Melindungi Masyarakat dari Pinjaman Online Ilegal: Diskusi dari Ngobrol Bareng Legislator
Info Terkini | 2024-03-26 22:46:55Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelenggarakan seminar online yakni Ngobrol Bareng Legislator dengan mengusung tema: “Waspada Pinjaman Online” Dalam seminar Literasi Sosial ini, terdapat empat narasumber yang berkompeten pada bidangnya, yaitu Bapak Drs. H. Mukhlis Basri yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR RI. Narasumber kedua yakni Bapak Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI serta mengundang Prof. Dr. Widodo Muktiyo, S.E., M.Comm (Guru Besar UNS) Selain itu, dalam acara ini juga turut mengundang Bapak Ibu Lesty Putri Utami, S.H, M.Kn.(Anggota DPRD Provinsi Lampung). Seminar diselenggarakan pada hari Selasa, 26 Maret 2024 melalui platform zoom meeting.
Seminar Literasi Digital ini merupakan inisiasi yang di dukung oleh Kementerian Kominfo terhadap Program Literasi Digital yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, dengan memiliki beberapa tujuan, diantaranya yakni untuk mendorong masyarakat agar mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi dan bisnis, memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat, memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait pembangunan Infrastruktur TIK yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya oleh Ditjen APTIKA, serta mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya. Seminar ini terdiri dari beberapa sesi, yaitu sesi pembukaan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan sesi penutup.
Bapak Drs. H. Mukhlis Basri memaparkan bahwa penawaran pinjaman online sering ditemukan di media sosial maupun iklan, dengan persyaratan mudah hanya menggunakan kartu identitas saja. Sisi gelap pinjaman online, sering terjadi ancaman, pengiriman gambar porno, pencemaran nama baik, manipulasi data serta penyadapan bahkan penyebaran data pribadi tanpa sepengetahuan si peminjam. Oleh karena itu, pemerintah memiliki peran untuk mengawasi pinjaman online. Pemerintah telah melakukan penindakan berupa pemblokiran sebanyak 1.477 entitas usaha pinjaman online yang tidak mematuhi undang-undang sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Selain itu, Bapak Drs. H. Mukhlis Basri mengajak serta masyarakat untuk selalu berhati-hati kepada penyedia pinjaman online, cek informasi mengenai platform pinjaman online apakah terdaftar di OJK dan BI atau tidak, sehingga masyarakat tidak terjebak pinjaman online yang ilegal.
Selanjutnya adalah sambutan oleh Bapak Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc. Beliau menyampaikan bahwa, sebagaimana yang telah diketahui bersama, dampak pandemi dan pesatnya teknologi telah mengubah cara kita beraktivitas dan bekerja. Kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah yang semakin mempertegaskan kita sedang menghadapi era disrupsi teknologi. Untuk menghadapi hal tersebut, kita semua harus mempercepat kerjasama kita dalam mewujudkan agenda transformasi sosial Indonesia. Bersama-sama wujudkan cita-cita bangsa Indonesia dengan menjadikan masyarakat madani berbasis teknologi. Kemampuan yang kita miliki serta keunggulan yang terus dijaga akan membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hebat dan besar, serta menjadi unggul dalam segi sumber daya manusia.
Kemudian penyampaian materi dilakukan oleh Prof. Dr. Widodo Muktiyo, S.E., M.Comm, beliau membuka dengan menjelaskan definisi pinjaman online yang berupa pinjaman yang diperoleh secara digital melalui platform atau aplikasi. Pinjaman online memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya sehingga banyak yang terlena. Namun, kemudahan ini akan menjebak masyarakat karena pinjaman online memiliki bunga yang tinggi sehingga akan merugikan masyarakat. Observasi Kementerian Kominfo menemukan peredaran produk keuangan ilegal yang merugikan masyarakat berupa konten dan aplikasi yang menyerupai sebagai suatu produk keuangan tidak terdaftar pada berbagai otoritas seperti OJK, Bappebti, dan BI.
Prof. Widodo Muktiyo memberikan tanda-tanda pinjol ilegal agar masyarakat tidak terjebak diantaranya, bunga yang tinggi, keterangan tidak jelas, dan kurangnya transparansi mengenai biaya dan persyaratan. Oleh karena itu, Prof. Widodo Muktiyo menghimbau masyarakat untuk menghindari penipuan pinjaman online dengan memeriksa legalitas dari penyedia pinjaman, pastikan pemberi pinjaman terdaftar dan diawasi oleh otoritas keuangan. Cermati persayaran, baca dan pahami dengan seksama persyaratan pinjaman. Periksa review baca ulasan dan pengalaman pengguna sebelum mengajukan pinjaman. Waspadai tawaran istimewa, hindari penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Pemaparan terakhir Prof. Widodo Muktiyo memberikan tips menghindari pinjol ilegal yaitu: tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal. Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal secara langsung hapus dan blokir nomor. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Pemerintah memberikan pengaduan untuk masyarakat yang bermasalah dengan pinjol ilegal. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum di https://patrolisiber.id serta laporkan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran di waspadainvestasi@ojk.go.id.
Terakhir, pemaparan dari Ibu Lesty Putri Utami, S..H., M.Kn, pemaparan dibuka dengan menjelaskan apa itu pinjaman online. Pinjaman Online adalah layanan keuangan yang memungkinkan individu untuk mengajukan pinjaman melalui platform digital tanpa perlu berkunjung ke kantor fisik. Prosesnya seringkali cepat dan mudah, dengan persyaratan minimal dan pengajuan yang dapat dilakukan secara online. Meskipun memberikan akses yang lebih mudah bagi individu yang membutuhkan dana cepat, pinjaman online juga memiliki risiko tertentu, seperti suku bunga yang tinggi dan biaya tambahan yang dapat membuat utang semakin sulit untuk dilunasi. Oleh karena itu, penting bagi peminjam untuk memahami sepenuhnya syarat dan ketentuan pinjaman serta memastikan kemampuan untuk melunasi pinjaman sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Setelah pemaparan materi oleh para narasumber dilanjutkan dengan sesi tanya, kemudian dilanjutkan dengan closing statement dari narasumber dan diakhiri dengan penutup oleh MC.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.