Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mohamad Fikri Rizalul Haque

Menjadikan BEM Kampus Sebagai Pandangan Unggul Dan Berakhlak

Eduaksi | 2022-01-11 10:22:01

Menurut wakil BEM kampus institute Digital Bisnis, Fikrun Najib, BEM kampus adalah suatu wadah bagi mahasiswa untuk menyalurkan ide-ide kreatif kedalam bentuk program kerja yang akan di realisasikan dalam periode tertentu, yang bertujuan untuk tercapainya visi misi organisasi

Badan eksekutif mahasiswa ini suatu organisasi yang terdapat di lingkup perguruan tinggi dimanapun, badan eksekutif mahahsiswa yang biasa di singkat dengan BEM ini adalah organinasi yang difasilitaskan untuk mahasiswa menyampikan argument atau pendapat terhadap di lingkungan perguruan tinggi, selain ini BEM ini ada tempat pewadahan untuk mahasiswa menuju berkembang dan bisa untuk tempat menambah skiell pada mahasiswa yang mempunyai kreatif dan ide sangat tinggi, sehingga mahasiswa bisa menambah prestasi di luar akademik kampus juga.

BEM atau biasa disebut dengan badan eksekutif mahasiswa, adalah suatu kumpulan organisasi mahasiswa lingkungan kampus Lembaga di tingkat Pendidikan dengan pimpinan oleh presiden mahasiswa, dengan melaksanakan tugas-tugas dan program-program, secara umum BEM ini sudah memiliki departemen dengan bidangnya masing-masing,. Tugas Dari BEM tersebut pun melingkupi banyak hal. Mulai untuk bisa kemjalankan tugasnya yang tinggi atau pun yang rendah, sehingga BEM kmpus itu mendapatkan kriteria tersebut.

Pada himbauan yang disetujui oleh MENDIKBUD nomor 155 / 0 / 1998 menerangkan tentang tuntunan untuk umum Lembaga kampus di indonesia , dengan maksud untuk meningkatkan kemahasiswaan yang merupakan wadah dan sarana untuk mahasiswa menjadi yang berhati raga kepacasilaan dan bertanggung jawab, mandiri ,dan mampu mengisi kemerdekaan bangsa. Pengembangan kehidupan kemahasiswaan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler.

Himpunan, apakah sama dengan BEM, tentu secara pandang itu berbeda karena BEM ini adalah suatu organunasi yang luas sehingga ia memegang semua cakupkan satu fakultas ataupun satu perguruan tinggi, maka dari itu BEM bertugas sebagai memerintah dan diberi tangggungjawab agar bisa melaksanakan hukum dan kebijakan pada salah satu perguruan tinggi dan sebagai mahasiswa bebas berkreasi dan berpendapat.. Setiap organisasi pasti memiliki susunan pengurus. di Badan Eksekutif Mahasiswa ada beberapa organisasi kampus, seperti unit kegiatan mahasiswa (UKM), senat mahasiswa dan himpunan mahasiswa jurusan.

Syarat untuk bisa menjadi BEM itu tidak hanya dia mengetahui lingkup kampus saja, sebagai BEM ini harus bisa mengetahui di luar lingkup kampus juag, dan BEM ini harus memiliki akhlak yang bisa mensejahterakan di kampusnya, tidak hanya pintar di wawasan, tetapi akhlak dan sikappun itu harus adanya di jiwa nya pada sesorang BEM kampus.

Diantara umumnya tugas BEM ini bisa melaksankan ekstrakurikuler mahasiswa, tentu dengan minat,bakat, dan kedamaian mahasisa ini denga napa yangtelah di sarankan oleh mahasiswa yang diersampaikan menjalur dari organisasi yang ada, selain itu tidak hanya dengan menaati tetaatan mahasiswa yang berakhlak yang baikengoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerja nya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada rapat. Memimpin rapat – rapat pengurus maupun rapat umum yang diikuti seluruh anggota organisasi.

Maka dari itu dari seluruh tingkat perguruan tinggi ini memastikan adanya sebuah Lembaga organisasi yang bisa memboyong mahasiswanya kepada tujuan dan capai kepada masyarakat kampus untuk bisa mensejahterakan di lingkup kampus, dan BEM ini ada di kampus sebagai wadah aspirasi mahasiswa, dengan bebas untuk menyampaikan aspirasi bertukar pikiran agar bisa mengembangkan dan memajukan intelektual sehingga nilai yang bagus itu bisa dapat di dalam kampus itu tersebut.

