Apakah Kasus Korupsi di Indonesia dapat Menurun Seiring Berjalannya Waktu?
Rubrik | 2025-01-11 16:18:12Di Indonesia, sudah banyak dasar hukum yang mengatur sanksi mengenai korupsi, dan banyak pejabat juga tumbang karenanya. Akan tetapi, mengapa kasus korupsi di Indonesia terus mengalami kenaikan? Apakah karena kurang kuatnya sistem hukum di Indonesia? Atau karena tindakan ini lahir dari sifat alamiah manusia sendiri?
Sebelumnya, marilah kita menelaah makna dari kata “Korupsi” terlebih dahulu. Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sedangkan menurut World Bank pada tahun 2000, korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Makna korupsi menurut World Bank ini menjadikannya sebagai standar internasional dalam pemaknaan korupsi.
Melalui Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang telah diganti dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengklasifikasikan korupsi menjadi:
- Penggelapan dalam Jabatan
- Pemerasan
- Gratifikasi
- Suap Menyuap
- Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
- Perbuatan Curang
- Kerugian Keuangan Negara
Banyak dasar-dasar hukum mengenai korupsi yang sudah ditetapkan di Indonesia, seperti Undang-Undang No.31 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, terdapat Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Terdapat pula Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang diubah sebagian dengan Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, dan masih banyak Undang-Undang terkait korupsi.
Sudah banyak pasal yang mengatur mengenai tindak korupsi di Indonesia. Sanksi untuk para pelaku tindak korupsi juga telah ditentukan oleh Undang-Undang. Akan tetapi, mengapa korupsi masih terus menerus berlanjut di Indonesia?
Bahkan di tahun 2024, tercatat, terdapat 1.280 kasus korupsi dengan penyelesaian 431 kasus yang diungkap oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang dilaksanakan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta.
Apabila diamati melalui grafik tren korupsi sepanjang tahun 2019-2023, dapat dilihat bahwa baik jumlah kasus maupun jumlah tersangka, sama-sama mengalami kenaikan. Oleh karena itu, apakah berarti kita sudah kehilangan harapan akan masa depan bangsa ini?
Jawabannya adalah, tidak. Meskipun kasus korupsi di Indonesia setiap tahunnya mengalami kenaikan, tetapi kita tidak boleh berputus asa dalam membantu pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia. Melalui berita dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang tahun 2020-2024, terdapat pengaduan yang masuk sebanyak 21.189 kasus. Dari jumlah tersebut, 9.603 laporan diarsipkan dan 16.821 dilakukan verifikasi. Jumlah aduan yang masuk ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ini merupakan angka yang tinggi bagi laporan aduan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat. Angka ini dapat diperoleh karena masyarakat menunjukkan kepercayaan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk bersama-sama memberantas tindak korupsi di Indonesia.
Dengan adanya data dan fakta tersebut, dapat berarti bahwa Indonesia masih belum boleh untuk menyerah dalam proses pemberantasan korupsi yang terjadi di negeri ini. Negara dan masyarakat Indonesia sudah cukup muak atas kerugian yang diterima atas oknum-oknum yang melakukan tindak pidana korupsi ini. Oleh karena itu, untuk menjawab persoalan “Apakah kasus korupsi di Indonesia dapat menurun seiring dengan berjalannya waktu?” dibutuhkan juga peran masyarakat luas untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sumber:
https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220411-mengenal-pengertian-korupsi-dan-antikorupsi
https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-korupsi-dan-hukumnya-di-indonesia-lt5e6247a037c3a/
https://www.antaranews.com/berita/4558494/sepanjang-2024-polri-ungkap-1280-kasus-korupsi
https://kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kinerja-kpk-2020-2024-tangani-2730-perkara-korupsi-lima-sektor-jadi-fokus-utama
https://www.antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Narasi%20Laporan%20Hasil%20Pemantauan%20Tren%20Korupsi%20Tahun%202023.pdf
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.