Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nur Muhammad Ahsan

Korupsi dan Peran Kelembagaan dalam Mengatasinya untuk Tercapainya SDGS

Kebijakan | Wednesday, 03 Apr 2024, 14:56 WIB

SDG’s merupakan serangkain tujuan yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencapai kehidupan yang lebih baik kedepannya. SDG’s sendiri memiliki 17 tujuan yang kesemuanya memiliki keterkaitan untuk mengatasi berbagai tantangan global yang sedang dihadapi.

Sumber : https://ybkb.or.id/uploads/2022/11/sdgs-1024x1024.jpg

Dilansi dari website bappenas, berikut adalah 17 tujuan SDG’s :

1. Tanpa kemiskinan

2. Tanpa kelaparan

3. Kehidupan sehat dan kesejahteraan

4. Pendidikan berkualitas

5. Kesetaraan gender

6. Air bersih dan sanitasi layak

7. Energi bersih dan terbarukan

8. Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi

9. Industri, inovasi dan infrastruktur

10. Berkurangnya kesenjangan

11. Kota dan pemukiman berkelanjutan

12. Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab

13. Penanganan perubahan iklim

14. Ekosistem lautan

15. Ekosistem daratan

16. Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang Tangguh

17. Kemitraan untuk mencapai tujuan

Kelembagaan memiliki peran penting dalam mencapai SDG’s ini Dimana sebuah negara harus membangun kelembagaan yang efektif, akuntable dan inklusif di semua tingkatan. Penguatan kelembagaan dan tata kelola yang baik berkontribusi besar sebagai pendorong pencapaian indikator SDG lainnya. Namun, korupsi masih menjadi masalah terbesar.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah itu meningkat 8,63% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 533 kasus. Pada awal tahun 2023 nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menurun dari skor 38 ke skor 34 dan berada pada peringkat 110 dari 180 negara.

Kelembagaan memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian SDG’s karena mereka merupakan struktur organisasi atau entitas yang memiliki pengaruh dalam merumuskan kebijakan, mengalokasikan sumber daya, memonitor dan mengevaluasi kemajuan, advokasi dan pemberdayaan Masyarakat, dan melaksanakan program-program yang berkontribusi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, pemberantasan korupsi memerlukan dukungan aksi dari masyarakat, khususnya oleh pelaku usaha. Salah satu yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha adalah dengan menerapkan anti-corruption collective action yang merupakan upaya komunitas bisnis untuk melawan praktik korupsi secara kolektif. Selain itu, meningkatnya perilaku antikorupsi harus diimbangi dengan upaya pencegahan korupsi di pelayanan publik dengan cara peningkatan kualitas layanan publik.

Agar tata kelola pemerintahan lebih efektif dan berkeadilan, pemerintah telah berupaya untuk menyederhanakan tumpang tindih peraturan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di antara penyederhanaan peraturannya adalah terkait jenis dan prosedur pelayanan publik.

Sebagai mahasiswa dari departemen ilmu ekonomi FEB universitas brawijaya saya dapat menyimpulkan bahwasannya poin ke 16 dari SDG’s merupakan titik vital sebuah Pembangunan. Apalagi saat ini di Indonesia mengalami banyak sekali tindak korupsi, baru-baru ini juga terjadi sebuah kasus korupsi yang nilainya fantastis mencapai 271 trilliun rupiah. Tanpa diberantasnya kasus korupsi ini maka tujuan yang lain dari SDG’s juga akan sulit tercapai apalagi waktu yang dimilik tidak banyak, hanya berkisar 6 tahun lagi.

Dari bagian pemerintahan juga harus ada perubahan untuk menciptakan unit pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif, efisien dan berorientasi pelayanan publik yang baik. Enam aspek pemerintahan yang harus diintervensi yaitu manajemen perubahan, perbaikan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan area, peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebagai Masyarakat tentunya kita juga hrus ikut dalam aksi anti korupsi ini demi tercapainya SDG’s.

Sumber :

https://www.icw.or.id/id/laporan-akhir-tahun-icw-2022.

https://sdgs.bappenas.go.id/apa-yang-membuat-pembangunan-berkelanjutan-bisa-dilakukan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image