Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Farriha Azkia Hanum

PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK E-COMMERCE SEBAGAI AKIBAT DARI GLOBALISASI EKONOMI

Info Terkini | Friday, 14 Jan 2022, 14:10 WIB

Globalisasi merupakan salah satu fenomena yang pesat terjadi di dunia khususnya dalam perkembangan kemajuan teknologi dan perdagangan bebas antar negara. Hal ini menunjukkan bagaimana cepatnya arus interaksi mengglobal dalam bidang ekonomi ,social ,politik ,hukum, teknologi dan budaya. Melalui adanya pengaruh tersebut menyebabkan lahirnya aturan perdagangan bebas yang baru dan lebih terfokus kepada pengembangan pasar bebas dan bagaimana sistem perdagangan bebas tersebut. Wujud dari akibat Globalisasi perdagangan bebas adalah munculnya fenomena Electronic Commerce.

Globalisasi ekonomi dapat diartikan sebagai suatu proses yang terjadi pada saat masuknya ilmu ekonomi ke dalam suatu negara. Di mana ilmu ekonomi ini mencakup mengenai cara produksi, distribusi, dan juga konsumsi. Globalisasi ekonomi diperlihatkan oleh saling tergantung dan bahkan pengintegrasian produksi. Globalisasi menimbulkan akibat yang sangat besar terhadap aspek kehidupan bermasyarakat terutama aspek hukum, globalisasi hukum terjadi dalam arti substansi berbagai undang-undang dan kontrakkontrak menyebar melewati batas-batas ruang lingkup suatu negara semakin menjadi samar, namun dari hal demikian juga tampak bahwa hukum antar negaranegara di dunia menjadi semakin terintegrasi.

perdagangan elektronik atau e-commerce adalah model bisnis yang memungkinkan perusahaan atau individu bisa membeli atau menjual barang melalui internet (online). kemajuan teknologi perdagangan elektronik ini dianggap sebagai disrupsi ekonomi. Sarana e-commerce sendiri sangat beragam dari mulai televisi, telepon, dan internet. Dalam usaha bidang operasionalnya E-Commerce ini dapat berbentuk B to B (Business to Business/ Bisnis untuk Bisnis) atau B to C (Business to Consumers/Bisnis untuk Konsumen). Khusus untuk B to C pada umumnya posisi konsumen tidak sekuat perusahaan sehingga dapat menimbulkan beberapa persoalan. Oleh karena itu para konsumen harus berhati-hati dalam melakukan transaksi lewat internet. Persoalan tersebut antara lain menyangkut masalah mekanisme pembayaran (payment mechanism) dan jaminan keamanan dalam bertransaksi (security risk)

Globalisasi bagi bangsa Indonesia dimana masyarakatnya memiliki multi etnis dengan multi budaya melahirkan beberapa tantangan yang tidak ringan yang bisa mengancam keutuhan bangsa dan Negara Indonesia. Tantangan pertama berupa tekanan-tekanan yang datang dari luar baik dalam wujud ekonomi, politik maupun budaya. Ketergantungan atas kekuatan ekonomi internasional menyebabkan bangsa Indonesia tidak dapat melepaskan dari kekuatan tersebut, meski pada kenyataannya hasil yang diperoleh bangsa Indonesia dari ketergantungan tersebut tidaklah selalu manis.

Salah satu wujud dari akibat Globalisasi perdagangan bebas adalah munculnya fenomena Electronic Commerce atau disingkat E-Commerce adalah kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers, dan pedagang perantara (Intermediaries) dengan mengunakan jaringanjaringan komputer (computer networks), yaitu Internet. E-Commerce sudah meliputi seluruh spektrum kegiatan komersial.

