Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aulia Nurhakiki

Satpol PP Penegak Hukum yang Rentan Terkena Hukum

Lainnnya | 2024-03-27 13:02:31
Relokasi bangunan liar untuk jalur hijau (sumber: Satpol PP Kabupaten Karawang)

Apa yang pertama kali anda pikirkan saat anda mendengar kata Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP? Tidak jarang hal-hal negatiflah yang pertama kali muncul di pikiran anda seperti perusak rezeki, tukang gusur, tukang usir pedagang dan hal-hal negatif lainnya. Tapi tahukah anda ternyata Satpol PP sebagai salah satu Penegak hukum merupakan objek yang sangat rentan terkena hukum.

Satuan Polisi Pamong Praja dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja memiliki tiga tugas, pokok dan fungsi berupa menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Sebagai aparatur penegak hukum lokal suatu daerah anggota Satpol PP sering kali menangani kasus yang mengharuskannya berhadapan langsung dengan masyarakat dan kami sebagai anggota Satpol PP diharuskan siap menangani berbagai macam situasi yang tidak terduga.

Salah satu situasi yang sering kami hadapi sebagai anggota Satpol PP, yakni ketika terjadi kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima maupun Bangunan Liar yang harus di relokasi.

Meskipun kami sudah melakukan rangkaian kegiatan tahap relokasi sesuai aturan yang berlaku atau SOP dari mulai pembagian surat himbauan hingga surat peringatan, tapi pemilik lapak atau bangunan liar yang terkena relokasi tidak jarang masih ada yang tidak terima dan akhirnya melakukan aksi protes bahkan mengancam akan menggguggat kami yang hanya menjalankan perintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai Kami anggota Satpol PP, kami diwajibkan menangani masalah secara humanis, namun ketika keadaan sudah tidak kondusif dan berakhir ricuh, maka kami juga harus melakukan pengamanan dan pertahanan diri dan di saat itulah para anggota Satpol PP sangat rentan terkena hukum.

Contohnya ketika tidak sengaja kami merusak barang dagangan atau properti saat melakukan relokasi, pemilik dagangan maupun pemilik properti tersebut bisa melakukan protes bahkan menindak lanjutinya ke ranah hukum. Tidak hanya itu ketika kami tidak sengaja mendorong atau melukai warga, maka kami juga bisa terkena sanksi dari mulai sanksi ringan berupa teguran, pemecatan bahkan sampai bisa dijebloskan ke penjara.

Tidak hanya saat melakukan penertiban atau relokasi bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima saja, pernah suatu hari kantor Satpol PP kami diserang sekelompok masyarakat yang tidak terima, karena kami melakukan penertiban terhadap bendera-bendera suatu organisasi atau spanduk yang diletakan tidak sesuai dengan ketentuan.

Aksi penyerangan yang terjadi itu, bahkan menyebabkan salah satu anggota kami mengalami patah tulang di bagian hidung, namun di saat kondisi seperti itu pun kami hanya boleh melindungi diri dan dilarang keras membalas atau menyakiti masyarakat.

Selain rentan terkena hukum, kegiatan atau perlakuan kami terhadap masyarakat juga sangat rentan viral di dunia virtual atau media sosial. Tidak jarang hal-hal yang diberitakan merupakan berita palsu atau dilebih-lebihkan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Contoh kasusnya adalah pernah suatu ketika kami menegur salah satu Pedagang Kaki Lima yang berjualan tidak pada tempatnya dan ada yang memvidiokan kami, kemudian disebarluaskan melalui media sosial. Hal tersebut menjadi viral dan mengundang respon negatif masyarakat sehingga salah satu anggota kami yang terekam di video tersebut harus mengklarifikasi hal itu.

Pernah juga suatu ketika, ada aduan dari masyarakat terkait anak jalanan yang meresahkan karena meminta uang masyarakat dengan cara memaksa dan hal tersebut tentu saja menimbulkan ancaman ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka saat itu pula kami melakukan tindakan untuk mengamankan anak jalanan yang dimaksud.

Dalam proses pengamanannya, ada sedikit aksi perlawanan dari anak jalanan tersebut dan membuat anggota kami kewalahan, tapi saat itu juga ternyata ada yang memvidiokannya dan kemudian viral kembali di masyarakat. Untungnya saat ini sudah banyak masyarakat yang perlahan mulai memahami pekerjaan kami dan tanggapan postingan tersebut kebanyakan merupakan ulasan positif yang memberikan dukungan kepada kami, meski masih ada beberapa masyarakat yang memberikan tanggapan negatif.

Meski dengan segala resiko yang harus kami hadapi, kami bangga menjadi anggota Satpol PP yang bisa mendedikasikan diri untuk melayani masyarakat. Meski saat ini citra kami di masyarakat kurang baik tapi kami akan berusaha sekuat tenaga agar bisa menjadi penegak hukum khususnya perda dan perkada yang humanis dan bisa diandalkan oleh masyarakat.

Hal tersebut tentunya sejalan dengan Employer Branding ASN saat ini, yaitu “Bangga Melayani Bangsa”, serta sesuai salah satu tugas ASN sebagai Pelayan Publik, yang senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image