Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Gili Argenti

Besok 14 Februari 2024 Kita Pemilu

Politik | Tuesday, 13 Feb 2024, 04:50 WIB
Ilustrasi gambar masyarakat memberikan suara, sumber : https//dokterlaw.com.

Kurang lebih 24 jam kedepan, bangsa Indonesia kembali melakukan ritual politik lima tahunan, yaitu penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), untuk memilih capres-cawapres, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bila dihitung dari runtuhnya pemerintahan otoriter-totaliter Orde Baru, maka Pemilu 2024 merupakan pemilu keenam yang diselenggarakan di era reformasi (1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019).

Di pemilu keenam ini sudah seharunya bangsa kita bisa menampilkan mutu berdemokrasi lebih unggul dan berkualitas, mengingat sudah tiga puluh tahun Indonesia berada dibawah atmosfer sistem demokrasi, yang telah melewati berbagai rintangan dan hambatan tidak mudah, sukses mengantarkan proses transisi demokrasi menuju demokrasi terkonsolidasi pasca 21 Mei 1998.

Pelaksanaan Pemilu 2024 tentu diharapkan menghadirkan kualitas demokrasi yang bersifat subtansi, jadi tidak sebatas prosedural, berupa hajatan lima tahunan saja. Demokrasi subtansi artinya meningkatnya kualitas berdemokrasi di Indonesia, hal ini bisa dilihat dari beberapa indikator.

Pertama, adanya keterbukaan politik seperti kebebasan menyampaikan pendapat lisan dan tulisan diruang-ruang publik, tanpa ketakutan dan kekhawatiran, baik pendapat yang mengkritisi kebijakan pemerintah atau pendapat lain. Pemerintah sendiri ketika menerima kritikan dan masukan dari masyarakat (civil society), harus berlapang dada menganggap itu bagian dari dinamika hidup berdemokrasi. Kedua, hak asasi manusia ditegakan, memastikan hak sebagai warga negara seperti hak memeluk kepercayaan dan agama dilindungi, kemudian hak berserikat, berkumpul, dan berorganisasi mendapatkan jaminan sangat lapang, terakhir memperoleh kepastian hak keadilan dan kesejahteraan bagi semua orang.

Ketiga, adanya kepastian hukum, setiap orang mendapatkan proses peradilan yang adil, independen, dan transparan. Semua warga negara tanpa kecuali memiliki kedudukan sama atau setara, siapapun orangnya ketika melakukan pelanggaran hukum, mendapatkan sanksi sesuai dengan perilaku dan tindakan diperbuat. Keempat, terdapat pemilu adil, jujur, transparan, dan berkualitas. Setiap individu warga negara dijamin menggunakan hak politiknya secara mandiri, tanpa mengalami tekanan atau intimidasi disaat memilih calon anggota legislatif dan calon eksekutif, serta memperoleh kesempatan dan peluang sama untuk dipilih menjadi wakil rakyat atau pemimpin nasional.

Demokrasi prosedural selama ini berjalan menjadi keniscayaan harus berubah menjadi demokrasi berkarakter subtansi, demokrasi yang tidak saja menjalankan prosedur demokrasi secara berkala, yaitu lima tahunan, tetapi diikuti berubahnya pola pikir dan perilaku elit. Sudah seharusnya elit menjadikan aktifitas berpolitik sebagai bentuk pengabdian luhur kepada masyarakat, kerja politik yang mereka lakukan harus memiliki tujuan, menjadikan masyarakat lebih sejahtera tercukupi kebutuhan ekonominya, juga terpenuhi hak-hak politiknya. Sedangkan bagi masyarakat demokrasi menjadi alat memperjuangkan kepentingan dalam meraih kehidupan ekonomi dan politik yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

Pemilihan Umum (Pemilu)

Pemilu merupakan salah satu karakteriastik melekat kuat dalam sistem demokrasi modern, tanpa ada pemilu, negara yang mengklaim diri sebagai negara demokrasi, pernyataannya itu patut diragukan. Penyelenggaraan pemilu menjadi icon negara demokratis, tentu dengan catatan praksis kompetisi politik itu betul-betul terlaksana secara adil, jujur, bersih, dan terbuka.

