Memperkuat Perekonomian Melalui Industri Halal: Mengatasi Tantangan UMKM di Indonesia
Ekonomi Syariah | 2024-04-17 13:29:30Memperkuat Perekonomian Melalui Industri Halal: Mengatasi Tantangan UMKM di Indonesia
Industri halal telah menjadi fokus utama bagi negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, termasuk Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran akan pentingnya produk halal telah meningkat pesat di kalangan konsumen, baik di dalam negeri maupun di pasar global. Hal ini membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung ekonomi negara ini.
Namun, terdapat isu yang menjadi hambatan bagi UMKM dalam memanfaatkan potensi industri halal, yaitu kurangnya sertifikasi halal pada produk-produk mereka. Meskipun Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tentang sertifikasi halal, masih banyak UMKM yang belum memiliki sertifikasi tersebut. Hal ini dapat menghambat akses pasar, baik di dalam negeri maupun internasional, serta menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen yang semakin sadar akan kehalalan produk.
Salah satu penyebab utama dari rendahnya tingkat sertifikasi halal di kalangan UMKM adalah kurangnya pemahaman tentang proses sertifikasi dan biaya yang terkait dengan proses tersebut. Banyak UMKM yang mungkin tidak mampu untuk mengeluarkan biaya tambahan yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi halal, terutama bagi usaha kecil yang margin keuntungannya tipis.
Untuk mengatasi tantangan ini, perlu adanya upaya dari pemerintah, lembaga sertifikasi halal, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan pendampingan dan bantuan kepada UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal. Langkah-langkah ini dapat berupa penyediaan pelatihan tentang proses sertifikasi dan bantuan keuangan untuk membiayai biaya sertifikasi. Selain itu, mempermudah proses sertifikasi dan mengurangi biayanya juga akan mendorong lebih banyak UMKM untuk mengikuti langkah tersebut.
Selain manfaat ekonomi yang jelas, sertifikasi halal bagi UMKM juga akan memberikan dampak positif dalam hal kepercayaan konsumen. Dengan memiliki sertifikasi halal, UMKM dapat memperoleh kepercayaan konsumen Muslim yang semakin meningkat, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional. Hal ini akan membuka pintu bagi peluang bisnis yang lebih luas dan berkelanjutan bagi UMKM.
Pemerintah juga perlu meningkatkan promosi dan edukasi tentang pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM. Melalui kampanye yang efektif, pemerintah dapat meningkatkan kesadaran UMKM akan manfaat dari memiliki sertifikasi halal, serta menghilangkan stigma bahwa proses sertifikasi tersebut rumit dan mahal.
Dalam era globalisasi dan ketatnya persaingan pasar, memperkuat industri halal dan mendukung UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Dengan langkah-langkah yang tepat dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan UMKM sendiri, Indonesia dapat memanfaatkan potensi industri halal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
· Syahrani, M. (2020). “Perekonomian Halal Indonesia: Peluang dan Tantangan”. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
· Mardhatillah, A. (2021). “Potensi Ekonomi Halal Indonesia: Kajian Peran UMKM dalam Meningkatkan Daya Saing”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(2), 123-136.
· Suharto, B. (2019). “Strategi Pengembangan Industri Halal di Indonesia”. Jurnal Manajemen, 3(1), 45-58.
· Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). “Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal”.
· PricewaterhouseCoopers Indonesia. (2020). “Potret UMKM Indonesia: Tantangan dan Prospek Kebijakan”. Jakarta: PricewaterhouseCoopers Indonesia.
Mahasiswa Depart IE FEB UB 2023
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.