Dengan kemudahan berkomunikasi secara elektronik, maka perdagangan pada saat ini sudah mulai merambat ke dunia elektronik. Transaksi dapat dilakukan dengan kemudahan teknologi informasi, tanpa adanya halangan jarak. Julian Ding dalam bukunya ECommerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa ECommerce sebagai suatu konsep tidak didefinisikan. E-Commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda. Hal itu seperti kita mendefinisikan seekor gajah, yaitu tergantung dari di bagian mana dari gajah itu kita lihat atau pegang, maka akan berbeda pula definisi yang dapat diberikan.

E – Commerce adalah bidang yang bersifat multidisciplinary field dan memuat berbagai jaringan dan telekomunikasi yang mana dengan sistem penyimpanan data dan pengambilan data, yang didapatkan melalu bidang bisnis berupa pemasaran ,pembelian dan penjualan tagihan pembayaran, dan management distribusi dan beberapa aspek hukum yakni : informasi pribadi, hak milik intelektual, perpajakan, pembuatan perjanjian dan penyelesaian hukum.

Kendala-kendala yang biasanya terjadi selama kegiatan E-Commerce yaitu:

1. Kendala segi teknologi yang mencakup belum termuat suatu standar yang baku mengenai mutu , keamanan dan kehandalan sistem yang dipakai dalam E – Commerce.

2. Kendala dari segi sarana yakni minimnya sarana ekspedisi yang bisa digunakan dikarenakan pandemic yang menyebabkan produk harus di karantina terlebih dahulu dan memperlambat proses pengiriman.

3. Kendala dari segi hukum dimana belum diaturnya peraturan pemerintah mengenai transaksi perdagangan melalui E – C ommerce yang mengkhusus.

4. Kendala dari segi kesadaran Hukum di masyarakat yakni belum menyeluruhnya pengetahuan mengenai hukum yang menjamin perlindungan konsumen dalam kegiatan transaksi elektronik.

5. Kendala dari segi penegak hukum yakni khususnya di Bali belum adanya bidang cyber crime yang belum dapat menegakkan hukum apabila terjadi permasalahan dalam transaksi online. Dimana sebenarnya terdapat secara kasaran dalam Pasal 38 ayat (1 ) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun , dalam penerapannya masih jauh dari kata sesuai.

6. Kendala material yang dirasakan apabila konsumen yang cancel atau membatalkan pembelian di saat sudah 60% - 100% proses produksi dilaksanakan.

Kendala tersebut juga disebabkan oleh keharusannya pemenuhan hak konsumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungann gKonsumen. Namun, dari kendala – kendala yang dirasakan terdapat beberapa dampak yang dapat dirasakan baik oleh pemilik usaha , konsumen maupun masyarakat sekitar , yakni sebagai berikut :

a. Ilmu pengetahuan dan sadar akan hukum yang lebih tinggi

Hal ini dikarenakan adanya perjanjian , proses produksi , proses pengiriman hingga sampai ke tangan konsumen yang harus memenuhi proses – proses hukum yang cukup panjang dan mengakibatkan kesadaran hukum yang pesat.

b. Tenaga kerja E-Commerce bertambah pesat

Lapangan pekerjaan yang semakin banyak dan membantu mengurangi angka pengangguran di wilayah Gianyar khususnya dan untuk membantu kegiatan perekonomian rakyat sekitar dengan adanya kegiatan produksi yang dilakukan secara langsung , maupun kegiatan distribusi yang memerlukan tenaga kerja pula.

c. Konsumen berhemat lebih banyak

Dengan adanya E – Commerce sebagai wadah transaksi online dapat memudahkan konsumen dalam melakukan transaksi tanpa harus mengeluarkan biaya akomodasi berupa pergi ke offline store , dikarenakan dapat dilakukan dengan online dan hanya memerlukan biaya logistic pengantaran. Hal ini memberikan manfaat berhemat bagi konsumen yang ingin melakukan transaksi di lokasi atau tempat yang jauh dari lokasinya berada. Hal ini dikarenakan biaya operasional yang tinggi dan menyebabkan harga barang offline makin mahal dan memberikan kesempatan pengiriman dengan online semakin murah antar daerah

