Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indonesiapos

Inovasi Keberagaman Budaya Indonesia dalam Ruang Digital

Info Terkini | Saturday, 30 Mar 2024, 21:42 WIB
Dok.Pribadi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelenggarakan seminar online yakni Ngobrol Bareng Legislator dengan mengusung tema: “Mewujudkan Ruang Digital Berbudaya Indonesia”. Dalam seminar Ngobrol Bareng Legislator ini, terdapat empat narasumber yang berkompeten pada bidangnya, yaitu Bapak Dr. H. Hasanuddin, S.E. yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR RI. Narasumber kedua yakni Bapak Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI serta mengundang Yudha Kurniawan, S.Sos., M.A (Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia) dan Frans Padak Demon (International Media Consultant). Seminar diselenggarakan pada hari Sabtu, 30 Maret 2024 melalui platform zoom meeting.

Seminar Ngobrol Bareng Legislator ini merupakan acara yang diinisiasi dan didukung oleh Kementerian Kominfo, yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, dengan memiliki beberapa tujuan, diantaranya yakni untuk memberdayakan pemuda dalam mensukseskan pemilu damai, merupakan acara yang digerakkan oleh para pemuda yang peduli akan masa depan demokrasi Indonesia. Dengan dukungan dari berbagai organisasi pemuda serta instansi terkait, seminar ini dirancang untuk menggalang partisipasi aktif generasi muda dalam memastikan jalannya pemilu yang damai dan berkualitas. Melalui serangkaian diskusi dan workshop, peserta akan diberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya peran pemuda dalam menjaga ketertiban, menolak provokasi, dan memastikan bahwa pemilu berlangsung secara adil dan transparan. Sesi-sesi interaktif akan memberikan kesempatan bagi pemuda untuk berbagi pengalaman, strategi, dan ide-ide untuk menciptakan lingkungan politik yang sehat dan beradab. Diharapkan bahwa melalui kegiatan ini, pemuda dapat menjadi agen perubahan yang positif dalam proses demokrasi Indonesia.

Sesi pemaparan diawali oleh pengantar serta pembukaan yang disampaikan oleh Dr. H. Hasanuddin, S.E. Dalam paparan pertamanya beliau menjelaskan bahwa Indonesia saat ini merupakan negara yang pertumbuhan pengguna internetnya cukup tinggi. Pada tahun 2024 ini penetrasi internet di masyarakat telah mencapai 70,9% dan diperkirakan akan terus mengalami peningkatan. Sebagai bagian dari komunitas yang semakin terkoneksi dalam ranah digital, kita semua menyadari betapa pentingnya pembangunan sebuah ruang digital yang tidak hanya maju secara tekmologi tapi juga kaya akan budaya. Marilah kita sadari bahwa Indonesia bukan hanya sekedar negara dengan keberagaman biografis yang luar biasa, tetapi juga kaya akan keanekaragaman budaya dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga ke Pulau Rote. Tantangan yang kita hadapi adalah bagaimana kita dapat membawa kekayaan ini ke dalam ruang digital. Untuk mewujudkan ruang digital yang berbudaya Indonesia tersebut, ada 3 hal yang patut diperhatikan. Pertama kita harus memastikan bahwa teknologi digital kita dapat mencerminkan dan menghargai keanekaragaman budaya kita. Kita harus memastikan bahwa platform digital dapat mengekspresikan budaya lokal. Kedua kita perlu memastikan bahwa ruang digital ini dapat menjadi tempat yang aman bagi semua orang, tidak ada tempat bagi kebencian di dalam ruang digital yang berbudaya. Ketiga kita perlu membangun kesadaran akan pentingnya warisan budaya kita di ranah digital. Setiap kontribusi kecil dapat membantu memperkaya ruang digital kita, marilah kita berkomitmen untuk membangun sebuah ruang digital yang tidak hanya maju sebagai teknologi tetapi juga kaya akan keberagaman budaya kita, marilah kita menjadi pelopor untuk mempromosikan budaya-budaya kita di ranah digital.

Selanjutnya adalah sambutan oleh Bapak Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa, transformasi digital di Indonesia, yang kini menjadi nyata dan menjadi manifestasi dari tekad bangsa ini dalam mengadopsi dan mengintegrasikan teknologi digital dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam menghadapi dinamika ini, maka dibutuhkan kerjasama yang cepat dan sinergi menjadi kunci untuk tetap terwujudnya agenda transformasi digital di Indonesia. Media sosial tentunya menjadi bagian integral dari perkembangan teknologi digital, tidak hanya memengaruhi tren dan gaya hidup, tetapi juga mencerminkan dinamika masyarakat modern yang semakin terkoneksi secara global. Bapak Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc. mendorong kita semua untuk melihat media sosial sebagai alat yang dapat menghubungkan dan memperkaya interaksi sosial dan memanfaatkan potensi positifnya dalam membangun masyarakat. Dengan begitu, kita bisa bersinergi mewujudkan cita-cita masyarakat Indonesia dan menjadi pemimpin dalam memanfaatkan teknologi digital untuk kesejahteraan bersama.

