Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Alfa Haritsyah

Essay tentang Pajak

Eduaksi | Tuesday, 16 Apr 2024, 22:13 WIB

Negara Indonesia mulai memberlakukan pajak dengan self assessment system atau kepercayaan untuk melakukan penghitungan pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang telah dibayarkan, dan melaporkan sendiri ke Dirjen Pajak.

Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah, berdasarkan pendapatan, kekayaan, atau transaksi tertentu. Pajak digunakan oleh pemerintah untuk mendanai pengeluaran publik dan layanan umum seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan keamanan.

Fungsi pajak secara umum meliputi: sebagai sumber dana bagi pemerintah (fungsi anggaran), alat pengatur dalam bidang sosial ekonomi (fungsi mengatur), menjalankan kebijakan pemerintah (stabilitas), dan redistribusi pendapatan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional (redistribusi pendapatan).

Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Di samping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image