Tak Semua Fraksi di DPR Sepakat Pilkada 2024 Dipercepat

Politik  
Petugas membawa kardus kertas suara.

SEKITARKALTIM, REPUBLIKA – Sembilan fraksi di DPR, tidak bulat menyepakati rencana mempercepat jadwal Pilkada 2024. Jika Pilkada dipercepat ke bulan September, hal itu harus mempertimbangkan beban penyelenggara Pemilu.

Hal itu diingatkan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Ia mengingatkan hal tersebut saat rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Menurutnya jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2024 masih menjadi masalah yang harus dibicarakan bersama.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Saan mengacu pengalaman pembahasan jadwal Pemilu 2024, yang pembahasannya memakan waktu setahun lebih. "Beban pekerjaan yang begitu besar akan berimplikasi terhadap kualitas, kualitas pemilu maupun pilkada. Kita di DPR juga terbelah," ujar Saan.

Menurutnya DPR telah menetapkan revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada), menjadi usul inisiatif DPR.

Tapi, DPR belum menerima surat presiden untuk membahasnya. Ia menyebut revisi UU Pilkada bisa dibahas Komisi II, Badan Legislasi, atau panitia khusus. Namun harapannya, ide dipercepatkan Pilkada serentak 2024 ke September harus mempertimbangkan beban kerja dari penyelenggara Pemilu 2024.

"Ini harus menjadi pertimbangan dalam nanti membuat tahapan yang nanti surpresnya turun ke DPR, tetap bahwa ini harus menjadi pertimbangan dan pemikiran tersendiri," ujar Saan.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, kalau Pilkada 2024 tak dipercepat pemungutan suaranya, akan ada potensi kekosongan kepada daerah di banyak daerah.

Sebab kondisi saat ini, terdapat 101 daerah dan empat daerah otonomi baru di Papua yang diisi oleh penjabat kepala daerah sejak 2022.

"Dan terdapat 170 daerah yang diisi oleh penjabat kepala daerah pada 2023. Serta terdapat 270 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (21/9/2023) malam.

"Berdasarkan data ini, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan jika ini terjadi maka pada 1 Januari 2023 terdapat 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif," katanya.

Karenanya, pemerintah perlu diambil langkah yang sifatnya strategis dan mendesak untuk menghindari kekosongan kepala daerah tersebut. Terlebih lagi adanya perbedaan kewenangan antara kepala daerah definitif dan penjabat.

"Di samping tentunya legitimasi yang tentu akan lebih kuat kalau diisi oleh kepala daerah hasil Pilkada," ujarnya.

Sumber: Republika.co.id

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image