Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Faqih Izzuddin Amrullah

Zakat, Infak, Sedekah sebagai Solusi Permasalahan Kemiskinan

Ekonomi Syariah | Sunday, 21 Jan 2024, 10:41 WIB

Kemiskinan merupakan permasalahan serius yang kerap terjadi di berbagai negara, baik negara berkembang maupun negara maju tidak terkecuali dengan Indonesia itu sendiri. Indonesia berada di peringkat ke-4 dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia dengan jumlah penduduk sebesar 277,7 juta per 28 Juli 2023. kemiskinan adalah masalah yang sangat kompleks. Begitu banyak cara yang telah dilakukan oleh Pemerintah tetapi belum memberikan hasil yang optimal, tidak memungkiri pesatnya kemajuan industri dan teknologi pada era ini namun belum mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan yang terjadi diberbagai belahan dunia (Hany and Islamiyati 2020). Kemiskinan masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah yang perlu ditangani dengan segera mungkin. Faktor yang menyebabkan kemiskinan antara lain pendapatan, terbatasnya akses kesehatan, pendidikan, dan tidak meratanya distribusi pendapatan dan ekonomi menjadi faktor utama penyebab terjadinya kemiskinan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 25,90 juta orang dengan persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2023 sebesar 7,29 persen. Sedangkan persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2023 sebesar 12,22 persen. Garis kemiskinan pada Maret 2023 tercatat sebesar Rp 550.458,-/kapita/bulan dengan komposisi garis kemiskinan makanan sebesar Rp 408.522,- (74,21 persen) dan garis kemiskinan yang bukan makanan sebesar Rp 141.936,- (25,79 persen). Salah satu cara untuk menekan angka kemiskinan, dalam Islam, zakat merupakan salah satu unsur terpenting bagi umat muslim seperti pada surat Al Baqarah ayat 43 yang menyerukan umat untuk melaksanakan shalat dan menunaikan zakat. Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) sebagai salah satu cara menekan kemiskinan yaitu dengan adanya dukungan dan komitmen yang kuat dari orang yang mampu mengeluarkan hartanya untuk diberikan kepada yang membutuhkan. Akan tetapi, selama ini zakat seringkali dipandang sebelah mata bagi sebagian orang padahal zakat mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia.

Menurut Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA mengungkapkan bahwa potensi zakat di Indonesia cukup besar dengan nominal sebesar Rp 327 triliun. Dalam penyaluran dana zakat, terdapat 8 golongan yang berhak mendapatkan dana zakat, antara lain[1]:

1. Orang-orang Fakir, yakni golongan yang menderita dalam kehidupannya, golongan ini tidak mempunyai harta sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya.

2. Orang-orang miskin, yakni orang yang mampu dalam memperoleh pekerjaannya namun tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Dana zakat yang diberikan dipergunakan untuk kebutuhan konsumtif yang sifatnya dalam jangka pendek.

3. Amil zakat, yakni orang-orang yang diberikan amanah dalam mengumpulkan dan mengelola dana zakat. Meskipun amil zakat memiliki kehidupan yang mampu dalam segi materi, mereka berhak memperoleh dana zakat.

4. Muallaf, yakni orang non islam yang baru masuk islam yang memiliki keimanan lemah.

5. Budak, yakni orang-orang muslim yang menjadi tawanan orang kafir dalam beperang.

6. Orang yang berhutang, yakni termasuk hutang yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan hutang yang dipergunakan untuk maksiat dan tidak mampu untuk membayar.

7. Orang yang berperang dijalan Allah, yakni orang-orang yang mempertahankan agama islam dan kaum muslim. Pada zaman sekarang termasuk golongan orang-orang yang menyebarluaskan agama islam seperti para ulama atau kyai, ta’mir, dan yang berkaitan dengan dakwah agama islam.

8. Ibnu sabil, yakni orang-orang yang dalam perjalanan bukan untuk bermaksiat, melainkan orang dalam perjalanan yang mengalami kesengsaraan.

Bentuk-bentuk penyaluran dana zakat, antara lain[2]:

1. Bantuan kesehatan, Penyaluran di bidang kesehatan ini memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat, memberikan bimbingan yang berkaitan dengan kesehatan dan memberikan bantuan biaya rumah sakit.

2. Bantuan kemanusiaan, Penyaluran ini merupakan program yang dapat membantu masyarakat yang tertimpah musibah. Penyaluran ini berupa kebutuhan pokok seperti sembako dan obat-obatan.

3. Bantuan pendidikan, Penyaluran ini diberikan melalui program beasiswa bagi pelajar yang tidak mampu.

4. Bantuan ekonomi, Penyaluran ini diberikan sebagai bentuk mengembangkan ekonomi masyarakat miskin, seperti pemberian modal kerja, Pemberian pembiayaan oleh Baitul Maal Wa Tamwil dibawah naungan BAZNAS, dan Pemberian sarana kerja.

5. Masyarakat mandiri Penyaluran ini merupakan program dalam bidang meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan kerja sama dengan lembaga yang lainnya.

Dengan adanya Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan selalu menerapkan prinsip ekonomi islam, diharapkan tingkat kemiskinan di Indonesia menurun dan bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dapat terwujud.

1 Ahmad Atabik, “Peranan Zakat Dalam Pengentasan Kemiskinan,” Ziswaf: Jurnal Zakat Dan Wakaf 2, No. 2 (2015): 339–61.

2 Ahmad Atabik, “Peranan Zakat Dalam Pengentasan Kemiskinan,” Ziswaf: Jurnal Zakat Dan Wakaf 2, No. 2 (2015): 339–61.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image