Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Pentingnya Hubungan Diplomasi untuk Melindungi TKI Overstay

Politik | 2024-03-11 18:01:55
Sumber: dok/pribadi/Lintang Yunisha Dewi

Kata diplomasi sudah tidak asing lagi di telinga kita sebagai masyarakat yang mendiami suatu negara. Diplomasi adalah bentuk hubungan kerjasama yang dijalin antara negara yang satu dengan negara yang lain. Negara-negara di dunia ini terlibat dalam suatu hubungan internasional yang disatukan oleh berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial, budaya bahkan politik. Adanya diplomasi ini memungkinkan pemerintah suatu negara dalam memperjuangkan kepentingan nasional termasuk melindungi hak-hak warga negara.

Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki banyak hubungan kerja sama dengan negara lain, termasuk dalam hubungan tenaga kerja asal Indonesia yang mencari pekerjaan di luar negeri dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kontrak, atau biasa disebut sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia). TKI adalah wargana negara Indonesia, oleh karena itu sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak TKI. Terdapat dua cara untuk bisa menjadi TKI, yaitu melalui jalur pemerintah dengan melalui BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) serta melalui jalur agen penyalur tenaga kerja yang legal, namun tidak jarang TKI memilih cara yang illegal untuk bisa masuk ke wilayah negara lain.

TKI yang illegal tidak hanya mengancam negara asal atau negara tujuan, tapi juga mengancam keamanan dan keselamatan mereka sendiri. status TKI yang illegal bahkan dapat dikatakan sebagai imigran illegal sulit untuk mendapatkan perlindungan hukum karena ketidaklengkapan dokumen yang biasanya menjadi hambatan dalam mengidentifikasi identitas pekerja tersebut. TKI illegal bukan hanya mereka yang secara sah menyusup ke negara lain untuk mencari kehidupan yang lebih layak, tapi juga TKI yang masuk secara legal namun dalam prosesnya menemukan banyak kesulitan, seperti visa yang ditahan oleh majikan, melarikan diri dari majikan atau bahkan kontrak kerja yang sudah kadaluarsa. Alhasil, para TKI ini kemudian berdiam diri di negara lain tanpa adanya jaminan hukum yang pasti dan identitas yang hilang, atau biasa disebut sebagai TKI overstayers.

Untuk menangani permasalahan ini, pemerintah dapat mengupayakan hubungan diplomasi yang memfokuskan permasalahan yang menyangkut TKI serta perlindungan hukum yang mereka berhak terima. Indonesia sendiri sebagai negara asal para TKI haruslah dapat terus mengoptimalkan hubungan diplomasi dengan negara-negara yang biasanya menjadi tempat tujuan para TKI seperti Arab Saudi, Taiwan, Malaysia, Hongkong. Pencapaian dari hubungan diplomasi yang dimiliki Indonesia adalah hubungan diplomasi dengan Arab Saudi yang memberikan kebijakan amnesti berupa pengampunan selama 90 hari untuk para TKI overstayers untuk dapat menyelesaikan permasalahan seperti melengkapi dokumen administratif, serta alternatif lain melalui pemulangan massal. Mengapa diplomasi ini penting? Hal ini guna menjamin perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia yang mengalami permasalahan terkait izin ataupun dokumen resmi lainnya untuk diberikan kesempatan dan dilakukan deportasi. Oleh karena itu, diplomasi menjadi salah satu langkah dasar pemerintah dalam melindungi warganya yang memang sudah menjadi hak WNI untuk menerima perlindungan hukum.

Referensi

Azhari, M. R., & Andryanto, S. D. (2023, November 24). Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia. Retrieved from bisnis.tempo.co: https://bisnis.tempo.co/read/1800806/jadi-tki-legal-ini-syarat-dan-tahapan-yang-harus-dipenuhi-pekerja-migran-indonesia

Harruma, I., & Nailufar, N. N. (2022, April 25). Pekerja Migran Indonesia: Masalah dan Upaya Perlindungannya. Retrieved from nasional.kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/04/25/01150041/pekerja-migran-indonesia--masalah-dan-upaya-perlindungannya

Majid, M. K. (2014). Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menangani Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Overstayers di Arab Saudi Tahun 2011. Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image