Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rakha Stiandri

Regulasi Pendapatan Pajak Kripto di Indonesia

Update | Monday, 15 Apr 2024, 18:58 WIB

Cryptocurrency atau biasa dikenal dengan kripto merupakan salah satu sarana untuk berinvestasi di negara Indonesia.pada zamannya yakni di tahun 2022 itu sendiri kripto di indonesia mengalami pertumbuhan yang lumayan pesat. Nah bagaimana dengan pajak final itu sendiri?.perlu diketahui untuk saat ini di Indonesia kripto telah memiliki peraturan yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan(PMK) no 68 tahun 2022.Pajak final yang dikenakan dalam PMK no 68 tahun 2022 ini diantaranya PPh sebesar 0,1% dan PPn sebesar 0,11%. Hal ini hanya berlaku pada exchange lokal yang telah diawasi oleh BAPPEBTI itu sendiri. Negara Indonesia pada bulan Mei tahun 2022 meraup pajak kripto sebesar 48 miliaran bahkan untuk saat ini ada pelaporan terbaru dari Direktur Jendral Pajak yang menerima Pajak kripto mencapai 580 miliar pada maret 2024 lalu.jumlah tersebut merupakan hasil pertambahan pajak pada saat tahun 2022 hingga tahun 2024.pada narasinya ada beberapa koin kripto yang akan menembus angka puluhan milyar per 1 koinnya pada tahun 2030 sehingga OJK meminta BAPPEBTI dan Kemenkeu untuk mengevaluasi pajak kripto ini sendiri.apa lagi saat ini Indonesia dan Australia Collab mengenai pajak kripto itu sendiri.dengan perkembangan investasi kripto di indonesia sendiri diharapkan dapat meningkatkan perekonomian negara apa lagi indonesia menerbitkan CBDC digital rupiah dalam pembayarannya.

https://images.app.goo.gl/14Rh6S3NEZ6rv3vV8
https://images.app.goo.gl/14Rh6S3NEZ6rv3vV8

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image