Demokrasi Prasyarat Perbaikan Status Perempuan
Politik | 2024-02-02 03:46:12Kemajuan perempuan Indonesia sering berhubungan linear dengan demokrasi yang berkualitas, bukan yang prosedural. Jika demokrasi membaik, maka status perempuan seharusnya juga membaik.
kaum perempuan harus aktif memastikan mendapat manfaat dari peluang membaiknya demokrasi. Saya mencontohkan pengalaman gerakan perempuan pasca reformasi mei 1998 ketika memperjuangkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Saya mengingatkan, saat ini praktek fundamentalisme-fasisme sedang menguat di Indonesia. Dalam situasi itu, kepentingan praktis dan strategis perempuan terkena imbasnya. Kelompok fundamentalis-fasis ini menolak demokrasi dan cara-cara yang demokratis dan bahkan menghalalkan penggunaan cara kekerasan dalam memenangkan kepentingannya.
Pemerintah pusat yang Presidennya pro- perempuan pun akan kesulitan karena sabotase daerah yang sudah dikuasai oleh kelompok fundamentalis.
Untuk itu, Saya mendorong agar ada sosialisasi empat pilar kebangsaan (Pancasila, Demokrasi Terpimpin, Trisakti, Berdikari) di kalangan pemerintahan. Sedangkan partai politik perlu menyelenggarakan pendidikan politik internal soal kewarganegaraan dan melembagakannya ke dalam sistem rekruitmen, pembinaan, karir, dan lain-lain.
Politisi yang memimpin Pemerintahan harus kuat iman terhadap hasutan kelompok fundamentalis-fasis yang menarget pemusnahan kelompok minoritas yang rentan.
Kita berharap tidak ada lagi politisi perempuan yang mengusung agendanya patriarki, ketidaksetaraan gender, menolak perempuan jadi pemimpin, promosi domestikasi perempuan, dan lain-lain. Dan saya juga menyerukan agar perempuan tidak menolak demokrasi atau menyokong sistem sistem yang mengarah pada otoritarianisme. Sebab, demokrasi merupakan kondisi yang diperlukan bagi kesetaraan perempuan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.