPL (Sistem Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan) yang membantu pemerintah mengendalikan aktivitas yang berpotensi merugikan keseimbangan ekosistem serta pemberdayaan masyarakat melewati pemetintah mengencangkan upaya untuk melibatkan masyarakat dalam proses SPPL. Masyarakat yang terlibat dapat berperan aktif dalam menjaga dan melaporkan perubahan yang terjadi di lingkungan sekitarnya, yang mendorong kontrol sosial berjalan untuk aspeks produksi yang ramah lingkungan.
Kebijakn pemerintah terhadap kepatuhan perusahan terhadap undang undang lingkungan menjadi pemersalahan yang banyak terjadi, banyak dari oknum perusahan yang mengabaikan pentingganya mengelola limbah atau peroyek itu sendiri. Dampak yang di rasakan masyarak yang terkena dampak dari limbah atau proyek perusahan hal yang paling berdampak dan terasa oleh masyarakat adalah Pencemaran Lingkungan Perusahaan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, seperti polusi udara, limbah cair, dan limbah padat, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Pencemaran lingkungan diatur dalam Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 59 ayat (4) mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin. Namun, UUD NRI Tahun 1945 tidak memperbolehkan pemerintah mengatur kewenangan izin pengelolaan limbah B3 kepada gubernur, bupati, atau walikota.
Peran pemerintah terkait undang-undang lingkungan hidup sangat penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan melindungi sumber daya alam. Salah satu caranya bisa dengan melakukan Pembuatan Kebijakan yang bertujuan untuk merumuskan kebijakan lingkungan yang sesuai dengan tujuan pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Ini termasuk menetapkan undang-undang, peraturan, dan standar lingkungan yang diperlukan untuk mengatur aktivitas industri, komersial, dan masyarakat secara keseluruhan. Membuat Pengawasan dan Penegakan Hukum yang memiliki peran dalam mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap undang-undang lingkungan. Ini mencakup mengawasi kegiatan perusahaan, memberlakukan sanksi terhadap pelanggar, dan memastikan bahwa peraturan lingkungan ditaati dengan benar.
Dengan peran yang kuat dalam merumuskan kebijakan, mengawasi kepatuhan, mengatur sumber daya, meningkatkan kesadaran, membangun infrastruktur, berkolaborasi secara internasional, dan mendukung riset dan inovasi, pemerintah memiliki kemampuan untuk memainkan peran sentral dalam memastikan perlindungan lingkungan hidup untuk generasi mendatang.
Secara hukum administrasi, pemerintah harus melakukan teguran terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan hidup. Secara hukum pidana, perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan ke sungai dapat dikenakan Pasal 98 UU PPLH, dan juga dapat dikenakan Pasal 100 jika perusahaan telah terlebih dahulu mendapat sanksi administratif dari pemerintah.
Untuk memperbaiki masalah ini, pemerintah dapat menyusun peraturan yang sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Peraturan ini dapat memperjelas atau memperbaiki Pasal 59 ayat (4) UU PPLH sehingga tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Peraturan ini juga dapat memperjelas atau memperbaiki prosedur pengelolaan limbah B3 sehingga lebih transparan dan efektif.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.