Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syahrial, S.T

Mengapa Ulama Berbeda Pendapat tentang Ziarah Makam Orang Saleh?

Agama | 2024-02-23 05:46:03
Dokumen kemenparekraf

Menziarahi kubur orang-orang salih merupakan tradisi yang sudah lama dilakukan umat Islam di berbagai belahan dunia. Tradisi ini dilakukan dengan harapan mendapatkan berkah dari orang-orang salih yang dimakamkan di sana. Namun, apakah tradisi ini sejalan dengan ajaran Islam? Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum menziarahi kubur orang salih.

Sebagian ulama melarang ziarah kubur orang salih jika dilakukan dengan sengaja bepergian untuk tujuan tersebut. Seperti yang diriwayatkan dalam hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Janganlah kamu bepergian kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi ini, dan Masjid Al-Aqsha." (HR. Ahmad)


Mereka berpendapat bahwa menziarahi kubur dengan sengaja bepergian hukumnya bid'ah, karena tidak ada dalil yang menguatkan kebolehannya dari Al-Quran dan As-Sunnah. Menurut mereka, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri tidak pernah mengajak sahabatnya untuk berziarah ke kubur orang-orang salih.


Larangan ini didasarkan pada sebab turunnya hadis tersebut, yaitu ketika ada sekelompok sahabat yang berencana untuk bepergian ke kubur Nabi Syuaib di Mad'in Saleh. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mereka pergi dan menyatakan bahwa tidak boleh bepergian dengan niat ibadah kecuali ke tiga masjid tersebut.


Ulama yang melarang menyatakan bahwa ziarah kubur jika dilakukan dengan bepergian jauh dan sengaja dapat menjerumuskan kepada hal-hal negatif. Di antaranya, timbulnya perasaan takjub yang berlebihan dan pengagungan terhadap makam atau kuburan tertentu. Juga dapat membuka pintu syirik dan khurafat jika disertai permohonan atau penyeruan kepada orang yang telah meninggal.


Oleh karena itu, mereka menyimpulkan lebih baik meninggalkan tradisi ziarah kubur orang salih jika dengan sengaja bepergian. Cukuplah meneladani perkataan dan perbuatan orang-orang salih tanpa harus menziarahi makam mereka.


Sementara itu, sebagian ulama lainnya membolehkan ziarah kubur orang salih dengan beberapa catatan. Mereka berpendapat bahwa larangan dalam hadis Nabi tersebut ditujukan untuk mencegah timbulnya kesyirikan, bukan melarang ziarah kubur itu sendiri.


Selain itu, ada hadis lain yang menunjukkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menziarahi kubur ibu beliau setelah hijrah ke Madinah. Ini mengindikasikan kebolehan berziarah kubur dengan syarat dan tata cara tertentu.


Pendapat yang membolehkan ziarah kubur orang salih ini didasarkan pada beberapa alasan:


1. Ziarah kubur dapat mengingatkan kita pada kematian dan akhirat. Mengingat kematian dianjurkan dalam Islam agar kita senantiasa bersiap diri menghadapi kematian dan hari penghitungan amal.


2. Ziarah kubur dapat meneladani akhlak dan perjuangan orang-orang salih. Kita dapat mengambil pelajaran dari kehidupan mereka untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah.


3. Ziarah kubur dapat memanjatkan doa untuk orang yang telah meninggal dan juga untuk diri sendiri. Doa untuk orang meninggal adalah ibadah yang dianjurkan dalam Islam.


Namun demikian, ulama yang membolehkan juga menyebutkan syarat-syaratnya agar ziarah kubur tetap sesuai tuntunan syariat, yaitu:


- Tidak berlebih-lebihan dalam mengagungkan kuburan atau orang yang dimakamkan. Tidak boleh menyembah atau memuja kubur.


- Tidak meminta pertolongan atau perantaraan dari orang yang telah meninggal. Hanya boleh berdoa untuk mereka, bukan meminta syafaat.


- Niat ziarah hanya karena Allah, bukan karena maksud tertentu seperti meminta kekayaan, jabatan, atau semacamnya.


- Tetap menjaga adab dan tata cara ziarah menurut ajaran Islam, seperti membaca doa khusus, membaca Al-Quran, bersedekah, dan lain sebagainya.


Jadi dapat disimpulkan, mayoritas ulama melarang ziarah kubur jika dilakukan dengan sengaja bepergian hanya untuk tujuan ziarah semata. Akan tetapi sebagian ulama membolehkan ziarah kubur orang salih dengan syarat-syarat tertentu dan tidak berlebih-lebihan.


Perbedaan pendapat ini menunjukkan adanya keluasan dalam memahami dalil-dalil ziarah kubur. Oleh karena itu, sebaiknya kita berhati-hati dan memastikan ziarah kubur yang kita lakukan benar-benar sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.


Lebih baik mengikuti pendapat mayoritas ulama yang melarang ziarah kubur jika dengan sengaja bepergian hanya untuk itu. Kecuali jika ziarah tersebut dilakukan saat sedang dalam perjalanan yang memang melewati makam orang salih, maka diperbolehkan mampir sebentar untuk ziarah dengan menjaga adabnya.


Selain itu, ada baiknya kita meningkatkan amal ibadah lain seperti shalat, puasa, zakat, menuntut ilmu, berbakti kepada orang tua, dan amal shaleh lainnya. Itu lebih utama daripada repot-repot bepergian jauh hanya untuk berziarah kubur.


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia." (HR. Ahmad, Ath-Thabrani)


Marilah kita meneladani akhlak dan amal shaleh para nabi dan orang-orang salih dengan cara mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Itulah ziarah terbaik kepada mereka, bukan sekadar mengunjungi peninggalan fisik mereka semata.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image