Pengaturan Hukum ECommerce Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

Pengaturan hukum berupa peraturan perundang-undangan tentang cyber dan E-Commerce semestinya mencakup perangkat hukum yang berkaitan, sehingga menjadi satu subsistem di dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, perlu dilakukan perluasan makna dari KUH perdata, Undang-Undang hak cipta, Undang-Undang perlindungan konsumen, Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik dan Undang-Undang merek terkait dengan hal tersebut. Masalahmasalah legal di internet yang belum terjangkau oleh hukum secara jelas antara lain, kontrak online, Privasi, E-Commerce, pembayaran elektronis, tanggung jawab pembuat hompage, e-mail, dan chat. Dalam hal kontrak dilakukan di cyberspace, peraturan tidak memiliki perbedaan. Namun, bagaimanapun terdapat keadaan di cyberspace yang sama sekali baru dan tidak ada suatu ketentuan pun yang berlaku sehingga menyebabkan ketidakpastian dan resiko bisnis sangat tinggi.

Oleh karena itu, sebaiknya perkembangan teknologi informasi tidak perlu diatur terlebih dahulu sampai ada kejelasan arah perkembangan di bidang teknologi informasi (TI). TI masih akan mengalami perkembangan dengan pesat, sehingga segala kebijakan yang dibuat pemerintah akan terus ketinggalan. Namun, di sisi lain pemerintah perlu memberikan kerangka pendukung seperti iklim investasi yang baik.

KESIMPULAN

Jadi Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam E-Commerce sebagai akibat dari globalisasi ekonomi ini mencakup 2 (dua) sisi yaitu dalam Perjanjian dan diluar Perjanjian. Perlindungan didalam perjanjian Perlindungan hukum didalam perjanjian E-Commerce, dokumen tersebut dibuat oleh pihak merchant yang berisi aturan dan kondisi yang harus dipatuhi oleh customer tetapi isinya tidak memberatkan customer. Perlindungan hukum diluar perjanjian lebih menyangkut tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual atas nama domain yang dimilikinya seperti terdapat dalam Pasal 23 UU ITE. Pengaturan Transaksi ECommerce dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 dapat dijabarkan seperti diperlukannya keberadaan suatu Lembaga Sertifikasi Keandalan untuk melakukan sertifikasi terhadap pihak yang akan melakukan transaksielektronik (Pasal 10); Pengaturan pelaksanaan Transaksi Elektronik (Pasal 17 Ayat (3));Pengaturan mengenai Kontrak Elektronik terhadap Transaksi Elektronik (Pasal 18 Ayat (1)); Penyelesaian Sengketa atas Transaksi Elektronik (Pasal 18 Ayat (3)); Sistem Elektronik sebagai sistem pelaksanaan Transaksi Elektronik (Pasal 19); Pengaturan mengenai Agen Elektronik sebagai perantara dalam melakukan Transaksi Elektronik (Pasal 21 dan 22).

DAFTAR PUSTAKA

Julian Ding, 1999, E-Commerce: Law & Practice.: Sweet & Maxwell Asia, Malaysia. Salim HS dan Erlies

Kosasi, Sandy. "Perancangan Sistem E-Commerce Untuk Memperluas Pasar Produk Oleh-Oleh Khas Pontianak." In Seminar Nasional Teknologi Informasi dan Multimedia (SNASTIA). 2015.

Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Irmawati, Dewi. "Pemanfaatan e-commerce dalam dunia bisnis." Jurnal Ilmiah Orasi Bisnis–ISSN 2085 (2011): 1375.

Sutan Remy Sjahdeny, E-Commerce Dari Perspektif Hukum, Jurnal Hukum Bisnis,Vol.12,2001.

https://accurate.id/ekonomi-keuangan/globalisasi-ekonomi/

https://money.kompas.com/read/2021/09/11/191943626/pengertian-e-commerce-dan-bedanya-dengan-marketplace?page=all

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image