Stres di Tempat Kerja, Kenali Burnout Syndrom
Gaya Hidup | 2022-01-13 15:32:59Berbicara dunia kerja, tidak seluruhnya dapat memberikan kenyamanan. Adakalanya sangat tergantung pada jenis pekerjaan dan beban kerja yang harus diselesaikan.
Bekerja di sektor industri berat seperti pertambangan, kelistrikan, dan manufaktur sangat memberikan tekanan kerja. Selain risiko kerja tinggi, disektor ini, apalagi bidang lapangan menjaga keselamatan dalam bekerja menjadi prioritas.
Begitu pula halnya jika bekerja di sektor perkantoran atau fungsi administrasi. Pasti juga ada tekanan kerja dan mengalami stres akibat jenuh, kelelahan, ataupun kehilangan motivasi kerja.
Burnout syndrome adalah salah satu kondisi stres yang berhubungan dengan pekerjaan. Itu sebabnya, kondisi kesehatan yang satu ini juga dikenal sebagai occupational burnout atau job burnout.
Burnout merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi stres berat yang dipicu oleh pekerjaan. Burnout tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan perlu diatasi dengan tepat karena dapat memengaruhi kesehatan fisik dan mental.
Kondisi ini ditandai dengan kelelahan secara fisik dan emosional, akibat ekspektasi dan kenyataan karyawan di posisinya tidak berjalan sesuai yang dibayangkan.
Stres berkepanjangan akibat masalah pekerjaan juga bisa terjadi, ketika Anda merasa kewalahan dengan perintah atasan yang terus-menerus datang, tetapi Anda tak dapat memenuhinya.
Ketika kondisi ini terus terjadi dan dibiarkan, biasanya Anda mulai kehilangan minat pada pekerjaan dan tak lagi menemukan motivasi untuk terus melakukannya. Produktivitas kerja pun akhirnya menurun.
Dilansir dari situs Mayo Clinic, beberapa ahli menyebutkan bahwa kondisi psikologis lain, seperti depresi sering melatarbelakangi terjadinya stres akibat pekerjaan ini.
Oleh karena itu karyawan yang mengalami syndrom ini tidak lagi memiliki effort kerja optimal bahkan kehilangan performa terbaiknya ketika dimiliki saat pertama kali direktur.
Situasi tersebut pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kinerja korporasi secara agregat. Bahkan pula dapat menurunkan output yang ditelah ditetapkan.
Perusahaan yang menghadapi "pandemi" Syndrom Burnout perlu segera menyiapkan program pemulihan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia yang tepat bila tidak ingin kinerja perusahaan runtuh.
Langkah mitigasi secara manajerial penting disiapkan terutama in line dengan Human Resource Departement. HRD melakukan asesmen dan analisis ilmiah untuk mengatasi ancaman syndrom burnout ini dengan pendekatan ilmiah termasuk melibatkan para psikolog dan psikiater jika dibutuhkan.
Dalam Islam stres dikenal sebagai bentuk cobaan yang diberikan Allah untuk menguatkan hamba-Nya. Cara mengatasi pun dapat dilakukan dengan memperbaiki diri dan banyak mengingat Allah.
Misalnya dengan shalat, berdoa, berzikir, dan mengambil waktu istirahat yang cukup agar stamina kembali pulih. Dengan fisik yang sehat maka mental pun akan sehat pula.
Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 155 Allah SWT berfirman, yang artinya, "dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan, dan berikanlah harga gembira kepada orang-orang yang sabar".
Cobaan disini bisa datang dalam bermacam bentuk selain yang tersebut secara implisit dalam firman Allah SWT diatas. Perasaan gelisah, tidak konsentrasi dalam bekerja karena jiwanya tidak tenang dan damai, was-was, dan cemas berlebihan tergolong dalam bentuk cobaan.
Sebab itu, jika Anda seorang muslim, saat mengalami syndrom burnout haruslah menyikapinya dengan pikiran yang jernih dan hati yang tenang. Hindari perasaan emosional yang dapat membuat pikiran semakin irasional. Sehingga stres ditempat kerja dapat diatasi dengan mudah. (*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.