Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Anja Faiz

Asas-Asas Hak Asasi Manusia

Edukasi | 2024-03-27 08:19:48

Membicarakan tentang hak asasi manusia tidak terlepas dari asas-asasnya. Asas-asas merupakan pedoman atau dasar. Seperti contoh rumah itu punya dasar atau alas rumah yaitu batu yang kokoh. Selain itu, asas juga bisa diartikan sebagai tumpuan kebenaran dan dapat dijadikan sebagai pokok berpikir atau berpendapat. Bahkan asas juga bisa diartikan sebagai landasan untuk menggapai suatu cita-cita. Misal ketika pemerintah mau mengadakan pemilu, tentunya warga dalam menggunakan hak suara harus berlandaskan dengan asas luberjurdil agar pemilu bisa terjalan dengan lancar dan tanpa ada kecurangan.

by: https://www.instagram.com/p/B0MiC6LHdYp/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Asas-asas hak asasi manusia adalah prinsip-prinsip dasar untuk membentuk pemahaman dan perlindungan hak-hak dasar setiap individu. Hak-hak tersebut meliputi hak asasi pribadi, hak asasi social dan kebudayaan, hak asasi ekonomi, hak asasi poitik, hak asasi perlakuan sama dalam pemerintahan dan hukum, dan hak asasi manusia untuk mendapatkan perlindungan dan peradilan.

Pada artikel ini saya akan memberikan 5 asas-asas hak asasi manusia yang relevan:

1. Universalitas.

Universal adalah karakteristik yang berlaku untuk semua individu tanpa terkecuali. Asas universalitas atau universal menunjukkan bahwa HAM ini berlaku untuk semua orang tanpa memandang ras, agama, suku, jenis kelamin, atau hal-hal lainnya. Sebagai konsekuensinya, asas hak asasi manusia yang bersifat universal melahirkan asas turunan diantaranya sebagai berikut:

1) Asas perlindungan terhadap hak asasi manusia.

2) Asas penghormatan terhadap hak asasi manusia.

3) Asas mempertahankan eksistensi hak asasi manusia.

4) Asas tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia.

5) Asas tidak boleh mengurangi hak asasi manusia orang lain.

6) Asas tidak boleh melanggar hak asasi manusia.

7) Asas tidak boleh merampas hak asasi manusia (http://repository.unpas.ac.id/48568/4/BAB%20II.pdf)

Contoh dari hak asasi manusia mempunyai asas universalitas yaitu seperti semua orang berhak mendapat akses layanan Kesehatan. Hal itu bersifat universal karena semua orang berhak atas perlindungan kesehatan yang layak.

2. Asas Kesetaraan

Kesetaraan adalah suatu hal yang meyatakan bahwa setiap manusia itu memliki nilai dan hak yang sama. Asas kesetaraan ini menunjukkan bahwa semua orang itu setara dihadapan hukum maupun dalam hal yang lain. Oleh karena itu, saat dengan keadaan yang sama, manusia harus dilakukan dengan yang sama. Jika dalam keadaan yang berbeda, manusia dapat diperlakukan dengan berbeda. Kesetaraan juga artikan sebagai landasan untuk memastikan hak-hak dasar setiap orang tetap dihormati tanpa memandang ras, suku, agama, dll.

Contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menujukkan bahwa hak asasi manusia itu bersifat setara yaitu Ketika seseorang mendapat hak memilih yang sama dalam pemilu tanpa memandang latar belakang masing-masing yang mempunyai hak tersebut.

3. Non-Diskriminasi (Non-Discrimination)

Non-diskriminasi adalah suatu hal yang mengaskan bahwa setiap manusia itu diperlakukan secara adil. Asas ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia itu melindungi manusia dari sikap diskriminasi. Diskriminasi yaitu suatu sikap yang dilakukan seseorang atu pihak tertentu untuk menyudutkan golongan lain. Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa memandang latar belakangnya. (https://www.hukumonline.com/klinik/a/sifat-hak-asasi-manusia-lt62ff47f03be06).

