Menepis Jebakan Pengadu Domba: 6 Prinsip Penangkal Fitnah
Agama | 2024-02-02 19:50:32Pengadu domba merupakan perilaku yang sangat tidak terpuji dan dapat merusak tatanan sosial serta hubungan antar sesama manusia. Pengadu domba biasanya bertujuan untuk menjatuhkan orang lain dengan menyebarkan berita bohong atau informasi yang belum tentu kebenarannya. Mereka sengaja ingin membuat permusuhan di antara dua pihak dengan menyebarkan isu negative.
Perilaku pengadu domba sangat bertentangan dengan ajaran agama mana pun yang mengajarkan kedamaian dan menjauhi permusuhan. Dalam agama Islam sendiri, pengadu domba termasuk perbuatan dosa besar karena dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan yang tiada akhir. Oleh karena itu, bagi setiap muslim yang menerima berita dari pengadu domba, ada enam hal yang harus dilakukan:
Pertama, setiap muslim harus menolak mentah-mentah berita dari pengadu domba karena sumbernya adalah orang fasik yang hanya ingin menjatuhkan orang lain. Kita tidak boleh langsung percaya begitu saja pada berita yang disebarkan pengadu domba sebelum melakukan klarifikasi dan memastikan kebenarannya. Jika kita langsung percaya, maka kita telah tertipu dan turut menyebarkan kebohongan yang dapat merugikan pihak lain.
Kedua, setiap muslim harus melarang pengadu domba dari tindakannya serta menasehatinya agar berhenti. Kita harus mengingatkan bahwa tindakannya sangat tercela dan dibenci Allah. Pengadu domba perlu ditunjukkan kesalahannya agar ia sadar dan berhenti menyebarkan berita bohong. Jika perlu, kita tegaskan padanya bahwa tindakannya dapat mengakibatkan dosa dan murka Allah.
Ketiga, jika pengadu domba tetap tidak mau berhenti dari tindakannya, maka kita wajib membencinya karena Allah. Membenci perbuatan dosa termasuk kewajiban setiap muslim. Dengan membenci perbuatan pengadu domba berarti kita menjalankan perintah agama untuk menjauhi kemungkaran. Namun, kebencian tersebut hanya ditujukan pada perbuatannya, bukan pada pribadinya.
Keempat, setiap muslim dilarang berprasangka buruk pada sumber berita yang didengar dari pengadu domba. Kita tidak boleh langsung menghakimi orang yang diberitakan pengadu domba sebelum mendengar penjelasannya. Ini untuk menghindari kesalahan fatal akibat informasi yang belum pasti kebenarannya. Prinsip praduga tak bersalah harus ditegakkan.
Kelima, setiap muslim dilarang melakukan penyelidikan atau memata-matai sumber berita dari pengadu domba. Tujuannya agar kita terhindar dari prasangka buruk dan menghormati privasi orang lain. Jika memang ingin melakukan klarifikasi, lakukan secara baik-baik dengan bertanya langsung pada sumber beritanya.
Keenam, setiap muslim dilarang mendukung tujuan si pengadu domba dengan menerima dan merasa senang dengan beritanya. Kita harus menolak mentah-mentah upaya pengadu domba untuk menjatuhkan pihak lain dengan menyebarkan berita bohong atau fitnah. Jangan mau dipecah belah dengan informasi negatif yang belum jelas kebenarannya.
Dengan menerapkan keenam prinsip di atas, setiap muslim dapat membendung perilaku tercela pengadu domba. Kita dapat menjadi benteng yang melindungi persatuan dan kedamaian umat dari usaha-usaha untuk memecah belah dengan menyebarkan fitnah. Selain itu, kita telah melaksanakan kewajiban agama untuk selalu menegakkan kebenaran dan keadilan, menjauhi kemungkaran, serta menjaga silaturahmi antar sesama manusia.
Semoga Allah senantiasa memberi kekuatan pada kita untuk menjalankan keenam prinsip tersebut dalam menghadapi pengadu domba. Dengan begitu, kita dapat terhindar dari jebakan mereka yang hanya ingin menjatuhkan orang lain demi kepentingan pribadi. Kita juga turut menciptakan masyarakat yang harmonis dengan menjaga persaudaraan sesama Muslim dan menjauhkan diri dari permusuhan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.