Mengapa Orang Malas Membayar Pajak?
Kebijakan | 2024-04-08 14:40:01Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Undang-Undang No.28 Tahun 2007), dapat disimpulkan jika pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak.
Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Namun, masih banyak masyarakat Indonesia yg mengabaikan atau tidak membayar pajak. Padahal, pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Seperti yang kita ketahui, pajak digunakan untuk pemerintah dan masyarakat umum. Pajak juga merupakan sumber pendapatan bagi negara.
Salah satu penyebab orang malas bayar pajak ialah kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk membayar pajak. Ketidakpuasan masyarakat terhadap fasilitas atau kinerja layanan publik yang didanai oleh pajak juga menjadi faktor penyebab masyarakat malas membayar pajak, misalnya layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi yang tidak memadai.
Masyarakat mungkin merasa jika pembayaran pajaknya tidak sebanding dengan layanan publik yang mereka terima, hal ini juga menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat pada pengelolaan pajak yang tidak efisien. Kondisi ekonomi masyarakat juga mempengaruhi keinginan untuk membayar pajak, masyarakat mungkin merasa kesulitan untuk membayar pajak sehingga menggunakan uangnya untuk kepentingan lain.
Sanksi yang didapat bagi orang yang tidak patuh membayar pajak sepertinya dirasa tidak begitu berpengaruh bagi masyarakat, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi mereka. Hal ini juga menjadi faktor yang membuat masyarakat menjadi abai ataupun semakin berkurang kesadarannya untuk membayar pajak.
Untuk mendorong masyarakat agar tidak malas membayar pajak, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Solusi-solusi seperti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak, mempermudah proses pembayaran, memberlakukan sanksi yang tegas bagi pelanggar, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dapat menjadi langkah efektif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan implementasi solusi-solusi tersebut, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang tepat dan patuh.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.