Benarkah Ada Hak Orang Lain dalam Harta yang Kita Miliki?
Agama | 2024-03-08 15:12:32Harta merupakan nikmat dari Allah yang perlu dkelola dengan bijak dan bertanggung jawab. Dalam Islam, setiap harta yang dimiliki oleh seorang Muslim memiliki hak-hak tertentu yang harus diindahkan. Ayat-ayat Al-Qur'an memberikan petunjuk yang jelas mengenai hak orang lain dalam harta yang dimiliki.
Berikut adalah ayat-ayat Al-Quran yang menyebutkan tentang hak-hak orang lain dalam harta, yaitu:
1. Hak Orang Miskin dan Fakir
Al-Qur'an menekankan kewajiban memberikan hak kepada orang miskin dan fakir. Dalam Surah Al-Baqarah (2:267), Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Harta yang dimiliki seharusnya tidak hanya dinikmati sendiri, tetapi juga harus dibagikan dengan orang-orang yang membutuhkan. Di antara golongan tersebut adalah orang miskin dan fakir.
2. Perintah untuk Mendermakan Harta
Dalam Surah Al-Anfal ayat 41, Allah juga menyebutkan tentang harta rampasan perang ada bagian untuk orang lain,
"Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
3. Berbuat Baik Pada Keluarga, Termasuk Anak Yatim, Orang Miskin.
Islam menekankan pentingnya berbuat baik kepada orang tua, karib kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga. Serta perintah memberikan upah yang adil kepada pekerja. Dalam Surah An-Nisa (4:36), Allah berfirman:
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin yang tetangganya dan orang-orang yang dekat, kawan sejawat, musafir yang sering singgah dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membangga-banggakan diri."
Memberikan upah yang layak kepada pekerja adalah bentuk penghormatan terhadap hak mereka dalam hasil usaha dan kekayaan yang dimiliki.
4. Memberikan Keringanan pada Orang yang Berhutang
Islam mengajarkan untuk memenuhi kewajiban membayar hutang. Namun, bagi orang yang memberi hutang itu berikan kelapangan maka itu lebih baik. Dalam Surah Al-Baqarah (2:280), Allah berfirman:
"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Memberi tangguh kepada orang yang berhutang adalah bentuk penghargaan terhadap haknya dan menunjukkan kepekaan terhadap kondisinya.
5. Pengelolaan Warisan dengan Adil
Surah An-Nisa (4:7) menegaskan pentingnya menangani warisan dengan adil:
"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
Memberikan bagian yang adil dalam warisan adalah wujud keadilan dan menghormati hak-hak keluarga dan kerabat.
Dengan merujuk kepada ayat-ayat Al-Qur'an, kita dapat memahami bahwa setiap harta yang dimiliki membawa tanggung jawab moral. Islam mengajarkan untuk mengelola kekayaan dengan bijak, adil, dan penuh kepedulian terhadap hak orang lain. Di antara cara yang diatur dalam Islam ialah dengan menunaikan zakat, infak dan sedekah. Dengan mematuhi ajaran ini, umat Muslim dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan penuh keberkahan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.