Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Arya Rizki Akbar

Perlindungan Warga Sipil dalam Konflik Rusia Ukraina Terhadap Hukum Humaniter

Politik | 2025-01-11 23:47:49

Konflik Rusia Ukraina memiliki konflik terhadap sengketa yang pernah terjadi invasi dan aneksasi pada Maret 2014 yang secara internasional diakui keberadaan wilayahnya Ukraina bagian Cremia, Langkah Rusia tersebut terdapat kecaman Internasional sebagai pelanggaran hukum Internasional. Konflik ini di dukung oleh gerakan separatis pro- Rusia di wilayah Donetsk dan Luhansk di Ukraina timur yang mengangkat senjata, Hal ini memicu perang saudara antara pasukan Ukraina dan pasukan separatis yang didukung oleh Rusia.

Pada akhir tahun 2021 wilayah perbatasan Ukraina dijaga oleh pasukan militer dari Rusia yang di lengkapi persenjataan dan sekitar 190.000 pasukan militer yang menjaga wilayah tersebut, Berselang beberapa bulan tepanya pada bulan Februari 2022 terjadi gencatan senjata yang di lakukan oleh Rusia dengan serangan udara di beberapa wilayah Ukraina di bagian Kyiv (ibu kota Ukraina), Kharkiv, Mariupol, dan Odessa. Pemerintaha Rusia mengklaim bahwa tujuan dari melakukan penyerangan dia antaranya adalah untuk "demiliterisasi" dan "denazifikasi" Ukraina, Serta melindungi etnis Rusia di wilayah Donbas yang katanya terancam oleh pemerintah Ukraina. Menurut catatan data PBB warga sipil yang terluka dan menjadi korban sekitar 25.000 di perkirakan lebih dari 9.000 Warga sipil yang meninggal dunia dan 15.000 Warga sipil yang mengalami luka.

Perkembangkan konflik terus terjadi yang negara Ukraina melakukan perlawan gencatan senjata yang di lakukan oleh Rusia pada masing wilyah yang di tuju Rusia. Eskalasi perlawanan pun terjadi yang negara Barat mendukung untuk memberikan bantuan perlengkapan senjata dalam menghadapi Invasi tersebut seperti negara Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Inggris. Hingga sekarang konflik antara negara Rusia-Ukraina masih berlanjut yang secara hukum internasional internasional negara di kenakan sanksi ekonomi berupa mitra hubungan kerja sama dengan negara bagian barat.

Adapun sanki yang manjadi dampak dari konflik ini seperti nagara Rusia Pembekuan Aset Bank Rusia Negara-negara Barat telah membekukan bank-bank Rusia dan aset-aset individu yang memiliki hubungan dengan pemerintah Rusia. Rusia ditolak aksesnya ke pasar keuangan internasional, sehingga menyulitkannya untuk melakukan transaksi internasional, termasuk mengumpulkan modal asing.

Negara-negara Barat telah melarang ekspor barang-barang tertentu ke Rusia, terutama teknologi canggih, peralatan militer, dan bahan baku untuk industri pertahanan, dan sanksi energi yang diberlakukan oleh Uni Eropa dan Amerika Serikat telah membatasi impor energi dari Rusia, termasuk minyak, gas alam, dan batu bara. gas, dan minyak bumi. Itu dibatasi. Negara-negara Barat telah memangkas impor batu bara dan melarang ekspor barang-barang tertentu yang penting bagi industri Rusia, termasuk teknologi tinggi, elektronik, dan mesin. Larangan ekspor energi dan pembatasan harga minyak:

Beberapa negara, terutama G7 dan Uni Eropa, telah memberlakukan pembatasan harga minyak Rusia. Sanksi ini berdampak signifikan terhadap ekonomi Rusia dan memengaruhi pendapatan Rusia dari ekspor energi. Terjadi kerugian besar di banyak sektor, terutama energi, teknologi, dan keuangan. Sebagai bagian dari upaya PBB melawan Rusia, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres secara terbuka mengutuk agresi dan serangan Rusia terhadap warga sipil. PBB juga menyerukan gencatan senjata dan penghormatan terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, yang melarang serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil.

Teori Jus ad Bellum menerapkan asas-asas hukum internasional yang mengatur ketentuan hukum untuk pecahnya perang atau konflik bersenjata. Dalam konteks konflik Rusia-Ukraina, suatu negara hanya dapat memulai perang jika memiliki alasan yang sah berdasarkan hukum internasional. Prinsip ini terkait erat dengan larangan penggunaan kekuatan militer yang ditetapkan dalam Piagam PBB. Konvensi ini mewajibkan negara-negara untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan mengizinkan penggunaan kekuatan hanya dalam keadaan tertentu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image