Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Endar Julian

Cara Mendaftarkan Merek Dagang, Biaya dan Syarat yang Harus Diperhatikan

Bisnis | 2022-01-12 10:01:48
Sumber gambar: pexels.com/Izabella-Bedő - Diedit oleh Endar Julian

Merek dagang adalah satu cara untuk meningkatkan kualitas untuk bersaing di dunia usaha. Ada juga yang mengartikan bahwa merek merupakan salah satu identitas dari suatu produk untuk membedakan produk satu dengan lainnya.

Selain itu, merek meliputi dari tampilan grafis, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, suara, hologram maupun suatu kombinasi dari dua maupun lebih.

Dengan mempunyai merek dagang maka harapannya dapat mendongkrak suatu pendapatan dari usaha yang sedang dijalani. Untuk kamu yang ingin mendapatkan merek dagang ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Hal yang paling terpenting pada saat proses pendaftaran suatu merek dagang adalah kamu perlu mendaftarkan dan memastikan merek dari usaha tersebut di Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Fungsi Pendaftaran Merek Di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham)

Pada halaman website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ada beberapa fungsi dalam mendaftarkan sebuah merek dagang.

1. Kamu perlu menyiapkan beberapa alat bukti sebagai pemilik untuk mendapatkan hak merek yang didaftarkan.

2. Mempunyai dasar hukum yang kuat dalam mencegah orang lain yang akan menggunakan nama merek dagang sama dalam bentuk dagang maupun jasa.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang Pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham)

Untuk kamu yang tidak mempunyai waktu untuk mengurus pendaftaran merek dagang tidak perlu khawatir lagi karena DJKI dan Kemenkumham memberikan layanan pendaftaran merek dagang secara online.

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu pada saat mendaftarkan merek dagang mulai dari:

1. Etiket maupun label dari suatu merek.

2. Tanda Tangan Permohonan Merek Dagang.

3. Surat Rekomendasi UKM (Asli) dan dokumen ini berlaku untuk kamu yang memohon UMKM.

Selain itu, ada penjelasan lebih jelas untuk melakukan cara mendaftarkan merek dagang yang sudah dikutip di website dgip.go.id.

1. Mempunyai pesan kode billing pada simpaki.dgip.go.id

2. Memilih merek dan indikasi dari geografis pada jenis layanan yang kamu sedang butuhkan.

3. Memilih permohonan pendaftaran merek dagang yang diajukan oleh kamu.

4. Memilih usaha yang kamu sedang jalani

5. Memilih pendaftaran secara online.

6. Memasukan beberapa data dari pihak pemohon dan data pemohon mulai dari, nama, alamat lengkap, email, nomor handphone dan data-data lainnya.

7. Melakukan pembayaran PNBP melalui ATM, Internet Banking maupun M-Banking.

8. Membuat akun dengan merek di website merek.dgip.go.id

9. Memilih permohonan secara online.

10. Memilih permohonan dan memasukan kode billing yang sudah kamu bayarkan.

11. Memasukkan data-data merek produk kamu.

12. Memasukkan data kelas dari produk kamu.

13. Melakukan unggah beberapa dokumen yang sudah disiapkan pada sebelumnya.

14. Mencetak untuk draft yang dijadikan sebagai tanda terima.

15. Proses selesai dan perlu menunggu beberapa menit untuk proses verifikasi.

Biaya Pendaftaran Merek Dagang

Pada saat melakukan pendaftaran merek dagang perlu mengeluarkan biaya untuk membayar biaya pendaftaran suatu produk yang sudah disesuaikan dari para pemohon.

Ketentuan dari tarif sebuah pendaftaran merek dagang sudah diatur dalam perundang-undangan nomor 28 tahun 2019 dan tarif tersebut sudah termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif pendaftaran untuk hak milik merek UMKM adalah Rp.500.000,00 pada saat pendaftaran online. Sedangkan untuk pendaftaran offline maka kamu membutuhkan biaya Rp.600.000,00.

Untuk kamu yang mendaftarkan hak merek bagi masyarakat umum secara online maka biaya yang dikeluarkan sebesar Rp.1.800.000,00 dan sedangkan untuk pendaftaran online maka biaya yang dikeluarkan Rp.2.000.000,00.

Saat ini kamu tidak perlu bingung lagi ketika akan mendaftarkan suatu merek dagang. Kamu bisa membaca beberapa cara di atas untuk proses pendaftaran sampai dengan biaya yang dikeluarkan pada saat proses pendaftaran merek dagang.

Jika kamu ingin mendaftarkan merek dagang dengan lebih instan, menggunakan jasa pendaftaran merek. Umumnya, mereka dapat membantu proses pendaftaran merek dagang lokal dan pendaftaran merek asing.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image