Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sabrina Kartika Wulan

E-Open : Elektronik Online Pelayanan di Kota Bekasi

Info Terkini | 2022-01-14 19:57:01

Penulis :

Ketua: Sabrina Kartika Wulan (20200110200046)

Dosen Pembimbing: Muhammad Khoirul Anwar, S. Sos., M. Si.

Anggota : Erika (20200110200040)

Anggota : Nurul Ma’rifah (20200110200020)

ABSTRACT

The purpose of this research is to find out the implementation of e-Open public service innovation in Bekasi city. This type of research is qualitative by describing the form of application of Public Service Innovation in Bekasi city. The innovation made by the city of Bekasi is the e-Open application, this is an application that helps and facilitates the community, especially residents of the city of Bekasi in terms of population services such as e-KTP, KK, Birth Certificates and others. Through this application, residents can take care of e-KTP, Family Card (KK), Birth Certificate and other services digitally. The e-Open application allows the community to be completely independent in managing various needs for population documents. During the pandemic, Bekasi city residents were helped by the innovation of the Population and Civil Registration Office in managing population administration. This is because residents do not have to go directly to the Disdukcapil office and other population administration services.

Keywords : implementation of innovation, public services

ABSTRAK

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penerapan inovasi pelayanan public e-Open di kota Bekasi. Jenis penelitian adalah kualitatif dengan menggambarkan bentuk penerapan Inovasi Pelayanan Publik di kota Bekasi. Inovasi yang dibuat oleh kota Bekasi yaitu aplikasi e-Open, ini adalah sebuah aplikasi yang membantu serta mempermudah masyarakat khususnya warga kota Bekasi dalam hal pelayanan kependudukan seperti e-KTP, KK, Akta Kelahiran dan lainnya. Melalui aplikasi ini warga bisa mengurus e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan pelayanan lainnya secara digital. Aplikasi e-Open membuat masyarakat dapat sepenuhnya mandiri mengurus berbagai kebutuhan dokumen kependudukan. Di masa pandemi, warga kota Bekasi terbantu dengan inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pengurusan administrasi kependudukan karena warga tidak harus mendatangi langsung kantor Disdukcapil dan layanan administrasi kependudukan lainnya.

Kata Kunci : Penerapan Inovasi, Pelayanan Publik

unsplash.com

PENDAHULUAN

Pelayanan publik merupakan hak konstitusional warga negara dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik Tahun 2009 mempertegas hal tersebut. Namun permasalahan dalam pelayanan publik belum berakhir. Menurut studi tahun 2017 oleh Ombudsman Indonesia, negara ini memiliki berbagai permasalahan mendasar yang perlu menjadi perhatian dalam penyediaan layanan publik. Pertama, masih ada beberapa organisasi yang belum memiliki aturan yang jelas dalam penyelenggaraan pelayanan, misalnya prosedur pelayanan yang rumit dan berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan masyarakat untuk menjadi pengguna pelayanan publik.Kedua, kurangnya efisiensi waktu membuat pelayanan terkesan lambat sehingga membutuhkan waktu beberapa jam. Ketiga, keterampilan personel layanan tidak sesuai untuk pekerjaan itu dan mereka tidak cukup untuk memberikan layanan yang baik. Keempat, masih banyak petugas dengan sikap, cara bicara, dan pelayanan yang tidak ramah. Kelima, masih adanya beberapa instansi yang belum memanfaatkan sarana dan prasarana yang sesuai dengan perkembangan zaman juga menjadi penyebab kurang efektif dan efisiennya pelayanan publik. Saat ini kesadaran masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat sehingga penyedia layanan dan pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi.

Pada masa pandemi, warga kota Bekasi terbantu dengan adanya inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mengurus administrasi kependudukan. E-Open merupakan Aplikasi Pelayanan Kependudukan. Inovasi ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melakukan permohonan kependudukan di mana dan kapan saja dan dapat memudahkan masyarakat kota Bekasi. Dengan adanya fitur halo petugas aplikasi ini diharapkan masyarakan dapat melakukan permohonan dokumen kependudukan hanya dari di rumah tanpa harus datang ke lokasi pengambilan, karena petugaslah yang akan datang untuk membantu permohonan tersebut, dengan cara mendatangi rumah warga dan akan memberikan dokumen kependudukan di rumah yang dituju.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan proses penelitian yang khas, yang meneliti fenomena masalah manusia dan masyarakat (Sugiyono, 2009). Peneliti menyusun laporan yang memberikan gambaran secara rinci mengenai pandangan informan dan kondisi alamiah, yang dianalisa secara holistik (Creswell, 2010; Mulyana, 2017). Berangkat dari pemahaman tersebut, penelitian ini bermaksud memperoleh data dan gambaran secara terperinci dari informan dan lapangan terkait dengan e-Open yang dilakukan. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah kota Bekasi.Data penelitian diperoleh melalui observasi sebagai teknik pengumpulan data (Moleong, 2000). Data penelitian yang telah dikumpulkan melalui teknik pengumpulan data kemudian di analisis. Analisis data dilakukan secara kualitatif berdasarkan fakta dan informasi (Bungin, 2007a; Mulyana, 2010; Sugiyono, 2009). Data-data tersebut dikaji melalui konsep-konsep atau teori sebagai landasan dalam penelitian sesuai dengan kaidah studi kualitatif.