Pemaparan yang ketiga disampaikan oleh Bapak Yudha Kurniawan, S.Sos., M.A Beliau menjelaskan bahwa Media Sosial adalah sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Karakteristik media sosial terdiri dari jaringan (network), informasi, interaksi dan konten dari pengguna. Sebanyak 90,9% pengguna internet di Indonesia menggunakan Whatsapp, kemudian Instagram 85,3%, Facebook 81,6%, TikTok 73,5%, Telegram 61,3%, dan X (twitter) sebanyak 57,5% berdasarkan laporan Katadata Insight Center dan Kominfo, masih didapatkan ragam aktivitas dalam Media Sosial seperti Menanggapi unggahan negatif, komentari belanja online, memberikan nomor di medsos, dan mengunggah screenshot negatif. Dari survey tersebut, sebanyak 1,5% responden sangat sering menanggapi unggahan negatif di media sosial. Media sosial dapat menjadi platform yang tepat untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi, di Indonesia sendiri sebanyak 66% responden setuju bawa media sosial dapat meningkatkan kebebasan berpendapat. Di sisi lain, SAFEnet Indonesia mencatat terdapat peningkatan korban kriminalisasi ekspresi dari tahun 2022-2023. Para terlapor kriminalisasi pada umumnya digugat pasal-pasal pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penistaan agama, serta berita bohong. Dalam menggunakan media sosial, kita perlu mengedepankan etika dalam menggunakannya dengan cara; Hindari Penyebaran SARA, Pronografi, dan Provokasi kekerasa, kita harus Periksa Kebenaran berita, Tidak Mengumbar Informasi Pribadi, Hargai hasil karya orang lain, dan Gunakan kalimat yang baik dalam komunikasi

Materi terakhir disampaikan oleh Frans Padak Demon. Dalam paparannya yang informatif, Bapak Frans Padak Demon menyampaikan Masyarakat dunia telah berkembang mulai dari Masyarakat 1.0 ( berburu) 2.0 (bertani), 3.0 (industri), menuju 4.0 (information) ke 5.0 Society (Big Data + AI) Era Internet of Things (IOT). Pada masa sekarang ini internet sudah termasuk kedalam kebutuhan dan gaya hidup, dimana sebagian besar masyarakat di Indonesia sudah menggunakan internet dan sebagian besar aktif dalam menggunakan media sosial. Pengguna internet di Indonesia mayoritas menghabiskan banyak waktu dalam menggunakan internet khususnya media sosial, bahkan dimanapun kapanpun masyarakat sudah tidak bisa terlepas dari gadgetnya masing-masing. Penggunaan internet yang masif tentunya tidak hanya menimbulkan dampak positif melainkan juga dapat menimbulkan dampak-dampak negatif. Netizen Indonesia bahkan mendapatkan julukan sebagai yang paling tidak beradab di asia pasifik. Banyak sekali kasus-kasus cyberbullying atau ujaran kebencian bahkan hingga pencemaran nama baik di media sosial hingga menimbulkan banyak korban bahkan sampai ada yang meninggal karena bunuh diri karena serangan di media sosial.

Teknologi digital bagaikan pedang bermata dua jika tidak digunakan dengan bijak, maka dari itu kita perlu untuk meningkatkan rasa empati kita terhadap sesame manusia untuk menciptakan ruang digital yang aman dan lebih baik lagi. Pancasila dapat kita jadikan sebagai pedoman dalam berinteraksi di ruang digital, tentunya dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila maka kita akan dapat lebih berempati kepada orang lain. Empati tidak hanya memperkokoh solidarias dan soliditas kita tetapi juga memperkuat persatuan kita sebagai bangsa. Etika dalam berpendapat di media sosial dapat dilakukan dengan cara; Berempati jangan asal posting atau berkomentar, menjaga privasi diri kita masing masing dan orang lain, jangan posting hanya untuk membuat orang lain terkesan tapi postinglah hal yang bermanfaat dan dapat memotivasi orang lain, jika memposting ulang berikan kredit pada penulis asal, jangan posting atau menyebarkan berita palsu, hati-hati dalam berbicara dalam berkomentar tentang masalah SARA, jangan terlibat dengan cyberbullying apapun, menghargai perbedaan adat budaya suku dan agama, berbagi informasi yang jelas dan kompeten bukan informasi yang tidak jelas asal usulnya. Mentalitas juara di era digital yaitu Empati, Problem solving mindset, kreatif dan inovatif, dan kolaborasi. Kesimpulannya agar kita lebih etis dalam bermedia sosial kita harus cakap dalam bermedia sosial, memiliki empati dan niat untuk berbuat baik, mematuhi etiket atau tata krama berperilaku digital. Prinsipnya yaitu jangan pernah lakukan kepada orang lain apa yang kita tidak ingin orang lain lakukan kepada kita. Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang lain berbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka.

Seluruh peserta terlihat begitu kondusif dan juga aktif dalam menyimak materi yang di paparkan oleh para narasumber, Setelah pemaparan materi dari keempat narasumber, moderator mamfasilitasi untuk sesi tanya jawab. Begitu banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta kepada para narasumber. Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dengan para narasumber dan dilanjutkan dengan sesi penutupan oleh MC.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image