Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jobim Bobo

Perlindungan Hukum Kepada Para Pencipta Sudah Seharusnya Menuju Langkah Emas

Hukum | Sunday, 31 Mar 2024, 22:21 WIB
Para Pencipta Wajib Memperoleh Pemenuhan Atas Hak Ekonominya

Hak cipta adalah hak eksklusif yang melekat pada pencipta dalam artian pencipta memiliki kontrol penuh atas ciptaanya.Pencipta berhak melakukan apa saja atas karya yang diciptakannya, perihal ini pun sudah diatur dalam Undang-undang No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dijelaskan pada pasal 1 angka 1.Salah satu bentuk dari Hak eksklusif yang dimiliki pencipta adalah pemenuhan atas hak ekonomi yang wajib didapatkan oleh pencipta.

Para pengguna komersial yang mendengarkan dan menikmati karya lagu dan/atau musik wajib melakukan pemenuhan atas hak ekonomi yang melekat pada para pencipta.Secara moral, ithikad baik dan rasa tanggung jawab merupakan sebuah kewajiban kita sebagai mahluk sosial dan kita harus sadar akan pentingnya hal itu.Secara hukum hal ini juga sudah diatur dalam UndangUndang No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta pada pasal 23 ayat 5 dan hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri No.56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalty hak cipta lagu dan/atau musik pada pasal 3 ayat 1.

Mengingat pemenuhan atas hak ekonomi kepada para pencipta (dalam bentuk royalti) yang terjadi di Indonesia baik dari sisi bagaimana pembayaran royalti yang dilakukan oleh para pengguna komersial maupun pendistribusian yang dilakukan oleh LMKN dan para LMK kepada para pencipta masih inkonsisten dan masih kurangnya tranparansi terkait pembayaran royalti.Bisa kita liat pada kasus perseteruan antara AKSI dan LMKN bagaimana penarikan dan penghimpunan royalti yang solutif untuk diberikan kepada para pencipta , pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.AKSI berpendapat bahwa penarikan royalti harus dilakukan secara langsung antara pencipta dengan pengguna komersial yaitu melalui sistem DDL (Digital Direct License) sedangkan LMKN berpendapat bahwa sistem Direct License melanggar pasal 119 Undang-undang Hak Cipta, dimana penarikan dan penghimpunan royalti harus melalui LMKN.Para pencipta , pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait untuk mendapatkan hak ekonominya menjadi anggota LMK sesuai dengan yang tertuang pada pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam teori hukum alam (natural right theory) dimana teori ini guna untuk membantu mengontrol keuntungan dari sebuah karya cipta, seorang pencipta mempunyai hak untuk mengontrol penggunaan dan keuntungan dari ide, bahkan sesudah ide itu diungkapkan ke masyarakat.Serta dalam teori penghargaan (reward theory) dimana teori ini dibuat untuk melindungi karya pencipta maupun penemu serta teori ini berperan dalam memberikan suatu penghargaan atas jerih payahnya dalam menghasilkan suatu karya, teori ini memiliki makna yang sangat mendalam berupa pengakuan terhadap karya cipta yang dihasilkan seseorang.Lantas bagaimana memanifestasikan kedua teori ini dengan baik, melihat kebijakan dan peraturan yang terjadi di Indonesia mengenai tata kelola royalti yang masih belum efektif dan efisien.Kebijakan atau sebuah aturan belum dikatakan efektif apabila masih ada sikap yang diambil dari masyarakat.Selama ini masih banyak problematik yang terjadi terkait penarikan dan penghimpunan royalti yang terjadi di Indonesia.

Persoalan tentang royalti tentunya masih menjadi masalah yang pelik bagi para Pencipta dengan adanya LMKN nyatanya belum cukup menjadi solusi untuk pembagian royalti yang fair bagi si Pencipta.Kesadaran para Pengguna Komersial dalam melakukan pemenuhan atas hak ekonomi pencipta pun masih minim dilakukan.Realita yang terjadi saat ini melihat dari dua sisi masalah tersebut menjadi bukti bahwa sudah seharusnya melakukan perubahan dalam kebijakan dan peraturan yang saat ini berlaku supaya Hukum berjalan sesuai yang di cita-citakan atau se-yogyanya.

Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur - hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image