Analisis dihasilkan dengan melakukan reduksi data (data reduction), artinya semua data atau informasi yang penulis peroleh di lapangan akan diambil dari objek yang diteliti sehingga menjadi bagian dari tematema yang akan dijelaskan. Kemudian setelah data penulis pilih sesuai tema, akan disajikan dan dideskripsikan dengan mengacu pada konsep-konsep atau teori-teori yang digunakan (display data). Pada akhirnya setelah dilakukan pembahasan berdasarkan situasi lapangan dan konsep-konsep maka akan ditarik kesimpulan (conclusion).

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pemerintah kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Bekasi mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia. Dalam hal ini Aplikasi e-Open akan mewakili sebagai judul inovasi yang membawa kota Bekasi masuk kedalam jajaran Top 15 dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021. Aplikasi e-Open itu sendiri merupakan aplikasi yang membantu serta mempermudah masyarakat khususnya warga kota Bekasi dalam hal pelayanan kependudukan seperti e-KTP, KK, Akta Kelahiran dan lainnya.Pengurusan dokumen bisa dilakukan dari rumah dan untuk menghindari kerumunan. Untuk itu, masyarakat Bekasi langsung mengunduh aplikasi ini melalui Playstore di HP versi Android. Apabila ada warga mengalami kesulitan mengakses pelayanan online, mereka dapat menggunakan fasilitas Halo Pamor melalui Satgas Pamor. Aplikasi e-Open membuat masyarakat dapat sepenuhnya mandiri mengurus berbagai kebutuhan dokumen kependudukan. Dengan aplikasi berbasis Android ini, seluruh proses mulai dari upload persyaratan hingga pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan di rumah. Di masa pandemi, warga kota Bekasi terbantu dengan inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pengurusan administrasi kependudukan, karena warga tidak harus mendatangi langsung kantor Disdukcapil dan layanan administrasi kependudukan lainnya.

Berikut cara permohonan KTP Elektronik pada aplikasi E-Open Disdukcapil kota Bekasi adalah sebagai berikut, pertama buka e-Open, kemudian pilih menu KTP-Elektronik/Suket. Baca syarat dan ketentuan lalu klik setuju. Selanjutnya pilih status pencetakan yang tersedia (pencetakan baru/perubahan data/ hilang atau rusak). Masukan NIK pada satu Kartu Keluarga (KK) yang akan diajukan lalu klik tombol cari. Pilih lokasi pengambilan yang tersedia. Pilih tanggal pengambilan yang tersedia (3-7 hari kerja), dan untuk tanggal pengambilan yang penuh silahkan melakukan permohonan esok hari. Upload persyaratan sesuai dengan syarat dan ketentuan dan pastikan proses upload selesai (tampil tanda ceklis). Klik tombol proses tunggu hingga tampil pesan "Pendaftaran Berhasil". Lalu cek email permohonan anda. Pilih menu status lalu cek secara berkala status permohonan : Verifikasi, Proses, Selesai, Diambil, Ditolak, Gagal proses pengiriman data. Untuk status permohonan ditolak atau gagal proses pengiriman data silahkan melakukan pengajuan ulang permohonan.

Berdasarkan hasil penilaian tim evaluator aplikasi e-Open masuk kedalam kategori kelompok Replikasi yang bersaing dengan 9 Kota/Kabupaten lainnya. Dalam rangka menerima masukan dari khalayak publik Kemenpan RB memberikan waktu sampai dengan tanggal 20 Juni 2021 kepada seluruh masyarakat khususnya warga kota Bekasi untuk memberikan penilaian yang objektif terhadap aplikasi e-Open melalui link [email protected] dengan mencantumkan identitas jelas dan nomor kontak yang dapat dihubungi (identitas dirahasiakan). Pemerintah kota Bekasi berharap untuk memajukan pelayanan administrasi di kota Bekasi seluruh aparatur dan warga kota Bekasi dapat berpatisipasi dengan cara memberikan masukan yang membangun terhadap aplikasi tersebut.KESIMPULANPelayanan publik merupakan hak konstitusional warga negara dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik Tahun 2009 mempertegas hal tersebut. Pada masa pandemi, warga kota Bekasi terbantu dengan adanya inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mengurus administrasi kependudukan.E-Open merupakan Aplikasi Pelayanan Kependudukan. Dalam hal ini Aplikasi e-Open akan mewakili sebagai judul inovasi yang membawa kota Bekasi masuk kedalam jajaran Top 15 dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021. Aplikasi e-Open itu sendiri merupakan aplikasi yang membantu serta mempermudah masyarakat khususnya warga kota Bekasi dalam hal pelayanan kependudukan seperti e-KTP, KK, Akta Kelahiran dan lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

https://disdukcapil.bekasikota.go.id/isi/detail-280/aplikasi-e-open#

https://m.bekasi24jam.com/bekasinians/read-3106/cara-urus-ktp-elektronik-lewat-aplikasi-e-open-di-bekasih

ttps://metro.sindonews.com/read/504982/171/nggak-ribet-lagi-e-open-permudah-warga-bekasi-urus-layanan-kependudukan-1628402938

https://www.bekasikota.go.id/detail/e-open-disdukcapil-wakili-kota-bekasi-di-kompetisi-inovasi-pelayanan-publik-2021

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image