Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fadia

Faktor dan Usaha Pencegahan Dalam Kecelakaan Kerja

Bisnis | Sunday, 25 Feb 2024, 03:13 WIB

Salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat keberhasilan suatu organisasi adalah kinerja karyawan. Ketika karyawan memiliki rasa aman dan nyaman karena dirinya merasa mendapatkan perlindungan yang baik dari perusahaan, maka karyawan tersebut juga akan bekerja dengan perasaan yang tenang dan akan bekerja secara baik. Terjadinya kecelakaan kerja menimbulkan tantangan yang signifikan bagi kelangsungan hidup bisnis. Kerugian yang terjadi tidak terbataspada kerugian material, tetapi juga termasuk jumlah korban yang tinggi. Hilangnya sumber daya manusia sangat merugikan, karena manusia tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun.Dikatakan pada undang – undang nomor 1 tahun 1970 bahwa keselamatan kerja merupakan suatu upaya pemberian perlindungan kepada tenaga kerja dan orang lain dari potensi yang dapat menimbulkan bahaya yang berasal dari mesin – mesin, alat kerja, bahan dan energi.

Menerapkan program K3 di tempat kerja, bertujuan untuk memastikan kesejahteraan dan keselamatan karyawan selama bekerja. Henrik L Bloom menyarankan bahwa keadaan kesehatan secara keseluruhan dapat dipengaruhi oleh empat faktor kunci:

1.lingkungan sekitar

2.genetika

3.akses ke perawatan kesehatan

4.Perilaku individu.

Dengan meningkatkan manajemen K3, seseorang dapat secara efektif mencegah perilaku yang tidak aman dan tidak sehat di tempat kerja. Penting untuk dicatat bahwa kecelakaan terutama disebabkan oleh perilaku di bawah standar, tindakan yang tidak aman, dan kondisi yang tidak memadai, menyoroti perlunya manajemen yang tepat.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan suasana bekerja yang aman, nyaman dan mencapai tujuan yaitu produktivitas setinggi-tingginya. Kesehatan dan Keselamatan Kerja sangat penting untuk dilaksanakan pada semua bidang pekerjaan tanpa terkecuali proyek pembangunan gedung seperti apartemen, hotel, mall dan lain-lain, karena penerapan K3 dapat mencegah dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat melakukan kerja.

Sedangkan faktor penyebab kecelakaan kerja disebabkan oleh faktor manusia (unsafe human acts), berupa tindak perbuatan manusia yang tidak mengalami keselamatan seperti tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), bekerja tidak sesuai prosedur, bekerja sambil bergurau, menaruh alat atau barang tidak benar, sikap kerja yang tidak benar, bekerja di dekat alat yang berputar, kelelahan, kebosanan dan sebagainya. Selain faktor manusia juga disebabkan faktor lingkungan (unsafecondition), berupa keadaan lingkungan yang tidak aman, seperti mesin tanpa pengaman, peralatan kerja yang sudah tidak baik tetapi masih dipakai, penerangan yang kurang memadai, tata ruang kerja tidak sesuai, cuaca, kebisingan, dan lantai kerja licin.

Usaha-usaha pencegahan timbulnya kecelakaan kerja perlu dilakukan sedini mungkin. Adapun tindakan yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

1.Mengidentifikasikan setiap jenis pekerjaan yang beresiko dan mengelompokkannya sesuai tingkat resikonya.

2.Adanya pelatihan bagi para pekerja konstruksi sesuai keahliannya.

3.Melakukan pengawasan secara lebih intensif terhadap pelaksanaan pekerjaan.

4.Menyediakan alat perlindungan kerja selama durasi proyek.

5.Melaksanakan pengaturandilokasiproyek konstruksi.

Alat pelindung diri yang sering digunakan antara lain:

1.Helm, melindungi kepala terhadap kemungkinan tertimpa benda jatuh atau menghindari cedera kepala akibat benturan benda berat.

2.Earplug/earmuff, sebagai alat pelindung telinga karena bekerja di daerah kebisingan akibatpenggerindaandan pemukulan.

3.Sarung tangan, melindungi jari dan tangan pekerja dari goresan, benturan dan pengaruh sinar las. Sarung tangan terbuat dari kain yang nyaman serta memungkinkan jari dan tangan bergerak bebas. Untuk melindungi dari pengaruh sinar las maka sarung tangan terbuat dari kulit.

4.Masker, untuk melindungi pernafan dan wajah dari pengaruh sinar pada saat bekerja.

5.Apron, baju panjang dari bahan karet timbal dengan daya serap radiasi.

6.Safetybelt, berguna untuk melindungi diri dari kemungkinan terjatuh, biasanya digunakan pada pekerjaan konstruksi dan memanjat serta tempat tertutup atauboiler.Harus dapat menahan beban sebesar 80 Kg.

7.APD untuk tugas khusus, terdiri dari:

a.Alat pelindung kepalab.

Topi pelindung/pengaman(safetyhelmet): melindungi kepala dari benda keras, pukulan dan benturan, terjatuh dan terkena arus listrik.

c.Tutup kepala: melindungi kepala dari kebakaran, korosif, uap-uap, panas/dingin.

d.Hats/cap:melindungi kepala dari kotoran debu atau tangkapan mesin-mesin berputar

Ada beberapa cara untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yakni sebagai berikut:

1.Peraturan Perundangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan/pemeliharaan, pengawasan, pengujian dan cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha dan buruh, latihan, supervisi medis, PPPK, dan pemeliharaan kesehatan.

2.Standarisasi, yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah resmi atau tidak resmi, misalnya konstruksi yang memenuhi syarat-syarat keselamatan jenis peralaan industri tertentu, praktik keselamatan, atau peralatan perlindugan diri.

3.Pengawasan, tentang dipatuhinya ketentun perundangan yang diwajibkan.

4.Penelitian bersifat teknis, yang meliputi sifat dan ciri-ciri bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat perlindungan diri.

5.Riset medis, yang meliputi terutama penelitian tentang efek fisiologis dan patologis faktor lingkungan, teknologis, dan keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan.

Cara untuk meminilisir terjadinya kecelakaan kerja pada proyek konstruksi yakni pihak manajemen bertanggung jawab mengembangkan dan mempertahankan suatu program pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan meningkatkan pratik-pratik kerja dan kondisi-kondisi yang aman sedangkan karyawan mempunyai tanggung jawab untuk melindungi keselamatan dan kesehatan diri sendiri serta orang lain yang kemungkinan mendapat akibat dari tindakan atau kelalaian yang dilakukannya.

Daftar Pustaka

Aeni, H. F. R., & Fermania, N. R. (2015). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Perilaku Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3). Jurnal Kesehatan, 6(2), 682-692.

Ismara, I. (2009). Budaya K3 dan Performansi K3 di SMK. Jurnal Ekologi Pendidikan, 5(1).

Parashakti, R. D. (2020). Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (k3), Lingkungan Kerja Dan Beban KerjaTerhadap Kinerja Karyawan. Jurnal Ilmu ManajemenTerapan, 1(3), 290-304.

Waruwu, S., & Yuamita, F. (2016). Analisis faktorkesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang signifikan mempengaruhi kecelakaan kerja pada proyek pembangunan apartement student castle. Spektrum Industri, 14(1), 63.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image