Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tri Mutia

Perpajakan

Ekonomi Syariah | Thursday, 11 Apr 2024, 22:17 WIB

Pajak adalah pungutan wajib yang di pungut oleh negara kepada rakyatnya untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. pemungutan pajak sifatnya wajib dan di paksakan oleh pemerintah sebagaimana yang telah di tetap kan oleh undang undang mengenai wajib bayar pajak. oleh karena itu masyarakat tidak akan merasakan langsung dampak dari membayar pajak itu sendiri tetap dengan membayar pajak pemerintah lebih mudah dalam membantu masyarakat seperti memberikan subsidi, pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur yang nyaman dan aman.

Penduduk indonesia yang bejumlah mecapai 279 juta jiwa dapat berperan dalam membantu memajukan negara indonesia salah satunya dengan cara membayar pajak. karena pajak adalah penyumbang terbesar dan sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara indonesia. akan tetapi ada sebagian kecik masyarakat enggan membayar pajak karna dengan beberapa alasan seperti korupsi. karna sudah tidak asing lagi bahwa negara kita masuk kedalam negara terkorup didunia. tetapi tak sedikit juga yang tetap membayar pajak baik secara paksa maupun secara tidak terpaksa karena sudah percaya dan sudah merasakan sedikit demi sedikit dampak dari membayar pajak itu sendiri karena telah percaya bahwa uang yang di bayar wajib pajak akan digunakan untuk kepentingan bersama dan mereka memiliki kesadaran kalau tidak membayar pajak dari mana negara mendapatkan uang untuk membangun kesejahteraan bagi masyarakatnya.

pajak juga memiliki beberapa peranan yang penting dalam membangun perekonomian negara kita:1. sebagai anggaran sebagai mana kita ketahui pemungutan pajak merupakan salah satu sumber pemasukan keuangan negara yang kemudian di gunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran dan pembiayain negara. Penerimaan keuangan negara dari sector perpajakan tersebut kemudian dimasukan dalam anggaran pendapatan negara serta belanja negara ke komponen penerimaan di dalam negeri.2. sebagai regulator Peranan pajak yang ini adalah untuk mengatur. Maksudnya, pajak ini sebagai sebuah alat untuk mengatur serta melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam bidang-bidang khusus, seperti bidang ekonomi serta bidang sosial.contohnya pajak untuk barang mewah serta minuman keras.3. menstabilkan kondisi ekonomi dari suatu negara seperti yang sudah saya ungkapkan di atas tadi pajak dapat membantu menstabilkan kondisi ekonomi dari suatu negara dan memiliki fungsi yang dapat digunakan pula sebagai stabilitas keuangan negara dengan cara mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat melalui pungutan serta penggunaan pajak yang digunakan menjadi lebih efisien serta lebih efektif.4. sebagai redistribusi pendapatan Peranan pajak ini adalah sebagai redistribusi pendapatan maksudnya dapat membuka kesempatan kerja guna meningkatkan pendaptan masyarakat. dengan membayar pajak pemerintah dapat menggunakan uang pajak itu sebagai uang modal usaha untuk membuka lapangan pekerjaan yang baru sehingga kecil masyarakat yang menjadi pengangguran. dari pengeluaran yang di gunakan untuk membuka lapangan pekerjaan dan membayar gaji karyawannya secara terus menerus akan berputar dari masyarakat untuk masyarakat.

Jadi, masyarakat yang membayar pajak atau pembayar pajak secara tidak langsung juga mendapatkan manfaat dari pajak yang ia bayarkan. Contohnya pembangunan yang terus berkembang di negara hingga kondisi perekonomian yang stabil. Manfaat-manfaat tersebut kemungkinan tidak disadari oleh masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang berpikiran bahwa pungutan pajak tidak memberikan manfaat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image