Pelarangan terhadap diskriminasi adalah salah satu bagian penting prinsip kesetaraan. Jika semua orang setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan yang diskriminatif (selain tindakan afirmatif yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan) (Rhona, dkk: 2020). Jadi bisa dikatakan bahwa asas Non-Diskriminasi ini muncul karena adanya asas kesetaran. Contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menujukkan bahwa hak asasi manusia itu non-diskriminasi yaitu seperti ketika suatu perusahaan merekrut karyawan dengan tanpa membedakan calon karyawan berdasarkan ras, agama, suku, dll.

4. Asas Saling Bergantung

Asas ini menunjukkan bahwa setiap individu atau setiap hak turut serta dalam perwujudan martabat manusia baik dalam hal fisik, psikologis, dan spiritual. Maksud dari perwujudan martabat manusia yaitu berkontribusi pada nilai yang terdapat pada setiap individu sebagai makhluk sosial. Contoh dari perwujudan tersebut seperti menghormati hak dan kewajiban orang lain, memperlakukan sama terhadap orang yang berbeda dengan kita seperti terhadap orang berbeda ras, suku, agama dengan kita,dan menghargai orang lain.

5. Tidak Dapat Dipisahkan

Hal ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia tidak dapat digi-bagi atau terpisahkan antara satu dengan yang lain baik dalam masalah sosial, politik, sipi, budaya, dan ekonomi. Semua hak asasi manusia memiliki status yang sama, dan tidak dapat diposisikan dalam urutan hierarki (https://tirto.id/apa-saja-prinsip-hak-asasi-manusia-sifat-dan-tujuannya-gS3a). Maksud dari urutan hierarki yaitu urutan kedudukan atau bisa dikatakan sebagai urutan tingkatan dan jabatan.

Contoh yang menunjukkan bahwa hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan yaitu seperti seseorang yang mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat saat rapat dan dia menyampaikan pendapatnya tersebut saat rapat dengan tidak takut adanya ancaman dari pihak lain karena dia tahu bahwa kebebasan berbicara itu merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dipisahkan.

Tujuan-Tujuan Hak Asasi Manusia

Melindungi dan menghormati hak-hak setiap manusia.

Hak asasi manusia tentunya melindungi dan menghormati hak setiap manusia karena setiap manusia itu mempunyai nilai intrinsik atau nilai keseluruhan pada dirinya sendiri dan muruah atau martabat yang perlu dihormati dan diakui. Tanpa adanya perlindungan tersebut, manusia rentan terjadinya korban penindasan, diskriminasi, dan penyalahgunaan oleh pihak atasan ataupun pihak lain. Dengan menghormati sesama manusia, maka bisa dipastikan bahwa kehidupan bisa dijalankan dengan menjunjung martabat atau muruah dan kebahagiaan akan mudah didapatkan.

Dengan saling menhargai satu sama lain. Hal ini berarti mengakui adanya nilai-nilai dasar pada setiap individu dan memperlakukan manusia dengan adil dan hormat. Hal itu mencakup penghargaan terhadap harga diri, martabat, dan hak-hak individu tanpa memandang apapun. Tanpa penghargaan terhadap nilai-nilai dasar tersebut, maka hak-hak lainnya akan sulit untuk ditegakkan. Selain itu, dengan menghormati sesama manusia bisa dipastikan bahwa setiap individu mempunyai kesempatan untuk berpatisipasi dan berkembang dalam masyarakat. Sikap menghormati bisa dilakukan dengan banyak cara seperti menghormati privasi orang lain atau tidak menyebar hal buruk yang dimiliki oleh orang lain, menghormati kebebasan berpendapat karena setiap individu punya hak unruk berpendapat, dan menghormati dalam konflik karena dalam situasi konflik menghormati kemanusiaan tetap dijunjung tinggi. Ingatlah bahwa menghormati kemanusiaan adalah tanggung jawab kita semua sebagai warga dunia. Sehingga kita bisa membangun masyarakat yang adil bagi semua orang.

Daftar Pustaka

1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sifat-hak-asasi-manusia-lt62ff47f03be06 , pada hari Rabu, 13 Maret 2024, pukul 23.45

2. Rhona, dkk. (2020). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.

3. https://tirto.id/apa-saja-prinsip-hak-asasi-manusia-sifat-dan-tujuannya-gS3a , pada hari Kamis, 14 Maret 2024, pukul 13.45

4. http://repository.unpas.ac.id/48568/4/BAB%20II.pdf , pada hari Rabu, 13 Maret 2024, pukul 23.15

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image