Melalui pemilu masyarakat memiliki kesempatan memiliki perwakilan politik di lembaga legislatif, yang akan membuat keputusan politik dan mengemban tanggung jawab dalam pemerintahan kedepan. Pemilu juga memberikan setiap warga negara kesempatan untuk berpartisipasi di dalam proses politik, dengan memberikan suara mereka, warga negara dapat mempengaruhi arah dan kebijakan pemerintahan nanti. Selain itu pemilu memiliki fungsi melakukan regenerasi kepemimpinan di tingkat nasional dan lokal. Fungsi utama pemilu sendiri secara garis besar terdapat dua poin, sebagai sarana pendidikan politik dan sarana perubahan sosial-politik.

Pendidikan politik, artinya setiap warga negara di dalam kontestasi elektoral diharapkan semakin kritis dalam menentukan pilihan, terdapat debat kandidat di dalam pelaksanaan pemilu berupa penyampaian visi, misi, dan program politik, para pemilih menjadikan sebagai pertimbangan atau referensi ketika menentukan pilihan dibilik suara. Dengan adanya debat, pemilih bisa mengkritisi semua program politik ditawarkan partai politik atau kandidat, sehingga membentuk karakteristik pemilih rasional, kritis, dan mandiri.

Perubahan sosial-politik, memiliki makna menjadi sarana perubahan politik secara damai, dari satu rezim pemerintahan ke rezim pemerintahan lain, maksudnya pemilu menjadi alat masyarakat dalam memberikan reward and punishment kepada elit berkuasa, menghukum mereka dinilai tidak menjalankan amanah, dengan tidak memilih kembali, kemudian memilih kandidat lain, artinya memberikan kesempatan munculnya aktor baru di panggung politik, atau justru memilih kembali elit dinilai berhasil mewujudkan janji-janji politik selama periode kekuasaan sebelumnya.

Pemilu menjadi wujud nyata dari prinsip-prinsip hidup berdemokrasi, di mana kekuasaan politik berasal dari rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat. Melalui pemilu, rakyat akan memiliki hak memengaruhi jalannya pemerintahan, pelaksanaan pemilu juga memberikan kepastian, bahwa berbagai kelompok dan kepentingan di dalam masyarakat memiliki kesempatan yang sama memiliki wakil atau representasi di dalam tubuh pemerintahan, dengan demikian, pemilu bisa menjadi ajang mempromosikan inklusivitas dan keadilan dalam kehidupan politik.

Pentingnya Pemilu

Pemilu membutuhkan partisipasi politik dari masyarakat, karena setiap pemerintahan diseluruh dunia, memerlukan legitimasi dari rakyatnya, salah satu cara mendapatkan legitimasi itu memperoleh mandat suara dari rakyat melalui kertas suara. Dengan banyaknya masyarakat memberikan hak suara, otomatis pemerintahan yang terbentuk memiliki kepercayaan diri, sehingga lebih mudah merumuskan dan mengeksekusi kebijakan pemerintah.

Bagi masyarakat dengan memberikan suara kepada pemimpin dan wakil rakyat, mereka memiliki hak mempertanyakan atau mengkritisi setiap kebijakan pemerintah, karena ketika memberikan pilihan politik dibilik suara, telah terjadi kontrak politik antara pemimpin atau wakil rakyat dengan pemilihnya, maka menjadi kewajiban kedua belah pihak menyelesaikan kontrak itu selama satu periode kekuasaan.

Intinya pemimpin atau wakil rakyat terpilih memiliki kewajiban merealisasikan janji politik seperti pemerataan pembangunan, pendidikan terjangkau, kesejahteraan ekonomi, dan lain-lain. Sedangkan rakyat bisa mendukung setiap kebijakan pemerintah yang membawa kebaikan bersama, serta berhak memberikan masukan serta kritikan terhadap kebijakan dinilai tidak berdampak positif bagi masyarakat.

Pelaksanaan pemilu di Indonesia, tepatnya besok, pada tanggal 14 Februari 2024, tentunya sebagai warga negara kita mengharapkan pesta demokrasi ke enam pasca Orde Baru itu berjalan sukses, mampu melahirkan pemimpin serta wakil rakyat memiliki komitmen dan integritas tinggi dalam membangun Indonesia.

Gili Argenti, Dosen FISIP Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image