Akan terjadinya BEM jika adanya mahasiswa yang bisa menentukan, maksudnya adalah para mahasiswa ini membutuhkan organisasi besar di lingkup kampus, sehingga para mahasiswa ini tidak hanaya belajar di kampus dan pulang kerumah, tetapi disini mahasiwapun butuh namanya organisasi atau Lembaga besar agar para mahasiswa bisa mengembangkan non-akademik sehingga selain akademik di kampus, mereka bisa menambah non-akademik di kampus.

Selaian itu BEM ini harus ada dengan adanya pemilihan yang biasanya di gelar pada periode satu tahun sekali dengan menggunakan metode voting dari para mahasiswa setempat, agar mahasiswa bisa memahami kepada pilihannya yang tepat dan baik, sehingga bisa melakasnakan BEM nya sesuai dengan harapan mahasiwa dengan sesuai apa yang dibutuhkan.

Mahasiswa biasanya saat pemililihan ini biasanya akan bisa menyaksikan tahap-tahap pada pemilihan BEM kampus seperti umumnya pada calon nya di uapayakan bisa mengeluarkan visi misi mereka sebagai BEM kampus dan lainnya

Sehingga mahasiswa bisa mematangkan pilihannya BEM untuk kmpus dengan wawasan yang bisa di pahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar, biasanya juga pada pemilihan BEM kampus yang kita ketahui itu hanya pada ada kaum laki-laki, sebenarnya perempuan pun bisa untuk memimpin sebagai BEM kampus tetapi dengan sama-sama mereka bisa mengetahui wawasan di dunia perguruan tinggi.

Maka dari itu seogianya BEM pun memiliki peraturan yang bisa dilaksanakan dan tidak bisa dilaksanakan, seperti hal yang di laksnakan pada seorang BEM bisa perintah dan memerintah kepada mahasiwa, dan yang tidak diperbolehkan itu tidak memilki satu suara atau pendapat sehingga tidak adanya kategori yang bisa menjadikan BEM kampus itu ada di lingkupnya.

BEM mahasiswa ini tidak hanya di pandang di kalangan mahasiwa, tetapi dosen dan masyakarat pun bisa memandangan dengan bermaksud BEM adalah pusat perhatian lingukungan sekitar dengan nilai dan memahami lingkup kampus agar bisa memahami kalau BEM adalah tidak hanya bijaksana, melainkan mempunyai ketaatan dan akhlak yang baik di jiwa seorang badan eksekutif mahasiswa ini.

Pada biasanya BEM ini tidak hanya digunakan di lingkup kampus, tetapi diluar lingkungan kampus, selain mahasiswa bisa dunia kampus, tetapi mahasiswa itu harus mengetahui juga lingkup luar agar mahasiswa bisa luar pengetahuan dan peradaban di dunia luar kampus yang ada agar mahasiswa dan masyarakat ada tali perkenalan dan peradaban lingkungan.

Berikut ini adalah beberapa fungsi Badan Eksekutif Mahasiswa :

Sebagai lembaga tinggi mahasiswa yang akan mengakomodir seluruh kepentingan mahasiswa di kampus.Sebagai Agent of change dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Sebagai social control dalam melihat setiap kebijakan baik dalam lembaga kampus maupun dalam pemerintahan Republik Indonesia ( regional dan nasional )Membangun sinergitas dengan seluruh ormawa di kampus.Sebagai fasilitator dalam menjaring aspirasi mahasiswa.

Tidak dapat dipungkiri pula, ada banyak permasalahan yang terjadi disetiap perguruan tinggi. Tanpa ketercuali. Dari berbagai macam permasalahan inilah, Badan Eksekutif Mahasiswa sebagai penengah atau mediasi. Sekaligus sebagai pihak yang membantu menyamakan persepsi agar tidak terjadi multitafsir. Sehingga masalah yang besar bisa disederhanakan dan tidak berbuntut pada permasalahan yang berlarut-larut.

Terkait teknis bagaimana cara menyamakan persepsi dalam menghadap permasalahan di kampus. Tentu saja semua kembali dan diserahkan ke masing-masing kampus. Ada yang dilakukan dengan cara diskusi, evaluasi atau dengan musyarah. Kepada mahasiswa yang lain, sehingga bisa actual dan teroercaya saat memimpin kelak. Rata-rata orang yang mengikuti organisasi pada saat kuliah akan lebih mudah dalam mencari pekerjaan. Mengikut organisasi BEM juga sangat cocok untuk kamu yang sering gabuts atau tidak punya pekerjaan.

Kalau ditanya perlu atau tidak? Balik ke masing-masing, jika kamu memiliki kegiatan di luar yang cukup banyak seperti kerja freelance atau organisasi yang lain maka mengikuti BEM bukan menjadi pilihan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image