Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Shelvi Oktavia Ramadhani Mahasiswa Fakultas E

Modus Penipuan Lewat Whatsapp, Mobile Banking Diretas Saldo Habis Terkuras?

Teknologi | Thursday, 04 Apr 2024, 21:39 WIB

Pertengahan tahun 2023 masyarakat di Indonesia, khususnya nasabah pengguna mobile banking dikejutkan dengan munculnya berita peretasan mobil banking nasabah dengan modus pengirman file pada aplikasi whatsapp. Seperti hal nya berita yang sudah beredar sejumlah modus penipuan atau peretasan online ini memanfatkan trick media sosial yaitu social engineering via media sosial whatsapp dan telegram dan ketika korban terjebak dalam perangkap tersebut dengan cara mengklik file tersebut maka mobile banking milik nasabah akan diretas dan sejumlah uang bisa terkuras habis.

Kasus peretasan yang dapat menguras rekening nasabah ini memanfaatkan beberapa file diantaranya seperti undangan pernikahan online, pesan dari kurir paket, surat penilangan elektronik, lowongan pekerjaan online, tagihan internet online, serta operator seluler hingga penipuan like dan subsribe channel youtube.

Modus tersebut sering didapati dengan menyebarkan file yang berformat .apk (application package file / apk) format tersebut adalah file yang digunakan pelaku untuk dapat mendistribusikan dan melakukan pemasangan software dan middle ware ke ponsel dengan sistem operasi android dari korban. File yang dikirim kan oleh pelaku ini tidak terdaftar pada platform resmi seperti google playstore. Berdasarkan imlu tik file semacam ini kerap dimanfaat kan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggunggah malware atau program jahat yang dapat membuat pelaku mengakses pesan di hp korban hingga dapat menguras habis rekening korban.

Penipuan dengan modus seperti ini memiliki peluang kejadian pada korban yang tinggi mengingat salah satu media sosial yang digunakan sebagai platform penipuan ini yaitu whatsapp kini telah menjadi aplikasi pesan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat indonesia bahkan di dunia dengan miliaran pengguna. Media sosial milik meta ini juga telah menghadirkan beeberapa fitur yang semakin memudahkan pengguna dan inuitif sehingga dapat mengirim segala jenis file maupun link. Sehingga banyak oknum oknum juga yang memnfaatkan fitur tersebut dengan niat buruk.

Berhubungan dengan mobile banking, memang tidak bisa dipungkiri kehadiran dari mobile banking ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi kegiatan transaksi nasabah (kemudahan) namun rupanya mobile banking tetap menyisikan ruang untuk terjadinya perselisihan dari nasabah dan pihak bank. Hal tersebut karena banyaknya risiko risiko yang dapat dialami nasabah yang memiliki mobile banking, salah satunya adalah penipuan yang sedang dibahas. Penciptaan prinsip strict liability oleh perbankan guna tercapainya perlindungan dan dapat meningktkan kedudukan nasabah . namun didalam prinsip strict liability ini pihak bank diberikan kesempatan untuk membebaskan pihaknya dari tanggung jawab ketika nasabah tidak dapat membuktikan bahwa permasalahn yang terjadi (seperti peretasan online) tersebut bukan kesalahan dari bank.

Selain melibatkan lembaga keuangan, kasus penipuan ini juga melibatkan kominfo dikarenakan platform yang digunakan oleh pelaku ini adalah media sosial yang notabenya diawasi oleh kominfo. Pengaturan kejahatan yang biasa disebut dengan sniffing dalam pembobolan m banking melalui bebrapa media sosial seperti whatsapp dan telegram ini sebenarnya telah diatur dalam UU ITE beserta perubahanya juga UU PDP sejatinya memilki beberapa sanksi yang berdasar pada asas preferensi yang disebut dengan asas lex specialist serogate legigeneralis serta berdasar pada interpretasi sosiologis dengan melihat pada dibentuknya undang undang ketentuan pasal 67 ayat (1) UU PDP. dimana pelaku dengan kejahatan tersebut mendapatkan sanksi pidana paling lama penjara 5 tahun dan penggantian seluruh atau sebagian nominal saldo mobile banking atau bentuk pertanggung jawaban lainya sesuai kesepakatan.

Sebagai antisipasi penangan pihak lembaga keuangan yang terkait seperti perbankan, bank sentral, dan OJK harus bekerja sama dengan pihak kominfo untuk menangani kasus ini beberapa hal yang mungkin dapat beberapa pihak tersebut lakukan adalah penguatan keamanan dan teknologi dari aplikasi mobile banking, edukasi nasabah oleh pihak perbankan, monitoring transaksi nasabah oleh pihak bank (transaksi mencurigakan), pengembangan solusi kamana yang inovatif oleh pinhak kominfo dan lain sebagainya. Sehingga nasabah dapat merasa aman ketika menggunakan mobile banking sebagai penunjang kemudahan transaksi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image