Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ruang Dakwah Medis Indonesia

Mendorong Ambang Batas Capres Dihapus Usai MK Putuskan PT 4 Harus Diubah

Politik | Friday, 08 Mar 2024, 21:29 WIB
Demonstrasi untuk penghapusan ambang batas nyapres/Foto : Kompas

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batasan 4% DPR atau parlementer (PT) harus diubah sebelum pemilu 2029. Partai Demokrat ingin agar hambatan presiden dalam pencalonan calon presiden dan wakil presiden tidak diberlakukan.

“Penghapusan batasan parlemen berarti juga penghapusan Klausul Presiden, dan akan lebih baik jika seluruh masyarakat Indonesia diberikan hak yang sama untuk dipilih dan memilih tanpa batasan,” kata Ketua DPP Demokrat Herman Kaelon kepada Jurnalis, Kamis (29 Februari, 2024).

Pak Harman mengemukakan dasar munculnya persyaratan Lasalle PT 4 dari rumusan antara Pemerintah dan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski demikian, Herman menilai Mahkamah Konstitusi mempunyai dasar hukum yang kuat atas putusan tersebut.

“Munculnya batasan parlemen merupakan keinginan pemerintah dan DPR agar ada penyederhanaan seleksi/pembatasan jumlah partai politik di DPR sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu.

Tentu menjadi alasan yang baik untuk menganggapnya sebagai pelanggaran UUD 1945,” ujarnya.

Selain itu, mantan anggota Komite II DPR itu menegaskan DPR akan mulai berkonsultasi dengan pemerintah terkait perubahan persyaratan PT.

“Setelah keputusan ini dipastikan akan dibahas oleh para pihak dan mungkin akan dibahas di DPR,” ujarnya.

MK sebelumnya menilai penetapan ambang batas parlemen sebesar 4% dari referendum sah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

MK memerintahkan ambang batas DPR diubah menjelang pemilu 2029. Hal itu diungkapkan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang tersebut. Namun dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi berpendapat ketentuan Pasal 414 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menetapkan parlementary hurdle sebesar 4% tetap berlaku secara konstitusional terhadap hasil pemilu 2024.

Rintangan parlemen ini tidak lagi berlaku pada pemilu 2029. Sebagai akibat hukumnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU Tahun 2017 tetap berlaku terhadap hasil pemilu DPR tahun 2024 dan meskipun tidak berlaku terhadap hasil pemilu DPR, namun dengan syarat dinyatakan konstitusional.

Seperti diberitakan, Kamis (29/2), MK akan mempertimbangkan keputusan tersebut kecuali ada perubahan pada “kriteria hambatan parlemen dan jumlah atau proporsi hambatan parlemen. Ia mengatakan pemilu diperkirakan akan digelar setelah tahun 2029.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image