Apakah Pengelolaan Migas Sudah Maksimal?
Lainnnya | 2024-03-11 23:06:55Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi sumber daya alam (SDA) yang besar, salah satunya di bidang migas. Laporan dari mediaindonesia.com (1 Februari 2024), Sekretaris SKK Migas, Shinta Damayanti mengatakan bahwa saat ini terdapat 128 wilayah cekungan migas yang ditemukan di Indonesia dengan 68 cekungan migas yang belum tereksplorasi. Banyaknya penemuan potensi migas sebenarnya merupakan bukti bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) kita mampu melakukan penelitian jangka panjang dan mendalam, namun sayangnya, sebagian besar pengelolaan migas di Indonesia diserahkan pada swasta dan asing dengan dalih rendahnya keterampilan dan keahlian SDM dalam negeri sehingga alasan tersebut menjadi penghalang pengelolaan SDA secara mandiri.
Dengan model pengelolaan SDA ala kapitalisme, SDA migas yang ada akan dikuasai penuh oleh para investor yang artinya Negara justru mengalami kerugian besar karena hanya berperan sebagai fasilitator. Pengelolaan minyak dan gas dalam UU Omnibus Law Ciptaker tidak banyak masih serupa dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang sarat akan liberalisasi dan swastanisasi. Perubahan dalam UU Omnibus Law ini hanya menguatkan peran pemerintah pusat dalam perizinan dan perubahan dalam sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Dengan penerapan aturan demikian, maka keuntungan yang didapat dari adanya kerjasama negara dengan investor hanya akan masuk ke kantong pemilik modal, sedangkan rakyat yang notabene pemilik aset publik yang sebenarnya justru harus membayar mahal untuk mendapatkan BBM.
Tata cara pengelolaan sumber daya alam yang baik dan benar menurut aturan Allah subhanahu wa ta'ala hanya terdapat di Daulah Islam. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwasanya migas (terkategori sebagai api) dalam hadis tersebut termasuk kepemilikan umum. Adapun untuk pengelolaannya, karena minyak dan gas tidak bisa dimanfaatkan secara langsung melainkan harus melalui tahapan proses pengeboran, penyulingan, dan sebagainya serta memerlukan usaha keras dan biaya untuk mengeluarkannya maka negaralah yang wajib mengambil alih penguasaan eksploitasinya mewakili rakyat. Hasil dari pengelolaan kemudian akan didistribusikan kepada rakyat oleh Kepala negara, sesuai dengan ijtihadnya, yang dijamin hukum-hukum syara’, dalam rangka mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.