Kepabeanan dan Beacukai
Bisnis | 2024-04-12 20:05:15Bea dan cukai ada di Indonesia untuk menjadi institusi yang berfungsi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan melindungi Indonesia dari masuknya barang - barang yang terkena larangan dan pembatasan (lartas). Bea dan cukai yang dikenal saat ini merupakan instansi yang dapat dipercaya masyarakat dalam pelayanan maupun pengawasan.
Hal tersebut didukung dengan adalah pelayanan prima (Service Level Agreement). Selanjutnya yang dimaksud dengan kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk, selanjutnya menurut UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, yang dimaksud dengan Bea merupakan pungutan suatu negara yang dikenakan setiap barang ekspor maupun impor.
Sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang memiliki sifat atau kriteria yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan.
Pelaku bisnis dalam lingkup kepabeanan dan bea cukai adalah individu atau perusahaan yang melakukan aktivitas bisnis yang terkait dengan impor, ekspor, dan distribusi barang.
Pelaku bisnis dalam lingkup kepabeanan dan bea cukai bukan hanya melibatkan pengusaha impor dan ekspor saja, namun juga terdapat pelaku bisnis lainnya yang berkontribusi untuk kelancaran proses bisnis ekspor dan impor.
Dalam melakukan aktivitas bisnis ini, mereka harus memenuhi peraturan kepabeanan dan bea cukai yang berlaku di negaranya. Kepabeanan dan bea cukai bertujuan untuk memastikan pembayaran pajak dan pengawasan barang yang masuk dan keluar negara.
Dengan memahami dan mematuhi peraturan kepabeanan dan bea cukai, pelaku bisnis dapat menghindari masalah hukum dan biaya yang tidak perlu.
Di antara banyak cara negara dapat mengumpulkan uang adalah melalui cukai. Di ASEAN, Indonesia merupakan negara dengan produk kena cukai (BKC) paling sedikit. Pemerintah berniat menambah tiga objek barang kena cukai (BKC) baru melalui RUU Omnibus Law Perpajakan, sehingga kemungkinan besar sikap itu akan berubah.
Rokok merupakan salah satu produk dengan cukai tertinggi dan juga salah satu pungutan cukai tertinggiBarang yang kena cukai yaitu Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol, dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, adalah barang kena cukai. Cukai hasil tembakau seperti rokok, cerutu, roko daub, dan tembakau iris. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan rokok elektrik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.