TNI dan Polri Razia di Rutan Pandeglang
Info Terkini | 2024-04-05 19:41:45Pandeglang - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang melaksanakan Apel Siaga dan Razia bersama TNI, Polri, dan BNN pada hari Jum'at (5/4). Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 tahun 2024.
Petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia melaksanakan kegiatan ini secara serentak. Di Rutan Pandeglang, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni dan berkerja sama dengan Polres Pandeglang, Subdenpom Pandeglang dan BNN Provinsi Banten, demi menciptakan kondisi yang aman dan tertib.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni menyampaikan, “Kegiatan Apel Siaga dan Razia ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Kami akan terus melakukan langkah – langkah preventif dan penegakkan hukum untuk mencegah masuknya barang - barang terlarang dan memastikan lingkungan di dalam Rutan tetap aman bagi semua”.
Dalam Razia yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang yang disembunyikan, barang – barang tersebut antara lain 5 buah sendok besi, 6 buah alat cukur, 1 buah gunting, 1 buah pisau, 1 buah handphone, dan 1 buah headset. kemudian barang – barang tersebut disita untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Pandeglang, Eris Rivaldi Juliansyah mengatakan, "Barang - barang yang kami temukan akan disita untuk didata terlebih dahulu lalu dimusnahkan, nantinya kami akan memproses warga binaan yang ketahuan memiliki barang barang tersebut, diproses sesuai dengan aturan yang ada" terang Eris.
Hari Bhakti Pemasyarakatan sendiri diperingati setiap tahunnya pada tanggal 27 April oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk merefleksi perjalanan Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melalui sebuah Sistem Pemasyarakatan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.