DIGITALISASI EKONOMI SYARIAH
Bisnis | 2022-01-13 15:05:46Ditengah pandemi Covid-19, peningkatan perekonomian dan keuangan syairah melalui pemanfaatan teknologi digital sangatlah penting dilakukan. Mengingat bahwa teknologi digital memberikan manfaat sangat besar bagi perekonomian. Pemanfaatan teknologi digital mampu memperkuat perkembangan ekonomi syariah ke arah yang lebih optimal. dengan adanya kerjasama yang baik oleh semua pihak maka dampak positifnya dapat langsung dinikmati oleh masyarakat.
Menurut Wakil Presiden K.H. Ma,ruf Amin dalam sambutan yang dilakukan di acara Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah se-Indonesia 2021, secara daring dari Rumah Dinas Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (02/12/2021) menyatakan bahwa diperlukan penyediaan infrastruktur ICT yang mampu mendukung perkembangan digitalisasi ekonomi syariah secara nasional. Hal ini sangatlah penting untuk dilakukan mengingat bahwa digitalisasi ekonomi syariah mempunyai peluang yang sangat besar. Dikutip dari data Bank Indonesia periode 2020, tercatat bahwa dominasi uang elektronik dalam pembayaran produk halal di e-Commerce mencapai 42,1% dan 23,08% dari keseluruhan pangsa pasar di platform e-Commerce yang telah mengalami peningkatan sebesar 49,52 % jika dibandingkan dengan tahun 2019.
Penguatan digitalisasi ekonomi syariah tentu sejalan dengan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia yang berisi strategi utama untuk mendorong perkembangan ekonomi syariah di Indonesia melalui penguatan sektor ekonomi digital. Keterlibatan semua pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementrian Kominfo, dan Kementrian Koperasi dan UKM sangat diperlukan agar mampu menjangkau para usahawan baik skala mikro, kecil maupun menengah yang telah berperan besar dalam pengurangan angka pengangguran dengan penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Dikutip dari (mediaindonesia.com, 2021), menyebutkan bahwa dukungan yang dapat diberikan untuk penguatan digitalisasi ekonomi berupa memfasilitasi adopsi teknologi digital berjenjang on boarding di berbagai platform e-commerce, fasilitas untuk mendorong active selling, serta Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia sebagai dukungan agar masyarakat mau membeli produk buatan pelaku usaha lokal. Selain itu, juga terdapat dukungan berupa program startupdigital.id sebagai fasilitas pendampingan bagi calon pelaku usaha serta executive start-up digital founders. Untuk mencapai pelayanan ekonomi syariah yang aman, maka diberikan dukungan berupa penyiapan tiga pendekatan untuk menangani konten negatif dan serangan siber yang akan menghambat perkembangan digitalisasi ekonomi syariah di Indonesia
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Digitalisasi Ekonomi Syariah, Dorong Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia", Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/taufikqurrohman5811/61ce690c4b660d1a7456f1b3/digitalisasi-ekonomi-syariah-dorong-perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia
Kreator: TAUFIK QURROHMAN
Kompasiana adalah platform blog, setiap konten menjadi tanggungjawab kreator.
Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com
TAUFIK QURROHMAN Mahasiswa di UIN Sunan Kalijaga Program Studi Ekonomi Syariah - Mahasiswa di UIN Sunan Kalijaga Program Studi Ekonomi Syariah hoby menulis, modifikasi, desain FOLLOW EKONOMI Digitalisasi Ekonomi Syariah, Dorong Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia 31 Desember 2021 10:00 Diperbarui: 31 Desember 2021 10:00 66 0 0 + Lihat foto DokpriDitengah pandemi Covid-19, peningkatan perekonomian dan keuangan syairah melalui pemanfaatan teknologi digital sangatlah penting dilakukan. Mengingat bahwa teknologi digital memberikan manfaat sangat besar bagi perekonomian. Pemanfaatan teknologi digital mampu memperkuat perkembangan ekonomi syariah ke arah yang lebih optimal. dengan adanya kerjasama yang baik oleh semua pihak maka dampak positifnya dapat langsung dinikmati oleh masyarakat. Menurut Wakil Presiden K.H. Ma,ruf Amin dalam sambutan yang dilakukan di acara Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah se-Indonesia 2021, secara daring dari Rumah Dinas Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (02/12/2021) menyatakan bahwa diperlukan penyediaan infrastruktur ICT yang mampu mendukung perkembangan digitalisasi ekonomi syariah secara nasional. Hal ini sangatlah penting untuk dilakukan mengingat bahwa digitalisasi ekonomi syariah mempunyai peluang yang sangat besar. Dikutip dari data Bank Indonesia periode 2020, tercatat bahwa dominasi uang elektronik dalam pembayaran produk halal di e-Commerce mencapai 42,1% dan 23,08% dari keseluruhan pangsa pasar di platform e-Commerce yang telah mengalami peningkatan sebesar 49,52 % jika dibandingkan dengan tahun 2019. Penguatan digitalisasi ekonomi syariah tentu sejalan dengan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia yang berisi strategi utama untuk mendorong perkembangan ekonomi syariah di Indonesia melalui penguatan sektor ekonomi digital. Keterlibatan semua pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementrian Kominfo, dan Kementrian Koperasi dan UKM sangat diperlukan agar mampu menjangkau para usahawan baik skala mikro, kecil maupun menengah yang telah berperan besar dalam pengurangan angka pengangguran dengan penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Dikutip dari (mediaindonesia.com, 2021), menyebutkan bahwa dukungan yang dapat diberikan untuk penguatan digitalisasi ekonomi berupa memfasilitasi adopsi teknologi digital berjenjang on boarding di berbagai platform e-commerce, fasilitas untuk mendorong active selling, serta Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia sebagai dukungan agar masyarakat mau membeli produk buatan pelaku usaha lokal. Selain itu, juga terdapat dukungan berupa program startupdigital.id sebagai fasilitas pendampingan bagi calon pelaku usaha serta executive start-up digital founders. Untuk mencapai pelayanan ekonomi syariah yang aman, maka diberikan dukungan berupa penyiapan tiga pendekatan untuk menangani konten negatif dan serangan siber yang akan menghambat perkembangan digitalisasi ekonomi syariah di Indonesia.Diperlukan adanya dukungan penuh serta integrasi dari semua pihak baik unsur sosial maupun unsur komersial agar penguatan ekosistem digital ekonomi syariah di Indonesia dapat tercapai. Diharapkan posisi ekonomi syariah Indonesia dapat menduduki peringkat pertama di dunia. Dengan pemanfaatan teknologi digital secara tepat, maka perkembangan ekonomi syariah Indonesia dapat terealisasikan serta manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Referensi mediaindonesia.com. (2021). Dukung Digitalisasi Ekonomi Syariah, Kemenkominfo Siapkan Infrastruktur TIK.Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Digitalisasi Ekonomi Syariah, Dorong Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia", Klik untuk baca: https://www.kompasiana.com/taufikqurrohman5811/61ce690c4b660d1a7456f1b3/digitalisasi-ekonomi-syariah-dorong-perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia Kreator: TAUFIK QURROHMANKompasiana adalah platform blog, setiap konten menjadi tanggungjawab kreator. Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com
pertama di dunia. Dengan pemanfaatan teknologi digital secara tepat, maka perkembangan ekonomi syariah Indonesia dapat terealisasikan serta manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Referensi
mediaindonesia.com. (2021). Dukung Digitalisasi Ekonomi Syariah, Kemenkominfo Siapkan Infrastruktur TIK.
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Digitalisasi Ekonomi Syariah, Dorong Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia", Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/taufikqurrohman5811/61ce690c4b660d1a7456f1b3/digitalisasi-ekonomi-syariah-dorong-perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia
Kreator: TAUFIK QURROHMAN
Kompasiana adalah platform blog, setiap konten menjadi tanggungjawab kreator.
Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.